Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Insentif kendaraan listrik itu berupa potongan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, dikutip di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Terkait PPN DTP, insentif diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen serta bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20–40 persen.
Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.
Sementara PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.
Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.
Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025
Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.
Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Dorong Daya Beli Masyarakat, Menteri Airlangga Usulkan Insentif Kendaraan Listrik Berlanjut Tahun Depan
-
Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo
-
Pemerintah Resmi Hapus Pajak Barang Mewah Mobil Listrik
-
Insentif Kendaraan Listrik Indonesia Efektif Pekan Depan
-
Siang Ini Pemerintah Bakal Umumkan Insentif Kendaraan Listrik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Lebarkan Sayap, BYD Incar India untuk Jadi Tempat Produksi Baru
-
Trump Naikkan Tarif Korea Selatan, Saham Hyundai dan Kia Langsung Anjlok
-
Suzuki Menyerah dan Pilih Jual Pabrik Produksi ke Ford
-
5 Rekomendasi Motor Bebek 150cc Paling Murah 2026 di Indonesia
-
Apakah Aman Mengganti Oli CVT Mobil Pakai Oli After Market?
-
5 Mobil Hatchback Terbaik Budget Rp50 Juta Rekomendasi Mas Wahid
-
Harga Mitsubishi Destinator Baru vs Bekas, Selisihnya Bikin Mikir
-
Mitsubishi Xforce Ubah Standar SUV Kompak Tanah Air, Tawarkan Fitur Canggih dan Kabin Luas
-
3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula
-
Toyota Indonesia Kuasai 58 Persen Ekspor Otomotif Nasional Lewat Mobil Hybrid Rakitan Lokal