Suara.com - Kementerian Keuangan pada pekan ini telah resmi menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk pembelian mobil listrik, baik yang diimpor secara utuh (CBU) atau yang dirakit di dalam negeri (CKD).
Penghapusan pajak barang mewah untuk mobil listrik ini, yang tentu saja berlaku dengan sejumlah syarat, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Aturan berlaku hingga Desember 2024 itu dibuat untuk "menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai."
PMK itu juga mengatur bahwa insentif pajak diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan, yang dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
Dalam hal ini, surat persetujuan akan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Kementerian Investasi sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BPKM Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Investasi sebelumnya mengatur bahwa yang berhak menerima insentif, antara lain, harus berkomitmen berinvestasi untuk membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Adapun besaran PPnBM yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam pembelian mobil listrik adalah seluruhnya atau 100 persen.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi penutup PMK No 9 Tahun 2024 tersebut.
Baca Juga: Wuling Tampilkan Eksterior dan Interior Cloud EV di IIMS 2024
Berita Terkait
-
Mobil Listrik China Siap Ekspansi ke Barat, Bos Stellantis Tetap Pede
-
Jubir Kemenlu Tiongkok Beberkan Alasan Harga EV Negaranya Sangat Terjangkau
-
Mulai Jualan Akhir Tahun, Harga Mobil Vinfast Diumumkan di Paruh Pertama 2024
-
Wih Sedap, BYD Luncurkan Sedan Listrik Murah: Honda Brio RS Kalah Ekonomis
-
Beda dengan Menteri Airlangga, Moeldoko Nilai Insentif untuk Mobil Hybrid Tidak Penting
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
Terkini
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
-
Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025
-
IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!