Suara.com - Bayangkan sedang asyik memanaskan mesin baik mobil atau motor kesayangan di pagi yang sejuk, tiba-tiba dapat kabar denda Rp 180 juta. Ini bukan lelucon, melainkan kisah unik di negara Swiss.
Di negeri yang dikelilingi pegunungan Alpen ini, memanaskan kendaran sembarangan bisa jadi "tiket" menuju kantong kering.
Dilansir dari Rideapart, pemerintah Swiss tidak main-main dengan aturan barunya.
"Siapapun yang tertangkap basah membuat bising dari knalpot kendaraannya bisa kena denda hingga 10.650 euro atau setara Rp 180 jutaan." kutip dalam laman Rideapart. Lumayan buat beli mobil Honda Brio, kan?
"Tapi kan motor perlu pemanasan!" mungkin tak sedikit yang protes. Memang benar, mesin motor juga butuh waktu untuk "bangun tidur".
Oli perlu menyebar ke seluruh komponen agar mesin tetap sehat dan awet. Tapi bagi Swiss, kebisingan yang ditimbulkan sudah masuk kategori "polusi suara" - musuh baru yang harus diperangi.
Yang bikin geleng-geleng kepala, bukan cuma memanaskan motor yang kena getahnya. Coba bayangkan: membanting pintu mobil terlalu keras? Denda. Musik mobil terlalu kencang? Siap-siap rogoh dompet.
Bahkan membiarkan mesin nyala tanpa alasan jelas bisa bikin kehilangan 60-80 Franc Swiss atau setara Rp 1-1,5 jutaan. Lumayan buat bayar cicilan motor.
Tentu saja, kebijakan ini memicu perdebatan seru. Kubu pro bersorak gembira, menganggap ini sebagai langkah tepat menuju lingkungan yang lebih tenang dan nyaman.
Baca Juga: Masih Perlukah Memanaskan Sepeda Motor di Pagi Hari?
Sementara para penggemar motor menggerutu, merasa kebebasan mereka dipasung. "Masa motor bawaan pabrik aja kena denda?" keluh mereka.
Seperti diketahui, motor dengan kapasitas mesin besar memang memiliki suara knalpot yang cukup khas.
Jika aturan ini diterapkan di Indonesia, apakah kalian termasuk pro atau yang kontra?
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Pajak Motor Listrik Bikin Kaget, Cuma Seupil Dibanding Honda BeAT! Yakin Nggak Tertarik?
-
Piaggio Sambut IEU CEPA, Impor Motor Vespa dari Italia Lebih Murah
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Duel Suzuki Access 125 vs. Honda Stylo 160: Skutik Retro Mana yang Paling Pas Buat Kamu?
-
Jangan Tergiur Harga Miring, Waspadai Mobil Bekas Tabrakan Berisiko Tinggi
-
Van Legendaris Jadi Listrik! Volkswagen Transporter Electric Resmi Dijual, Berapa Harganya?
-
Daftar Harga Mitsubishi Destinator dengan Mode Berkendara Canggih untuk Jalan Indonesia
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda