Suara.com - Klakson adalah kelengkapan kendaraan baik motor maupun mobil, yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Apakah selama ini Anda sering membunyikan klakson saat berkendara di jalan raya?
Nyatanya, masih banyak pengendara yang membunyikan klakson secara sembarangan sehingga mengganggu pihak lain. Padahal, sebetulnya membunyikan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.
Sayangnya, penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan secara berlebihan. Kondisi inilah yang kemudian bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.
Lantas, seperti apa etika membunyikan klakson yang benar?
Aturan Membunyikan Klakson
Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), disebutkan bahwa supaya tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, maka kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan itu tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson bisa digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
- Melewati kendaraan bermotor lainnya
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
- Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
- Jika isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan nantinya akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja
Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Etika Membunyikan Klakson
Berikut ini adalah beberapa etika membunyikan klakson yang perlu Anda pehatikan:
1. Hindari membunyikan klakson di malam hari. Sebagai gantinya, Anda bisa memainkan lampu dim.
2. Jangan membunyikan klakson pada saat macet, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.
3. Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit, karena suara bising akan mengganggu pasien.
4. Membunyikan klakson itu cukup sekali, atau maksimal dua kali. Selebihnya sangat tidak disarankan, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.
Berita Terkait
-
Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja
-
Makan Pakai 3 Jari ala Rasulullah SAW Diprotes Mahfud MD, Apa Makna Hadisnya?
-
Kemenag Atur Etika Makan Bergizi Gratis di Lingkup Pesantren, Mahfud MD Beri Tanggapan
-
Menguak Misteri Aki Lemah Kendaraan, 3 Tanda Ini Wajib Tahu
-
Etika Hidup Orang Jawa dalam Perspektif Hermeneutika Heidegger
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan
-
Cari Mobil Listrik Bekas Modal Rp75 Juta? Ini 5 Pilihan yang Bisa Kamu Pertimbangkan
-
Toyota Ladeni 'Perang Harga' Demi Bersaing dengan Kendaraan Listrik China
-
Adu Irit Biaya Operasional Motor Listrik vs Motor Bensin, Mana yang Lebih Hemat?
-
Rahasia Bensin Motor Tetap Irit Meski Dipakai Jarak Jauh, Modal Rp2 Ribu Saja
-
Apakah Motor Listrik Bisa Dicas di Rumah? Jangan Keliru Agar Tak Tersetrum
-
Pemerintah Jepang Pangkas Subsidi BYD Hingga Setengah Harga Demi Lindungi Produk Lokal
-
Berapa Harga Mitsubishi Destinator Bekas? Segini Selisihnya dengan yang Baru
-
Mobil Luxio Bekas di Bawah Rp100 Juta, Dapat Unit Tahun Berapa?
-
Impor Pikap India Belum Cukup dan Agrinas Impor Lagi dari China untuk Kopdes Merah Putih