Suara.com - Bayangkan sedang asyik memanaskan mesin baik mobil atau motor kesayangan di pagi yang sejuk, tiba-tiba dapat kabar denda Rp 180 juta. Ini bukan lelucon, melainkan kisah unik di negara Swiss.
Di negeri yang dikelilingi pegunungan Alpen ini, memanaskan kendaran sembarangan bisa jadi "tiket" menuju kantong kering.
Dilansir dari Rideapart, pemerintah Swiss tidak main-main dengan aturan barunya.
"Siapapun yang tertangkap basah membuat bising dari knalpot kendaraannya bisa kena denda hingga 10.650 euro atau setara Rp 180 jutaan." kutip dalam laman Rideapart. Lumayan buat beli mobil Honda Brio, kan?
"Tapi kan motor perlu pemanasan!" mungkin tak sedikit yang protes. Memang benar, mesin motor juga butuh waktu untuk "bangun tidur".
Oli perlu menyebar ke seluruh komponen agar mesin tetap sehat dan awet. Tapi bagi Swiss, kebisingan yang ditimbulkan sudah masuk kategori "polusi suara" - musuh baru yang harus diperangi.
Yang bikin geleng-geleng kepala, bukan cuma memanaskan motor yang kena getahnya. Coba bayangkan: membanting pintu mobil terlalu keras? Denda. Musik mobil terlalu kencang? Siap-siap rogoh dompet.
Bahkan membiarkan mesin nyala tanpa alasan jelas bisa bikin kehilangan 60-80 Franc Swiss atau setara Rp 1-1,5 jutaan. Lumayan buat bayar cicilan motor.
Tentu saja, kebijakan ini memicu perdebatan seru. Kubu pro bersorak gembira, menganggap ini sebagai langkah tepat menuju lingkungan yang lebih tenang dan nyaman.
Baca Juga: Masih Perlukah Memanaskan Sepeda Motor di Pagi Hari?
Sementara para penggemar motor menggerutu, merasa kebebasan mereka dipasung. "Masa motor bawaan pabrik aja kena denda?" keluh mereka.
Seperti diketahui, motor dengan kapasitas mesin besar memang memiliki suara knalpot yang cukup khas.
Jika aturan ini diterapkan di Indonesia, apakah kalian termasuk pro atau yang kontra?
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia
-
Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah
-
Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat
-
Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn
-
Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan