Suara.com - Bayangkan sedang asyik memanaskan mesin baik mobil atau motor kesayangan di pagi yang sejuk, tiba-tiba dapat kabar denda Rp 180 juta. Ini bukan lelucon, melainkan kisah unik di negara Swiss.
Di negeri yang dikelilingi pegunungan Alpen ini, memanaskan kendaran sembarangan bisa jadi "tiket" menuju kantong kering.
Dilansir dari Rideapart, pemerintah Swiss tidak main-main dengan aturan barunya.
"Siapapun yang tertangkap basah membuat bising dari knalpot kendaraannya bisa kena denda hingga 10.650 euro atau setara Rp 180 jutaan." kutip dalam laman Rideapart. Lumayan buat beli mobil Honda Brio, kan?
"Tapi kan motor perlu pemanasan!" mungkin tak sedikit yang protes. Memang benar, mesin motor juga butuh waktu untuk "bangun tidur".
Oli perlu menyebar ke seluruh komponen agar mesin tetap sehat dan awet. Tapi bagi Swiss, kebisingan yang ditimbulkan sudah masuk kategori "polusi suara" - musuh baru yang harus diperangi.
Yang bikin geleng-geleng kepala, bukan cuma memanaskan motor yang kena getahnya. Coba bayangkan: membanting pintu mobil terlalu keras? Denda. Musik mobil terlalu kencang? Siap-siap rogoh dompet.
Bahkan membiarkan mesin nyala tanpa alasan jelas bisa bikin kehilangan 60-80 Franc Swiss atau setara Rp 1-1,5 jutaan. Lumayan buat bayar cicilan motor.
Tentu saja, kebijakan ini memicu perdebatan seru. Kubu pro bersorak gembira, menganggap ini sebagai langkah tepat menuju lingkungan yang lebih tenang dan nyaman.
Baca Juga: Masih Perlukah Memanaskan Sepeda Motor di Pagi Hari?
Sementara para penggemar motor menggerutu, merasa kebebasan mereka dipasung. "Masa motor bawaan pabrik aja kena denda?" keluh mereka.
Seperti diketahui, motor dengan kapasitas mesin besar memang memiliki suara knalpot yang cukup khas.
Jika aturan ini diterapkan di Indonesia, apakah kalian termasuk pro atau yang kontra?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
KUIS: Seberapa 'Anak Mobil' Kamu?
-
Beda Pajak Motor Listrik vs Motor Bensin Biasa, Lebih Murah yang Mana?
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga 3 Baris Rp70 Jutaan: Irit, Kabin Lega, dan Hemat Perawatan
-
One3 Motoshop Hadirkan Brand Asal Jepang Active dan Galespeed di IMHAX 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 5 Seater Harga Rp100 Jutaan: Barang Buruan Keluarga Muda
-
5 Mobil Diesel Paling Irit Tahun 2025: Panther Masih Layak di Nomor Satu?
-
Pilihan Mobil Bekas Pintu Geser Harga di Bawah Rp 100 Juta
-
SW-Motech Debut di Indonesia Lewat Gelaran IMHAX 2025
-
7 Mobil Bekas Sekelas Honda Civic Cocok untuk Mahasiswa yang Stylish
-
Konsep Mobil Nasional Siap, Produksi Ditargetkan Mulai 2027