Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil menciduk para pelaku yang melakukan pembegalan terhadap kendaraan roda empat atau mobil yang terjadi di Jalan ZA Pagar Alam kota setempat pada Jumat (31/1).
"Tiga pelaku yang melakukan aksi pembegalan terhadap driver taksi online beberapa waktu lalu, berhasil kami tangkap pada Minggu (2/2)," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Mapolresta Bandarlampung, Senin 3 Februari 2025.
Dia mengatakan bahwa saat ini jajaran kepolisian masih memburu satu orang pelaku lagi yang menjadi daftar pencarian orang atas kejadian percobaan pembegalan tersebut.
"Ketiga pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial EA (24), JK (35), F (18). Mereka merupakan warga Kikim Selatan, Lahat, Sumatera Selatan. Sedangkan, DPO inisial AJ (35)," kata dia.
Dia menjelaskan kronologi kejadian diawali oleh salah seorang pelaku yang memesan taksi daring melalui aplikasi dengan rute Panjang Bandarlampung ke Natar Kabupaten Lampung Selatan.
"Kemudian setelah sopir tiba dan menjemput para pelaku di Panjang di tengah perjalanan tempat di jalan ZA Pagar Alam, komplotan tersebut memulai aksinya dengan membekap dan menodongkan senjata tajam ke arah korban (sopir)," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, korban yang terdesak berpikir cepat guna berusaha mempertahankan mobilnya dengan cara menabrak kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pembegalan terhadap korban, karena ingin mendapatkan mobil korban. Mereka (pelaku) juga mengakui bahwa aksi pembegalan ini baru pertama kali dilakukan, namun memang terdapat dua residivis kasus pengeroyokan dan pencurian," kata dia.
Kapolresta mengatakan bahwa dalam penangkapan para pelaku tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa suatu bilah golok, satu bilah pisau tanpa gagang dan satu unit ponsel.
Baca Juga: Asosiasi Produsen Mobil AS Mulai Galakkan Produksi Kendaraan Murah, Akankah Menular ke Indonesia?
"Terhadap para pelaku, mereka akan dijerat dengan hukuman Pasal 365 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata dia.
Kombes Jacob pun menghimbau kepada driver online tidak usah khawatir tidak usah takut saat menjalankan pekerjaannya namun tetap waspada.
"Upaya pengungkapan yang kami lakukan dengan cepat ini bertujuan untuk memberikan kepastian, keamanan dan keselamatan masyarakat. Kami akan melakukan upaya maksimal, bahwa Polri hadir di setiap kegiatan masyarakat, terkait driver online tidak usah khawatir tidak usah takut, kami siap melaksanakan tugas, kami siap untuk membantu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Mobil Bekas Layak Beli di 2026: Irit, Bandel, Solusi Cerdas Keluarga Muda yang Paham Depresiasi
-
Toyota Panggil Pemilik Kendaraan di Akhir Tahun 2025, Cek Daftar Model yang Terkena Dampak
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget