Suara.com - Klakson adalah kelengkapan kendaraan baik motor maupun mobil, yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Apakah selama ini Anda sering membunyikan klakson saat berkendara di jalan raya?
Nyatanya, masih banyak pengendara yang membunyikan klakson secara sembarangan sehingga mengganggu pihak lain. Padahal, sebetulnya membunyikan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.
Sayangnya, penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan secara berlebihan. Kondisi inilah yang kemudian bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.
Lantas, seperti apa etika membunyikan klakson yang benar?
Aturan Membunyikan Klakson
Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), disebutkan bahwa supaya tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, maka kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan itu tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson bisa digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
- Melewati kendaraan bermotor lainnya
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
- Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
- Jika isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan nantinya akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja
Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Etika Membunyikan Klakson
Berikut ini adalah beberapa etika membunyikan klakson yang perlu Anda pehatikan:
1. Hindari membunyikan klakson di malam hari. Sebagai gantinya, Anda bisa memainkan lampu dim.
2. Jangan membunyikan klakson pada saat macet, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.
3. Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit, karena suara bising akan mengganggu pasien.
4. Membunyikan klakson itu cukup sekali, atau maksimal dua kali. Selebihnya sangat tidak disarankan, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.
Bagaimana, sekarang sudah lebih paham soal aturan dan etika membunyikan klakson, bukan? Usahakan untuk menjadi pengendara yang bijak, ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja
-
Makan Pakai 3 Jari ala Rasulullah SAW Diprotes Mahfud MD, Apa Makna Hadisnya?
-
Kemenag Atur Etika Makan Bergizi Gratis di Lingkup Pesantren, Mahfud MD Beri Tanggapan
-
Menguak Misteri Aki Lemah Kendaraan, 3 Tanda Ini Wajib Tahu
-
Etika Hidup Orang Jawa dalam Perspektif Hermeneutika Heidegger
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Grand Vitara sama Jimny Mahal Mana? Intip Daftar Harga Mobil Suzuki Februari 2026
-
7 Mobil Keluarga dengan Suspensi Paling Empuk: Mudik Nyaman, Penumpang Tenang
-
Dafrar Mobil Listrik Rp 200 Jutaan yang Bisa Jadi Pilihan di IIMS 2026
-
SIS Bicara Peluang Suzuki XBee Dipasarkan di Indonesia
-
Dukung Mobilitas Darurat Hankook Tire Salurkan Ratusan Ban untuk Kendaraan Layanan Publik
-
Terpopuler: Mobil Mitsubishi dengan Sunroof, Motor Nyelip di Kolong Bus TransJakarta
-
Berapa Harga Motor Listrik Honda Februari 2026? Simak Spesifikasinya
-
M6 Cocok Jadi Mobil Keluarga untuk Mudik? Simak Daftar Harga Mobil BYD Februari 2026
-
Hyundai Jawab Peluang Hadirkan Produk Kembar Hasil Kolaborasi dengan Kia di Indonesia
-
Lupakan Scoopy, Motor Suzuki Bergaya Eropa Ini Punya Fitur Kelas Atas dengan Harga Murah