Suara.com - FIA tampaknya mengambil aksi untuk mengantisipasi ucapan kasar pembalap, terutama di Formula 1.
FIA baru-baru ini menerbitkan versi terbaru dari kode olahraganya dengan pedoman yang direvisi terkait apa yang disebut sebagai “pelanggaran”.
Ini mencakup penggunaan bahasa yang kasar, menghina, atau tidak pantas yang dapat menyebabkan penghinaan atau ketidaknyamanan.
Menurut Pasal 12 kode tersebut, tindakan "pelanggaran" kini disertai dengan konsekuensi bertingkat. Untuk pelanggaran pertama, denda sebesar 40.000 euro (sekitar Rp 678,6 juta), setara dua unit Honda WR-V tipe tertinggi.
Namun, pelanggaran berulang akan menghadapi hukuman yang lebih serius. Pelanggaran kedua akan dikenai denda 80.000 euro (sekitar Rp 1,36 miliar) plus skorsing satu bulan, sementara pelanggaran ketiga akan dikenai denda 120.000 euro (sekitar Rp 2,04 miliar) plus skorsing satu bulan tambahan dan pengurangan poin Kejuaraan yang tidak diungkapkan.
Oh, dan untuk memperjelas apa yang dianggap sebagai pelanggaran berulang, setiap hitungan "misuh" dari pembalap direset dua tahun setelah umpatan terakhir mereka.
Perlu dicatat bahwa denda dasar untuk pembalap yang diatur oleh FIA adalah 10.000 euro, 20.000 euro, dan 30.000 euro untuk pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga, masing-masing.
Denda ini digandakan untuk kejuaraan regional FIA. Menurut AP, FIA menyatakan bahwa petugas balapan masih memiliki kebijaksanaan untuk menegakkan denda berdasarkan kasus per kasus, “terutama jika ada keadaan yang meringankan atau memberatkan.”
Sebelumnnya, aksi mengumpat oleh pembalap menjadi sumber kontroversi besar tahun lalu di F1. Presiden FIA Mohammed Ben Sulayem, khususnya, sangat tidak suka ketika pembalap F1 menggunakan kata-kata kasar dalam konferensi pers atau melalui radio tim yang disiarkan ke publik.
Baca Juga: Wisatawan Sekarang Bisa Rasakan Sensasi Menjadi Pembalap MotoGP di Sirkuit Mandalika
Ia bahkan mengatakan "Kami bukan rapper," mengacu buruknya tutur kata yang diucapkan oleh pembalap mana pun ke dalam mic musim lalu.
Berita Terkait
-
Wisatawan Sekarang Bisa Rasakan Sensasi Menjadi Pembalap MotoGP di Sirkuit Mandalika
-
Intip Suzuki Landy yang Bikin Ngiler: Mesin Sekaliber Innova, Mewah bak Alphard tapi Harga Semurah WR-V
-
Pembalap F1 Max Verstappen Berhasrat Pindah MotoGP?
-
Sempat Terpuruk Posisi 9, Pembalap Indonesia Herjun Atna Buktikan CBR250RR Raja ARRC 2024
-
Performa Lewis Hamilton Tak Secepat Dulu, Bos Ferrari Tetap Santai
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Terpopuler: 5 Mobil Toyota Pajak Ringan, Segini Harga Vios Bekas Tahun Muda
-
Mitsubishi Fuso dan Foxconn Dirikan Perusahaan Bus Listrik
-
3 Varian Honda Vario 160 Januari 2026, Solusi Matic Racy Dek Rata Punya Bagasi 18 Liter dan Irit BBM
-
Otomaxy Diluncurkan, Layani Asuransi Kendaraan Tua hingga EV
-
5 Mobil Bekas Sekelas Honda HR-V dengan Fitur Canggih dan Harga Bersaing
-
Jakarta Banjir Lagi, Ini 5 Mobil Bekas 'Anti Banjir' Paling Laku Buat Terobos Genangan
-
5 Rekomendasi Mobil Hybrid Paling Irit, Performa Andal untuk Berkendara di Perkotaan
-
STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya
-
Mobil Kecil Suzuki Apa Saja? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Awet Buat Harian
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Toyota untuk Harian, Gesit dan Irit BBM