Suara.com - Klakson adalah kelengkapan kendaraan baik motor maupun mobil, yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Apakah selama ini Anda sering membunyikan klakson saat berkendara di jalan raya?
Nyatanya, masih banyak pengendara yang membunyikan klakson secara sembarangan sehingga mengganggu pihak lain. Padahal, sebetulnya membunyikan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.
Sayangnya, penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan secara berlebihan. Kondisi inilah yang kemudian bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.
Lantas, seperti apa etika membunyikan klakson yang benar?
Aturan Membunyikan Klakson
Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), disebutkan bahwa supaya tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, maka kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan itu tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson bisa digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
- Melewati kendaraan bermotor lainnya
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
- Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
- Jika isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan nantinya akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja
Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Etika Membunyikan Klakson
Berikut ini adalah beberapa etika membunyikan klakson yang perlu Anda pehatikan:
1. Hindari membunyikan klakson di malam hari. Sebagai gantinya, Anda bisa memainkan lampu dim.
2. Jangan membunyikan klakson pada saat macet, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.
3. Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit, karena suara bising akan mengganggu pasien.
4. Membunyikan klakson itu cukup sekali, atau maksimal dua kali. Selebihnya sangat tidak disarankan, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.
Berita Terkait
-
Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja
-
Makan Pakai 3 Jari ala Rasulullah SAW Diprotes Mahfud MD, Apa Makna Hadisnya?
-
Kemenag Atur Etika Makan Bergizi Gratis di Lingkup Pesantren, Mahfud MD Beri Tanggapan
-
Menguak Misteri Aki Lemah Kendaraan, 3 Tanda Ini Wajib Tahu
-
Etika Hidup Orang Jawa dalam Perspektif Hermeneutika Heidegger
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
SW-Motech Debut di Indonesia Lewat Gelaran IMHAX 2025
-
7 Mobil Bekas Sekelas Honda Civic Cocok untuk Mahasiswa yang Stylish
-
Konsep Mobil Nasional Siap, Produksi Ditargetkan Mulai 2027
-
7 Motor yang Bisa Bawa Barang Banyak: Bagasi Melimpah hingga 44 Liter
-
5 Pilihan Motor Honda yang Mirip Vespa untuk Mahasiswa: Desain Retro, BBM Irit
-
5 Motor Matic Bekas dengan Bagasi Lega, Paling Oke untuk Kurir Makanan
-
5 Mobil Listrik yang Mudah Diparkir: Mulai Rp180 Jutaan, Klop Buat Pengemudi Pemula
-
SUV China Bikin Geger, Spek Gahar dan Ada Shower Biar Segar
-
Terpopuler: Nissan Juke Bangkit dari Kubur, Motor Berbagasi Lega Cocok untuk Belanja
-
5 Mobil Bekas Eropa Irit untuk Pencinta Brand, Budget ala Kelas Menengah