Suara.com - Klakson adalah kelengkapan kendaraan baik motor maupun mobil, yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Apakah selama ini Anda sering membunyikan klakson saat berkendara di jalan raya?
Nyatanya, masih banyak pengendara yang membunyikan klakson secara sembarangan sehingga mengganggu pihak lain. Padahal, sebetulnya membunyikan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.
Sayangnya, penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan secara berlebihan. Kondisi inilah yang kemudian bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.
Lantas, seperti apa etika membunyikan klakson yang benar?
Aturan Membunyikan Klakson
Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), disebutkan bahwa supaya tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, maka kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan itu tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson bisa digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
- Melewati kendaraan bermotor lainnya
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
- Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
- Jika isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan nantinya akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja
Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Etika Membunyikan Klakson
Berikut ini adalah beberapa etika membunyikan klakson yang perlu Anda pehatikan:
1. Hindari membunyikan klakson di malam hari. Sebagai gantinya, Anda bisa memainkan lampu dim.
2. Jangan membunyikan klakson pada saat macet, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.
3. Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit, karena suara bising akan mengganggu pasien.
4. Membunyikan klakson itu cukup sekali, atau maksimal dua kali. Selebihnya sangat tidak disarankan, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.
Berita Terkait
-
Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja
-
Makan Pakai 3 Jari ala Rasulullah SAW Diprotes Mahfud MD, Apa Makna Hadisnya?
-
Kemenag Atur Etika Makan Bergizi Gratis di Lingkup Pesantren, Mahfud MD Beri Tanggapan
-
Menguak Misteri Aki Lemah Kendaraan, 3 Tanda Ini Wajib Tahu
-
Etika Hidup Orang Jawa dalam Perspektif Hermeneutika Heidegger
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
3 Alasan Honda Mengendurkan Target EV
-
Ini Mobil CVT yang Transmisinya Bandel Belt Jarang Putus Menurut Mekanik, Harga Mulai 80 Jutaan
-
Beda Posisi Riding Anti Pegal dan Selisih Rp2 Jutaan, Mending Pinang Vario 125 Street atau Standar?
-
Rincian Harga Motor Matik Premium Honda Mei 2026: Vario Termurah hingga ADV Kasta Tertinggi
-
Harga Terjun Bebas, 3 Alasan Fortuner Tipe Ini Ternyata Lebih Nyaman dari Tipe GR, Masih Worth It?
-
Seberapa Kompetitif Suzuki Burgman 15 untuk Ladeni PCX dan Nmax? Begini Komparasinya
-
Spesialis Jalan Jelek: X-Ride vs BeAT Street vs NEX Crossover Mending Mana?
-
Nongol di Dealer, Honda Punya Penantang Yamaha X-Ride: Segini Harganya
-
Tinggalkan Kesan Jadul, Pesaing Honda Revo Ini Tembus 96 Km/Liter dan Bertabur Fitur Skutik Premium
-
Tegas Sentil ASN Makan Uang Rakyat, Isi Garasi Menteri PU Bukan Kaleng-kaleng: Sudah Upgrade Lexus