Suara.com - Bayangkan sedang asyik memanaskan mesin baik mobil atau motor kesayangan di pagi yang sejuk, tiba-tiba dapat kabar denda Rp 180 juta. Ini bukan lelucon, melainkan kisah unik di negara Swiss.
Di negeri yang dikelilingi pegunungan Alpen ini, memanaskan kendaran sembarangan bisa jadi "tiket" menuju kantong kering.
Dilansir dari Rideapart, pemerintah Swiss tidak main-main dengan aturan barunya.
"Siapapun yang tertangkap basah membuat bising dari knalpot kendaraannya bisa kena denda hingga 10.650 euro atau setara Rp 180 jutaan." kutip dalam laman Rideapart. Lumayan buat beli mobil Honda Brio, kan?
"Tapi kan motor perlu pemanasan!" mungkin tak sedikit yang protes. Memang benar, mesin motor juga butuh waktu untuk "bangun tidur".
Oli perlu menyebar ke seluruh komponen agar mesin tetap sehat dan awet. Tapi bagi Swiss, kebisingan yang ditimbulkan sudah masuk kategori "polusi suara" - musuh baru yang harus diperangi.
Yang bikin geleng-geleng kepala, bukan cuma memanaskan motor yang kena getahnya. Coba bayangkan: membanting pintu mobil terlalu keras? Denda. Musik mobil terlalu kencang? Siap-siap rogoh dompet.
Bahkan membiarkan mesin nyala tanpa alasan jelas bisa bikin kehilangan 60-80 Franc Swiss atau setara Rp 1-1,5 jutaan. Lumayan buat bayar cicilan motor.
Tentu saja, kebijakan ini memicu perdebatan seru. Kubu pro bersorak gembira, menganggap ini sebagai langkah tepat menuju lingkungan yang lebih tenang dan nyaman.
Baca Juga: Masih Perlukah Memanaskan Sepeda Motor di Pagi Hari?
Sementara para penggemar motor menggerutu, merasa kebebasan mereka dipasung. "Masa motor bawaan pabrik aja kena denda?" keluh mereka.
Seperti diketahui, motor dengan kapasitas mesin besar memang memiliki suara knalpot yang cukup khas.
Jika aturan ini diterapkan di Indonesia, apakah kalian termasuk pro atau yang kontra?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
7 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh dengan Baterai Bandel, Harga Mulai Rp3 Jutaan
-
Cari Mobil Listrik Bekas Modal Rp75 Juta? Ini 5 Pilihan yang Bisa Kamu Pertimbangkan
-
Toyota Ladeni 'Perang Harga' Demi Bersaing dengan Kendaraan Listrik China
-
Adu Irit Biaya Operasional Motor Listrik vs Motor Bensin, Mana yang Lebih Hemat?
-
Rahasia Bensin Motor Tetap Irit Meski Dipakai Jarak Jauh, Modal Rp2 Ribu Saja
-
Apakah Motor Listrik Bisa Dicas di Rumah? Jangan Keliru Agar Tak Tersetrum
-
Pemerintah Jepang Pangkas Subsidi BYD Hingga Setengah Harga Demi Lindungi Produk Lokal
-
Berapa Harga Mitsubishi Destinator Bekas? Segini Selisihnya dengan yang Baru
-
Mobil Luxio Bekas di Bawah Rp100 Juta, Dapat Unit Tahun Berapa?
-
Impor Pikap India Belum Cukup dan Agrinas Impor Lagi dari China untuk Kopdes Merah Putih