Suara.com - Siapa sangka sebuah pelat nomor bisa memicu kehebohan? Itulah yang terjadi di Kota Malang ketika sebuah BMW putih meluncur di Jalan Soekarno-Hatta dengan pelat nomor yang bikin mata melotot: "N 3 NEN".
Dalam sebuah unggahan akun Instagram @fakta.indo, polisi langusng menindak pengemudi BMW bernama Rasya Salikha. Sosok 22 tahun yang mengemudikan mobil mewah tersebut, rupanya punya misi sederhana: mencuri perhatian netizen di TikTok. Namun, aksinya justru menarik perhatian yang tak diinginkan - Polisi!
“Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas viralnya video mobil tersebut di media sosial, sekaligus bentuk nyata kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat. Pengemudi bersama kendaraannya telah kami amankan,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransya.
Yang bikin geleng-geleng kepala, ternyata BMW yang dipakai bukan miliknya sendiri. Bayangkan, demi sebuah konten viral, rela meminjam mobil mewah dan mengubah pelat nomornya.
Di Indonesia, pelat nomor itu sakral - bukan sekadar hiasan metal yang bisa dimodifikasi sesuka hati.
Setiap huruf dan angka punya makna khusus, mulai dari asal daerah sampai jenis kendaraan. Tapi apa daya, godaan likes dan views kadang mengalahkan akal sehat.
Warganet pun ramai berkomentar. Ada yang gemas, ada yang prihatin. "Mobil BMW kok kelakuan gak level," komentar seorang netizen. Yang lain menambahkan, "Duit boleh banyak, tapi etika jangan dilupakan."
Kejadian ini jadi pelajaran berharga: kreativitas boleh, tapi jangan sampai melanggar aturan. Era digital memang menuntut konten yang eye-catching, tapi bukan berarti kita bisa seenaknya mengabaikan norma dan hukum yang berlaku.
Buat para kreator konten, ingat ya: viral boleh, tapi tetap pada koridor yang benar. Daripada bikin konten yang ujung-ujungnya berurusan dengan polisi, mending cari ide kreatif lain yang lebih positif.
Peraturan Pelat Nomor Kendaraan: Yang Perlu Anda Tahu
Sejak 2021, Indonesia telah memberlakukan standar baru untuk pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Perubahan ini mendukung sistem ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan lebih akurat. Khusus untuk kendaraan listrik, plat nomor dilengkapi garis biru di bagian bawah untuk memudahkan identifikasi saat pemberlakuan aturan ganjil-genap.
Pemasangan pelat nomor harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk motor sport, plat depan wajib dipasang di tempat yang jelas terlihat, bukan di windshield. Sementara untuk mobil, posisi pelat harus sesuai standar pabrik. Modifikasi pelat seperti mengubah bentuk, warna, atau menambah stiker tidak diperbolehkan, kecuali penambahan pencahayaan yang tidak mengubah tampilan dasar.
Pelanggaran terhadap aturan pemasangan pelat nomor dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan. Lebih serius lagi, penggunaan pelat palsu bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun. Untuk menghindari masalah hukum dan menjaga keselamatan di jalan, pastikan pelat nomor kendaraan Anda selalu sesuai standar yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Dikabarkan Anjlok Drastis Ternyata Begini Faktanya
-
Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter
-
Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?
-
Mobil China Naik Harga per April 2026, Kenaikan Chery J6 Tembus Rp 60 Juta
-
Start Sempurna, Pembalap Indonesia Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Sepang ARRC 2026
-
Pebalap AHRT Sukses Amankan Podium di ARRC 2026 Sepang
-
Siap Gulingkan Dominasi CB150X? Intip Kehebatan Suzuki V-Strom160!
-
Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya
-
Pesona Motor Trail Baru Suzuki DR-160, Performa dan Harganya Bikin WR155, CRF150L dan KLX150 Minder
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk