Suara.com - Kementerian Keuangan pada pekan ini telah resmi menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk pembelian mobil listrik, baik yang diimpor secara utuh (CBU) atau yang dirakit di dalam negeri (CKD).
Penghapusan pajak barang mewah untuk mobil listrik ini, yang tentu saja berlaku dengan sejumlah syarat, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Aturan berlaku hingga Desember 2024 itu dibuat untuk "menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai."
PMK itu juga mengatur bahwa insentif pajak diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan, yang dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
Dalam hal ini, surat persetujuan akan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Kementerian Investasi sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BPKM Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Investasi sebelumnya mengatur bahwa yang berhak menerima insentif, antara lain, harus berkomitmen berinvestasi untuk membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Adapun besaran PPnBM yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam pembelian mobil listrik adalah seluruhnya atau 100 persen.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi penutup PMK No 9 Tahun 2024 tersebut.
Baca Juga: Wuling Tampilkan Eksterior dan Interior Cloud EV di IIMS 2024
Berita Terkait
-
Mobil Listrik China Siap Ekspansi ke Barat, Bos Stellantis Tetap Pede
-
Jubir Kemenlu Tiongkok Beberkan Alasan Harga EV Negaranya Sangat Terjangkau
-
Mulai Jualan Akhir Tahun, Harga Mobil Vinfast Diumumkan di Paruh Pertama 2024
-
Wih Sedap, BYD Luncurkan Sedan Listrik Murah: Honda Brio RS Kalah Ekonomis
-
Beda dengan Menteri Airlangga, Moeldoko Nilai Insentif untuk Mobil Hybrid Tidak Penting
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian