Suara.com - Pemerintah RI telah meluncurkan insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen dan produsen, di antaranya rabat atau potongan harga Rp 7 juta untuk sepeda motor listrik baru yang memenuhi 40 persen kebutuhan komponen lokal.
Implementasi aturan mengenai insentif ini tertuang dalam salah satu turunan Perpres 79/2023, yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 yang akan berlaku per 19 Januari 2024.
Dikutip dari kantor berita Antara, kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif tambahan berupa pembebasan bea masuk impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 dinilai akan menjadi daya tarik investasi untuk sektor Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik.
Shuhaela Haqim, Country Director Tony Blair Institute (TBI) Indonesia menytakan bahwa keterbatasan pilihan produk EV yang terjangkau di Indonesia adalah salah satu faktor yang menghambat tingkat adopsi EV.
"Kita perlu mendorong upaya untuk menghadirkan pilihan EV bagi masyarakat dan membangun basis konsumen EV di Indonesia. Kkami melihat insentif bea masuk nol persen dan PPnBM nol persen bagi impor CBU EV yang baru digulirkan pemerintah merupakan skema investasi yang menarik bagi para produsen," jelas Shuhaela Haqim.
Insentif ini memberikan kesempatan kepada produsen EV untuk bisa membangun fasilitas manufaktur di Indonesia, sambil menguji coba produk EV dan membangun pangsa pasar EV di Indonesia.
Shuhaela Haqim menyatakan penerapan skema insentif serupa telah dilakukan Thailand pada 2022 dan terbukti menjadi pemancing efektif dalam meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan menarik investasi produsen mobil listrik global.
"Paket insentif Thailand telah mendongkrak penjualan mobil listrik dari total penjualan mobil mereka dari sekitar tiga persen pada 2022 menjadi 9 persen pada 2023. Sebuah lonjakan yang luar biasa dan harapannya hal ini juga dapat terwujud di Indonesia," tandasnya.
Pemerintah RI memberikan paket insentif tambahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diharapkan dapat mendongkrak kapasitas produksi kendaraan listrik (EV) Indonesia.
Baca Juga: Meminang Mobil Astra, Asuransikan ke Garda Oto
Perpres ini mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk nol persen impor, PPnBM nol persen dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB, yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN kurang dari 40 persen.
Lewat aturan ini, produsen EV bisa menikmati paket insentif impor hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau "utang produksi" hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.
Paket insentif tambahan diharapkan akan mendukung percepatan adopsi EV dengan menghadirkan lebih banyak pilihan variasi produk EV dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
-
Daya Beli Rendah, Nasib Mobil Listrik Indonesia Terancam Jika Tanpa Subsidi
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
-
Insentif Mobil Hybrid Tak Ada Kepastian, Auto2000: Faktanya Market Turun
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
-
Purbaya Tolak Permintaan Rosan soal Dihapusnya Tagihan Pajak BUMN Sebelum Jadi Danantara
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
4 Mobil Bekas Seharga All New Honda Vario 125, Kabin Luas Muat untuk Keluarga
-
Innova dan Avanza Keok! Ini Mobil Terlaris di Indonesia Sepanjang November 2025, Jual 8.333 Unit
-
Solusi Berkendara Anti Pegal dengan Aksesoris CICIDO Kini Hadir di Indonesia
-
Daya Beli Rendah, Nasib Mobil Listrik Indonesia Terancam Jika Tanpa Subsidi
-
Motor Bekas Honda Win 100 Harganya Berapa? Si Tua-Tua Kalcer Kini Mahal Lagi
-
Harga Nyaris Sama dengan Beat Seken: Segini Banderol Yamaha NMax Bekas plus Konsumsi BBM
-
Harley-Davidson X440T Terbaru Berapaan? Tengok Harga Moge Murah Rasa Premium Ini
-
Fitur Premium Yamaha NMAX Turbo yang Relevan dengan Generasi Muda
-
Update Harga Mobil Listrik BYD Desember 2025: Atto 3 Superior Tak Lagi Dijual?
-
Harga Honda BeAT Terbaru Akhir Tahun: Mulai Rp 18 Jutaan, Iritnya Bikin Hati Senang