Suara.com - Siapa sangka sebuah pelat nomor bisa memicu kehebohan? Itulah yang terjadi di Kota Malang ketika sebuah BMW putih meluncur di Jalan Soekarno-Hatta dengan pelat nomor yang bikin mata melotot: "N 3 NEN".
Dalam sebuah unggahan akun Instagram @fakta.indo, polisi langusng menindak pengemudi BMW bernama Rasya Salikha. Sosok 22 tahun yang mengemudikan mobil mewah tersebut, rupanya punya misi sederhana: mencuri perhatian netizen di TikTok. Namun, aksinya justru menarik perhatian yang tak diinginkan - Polisi!
“Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas viralnya video mobil tersebut di media sosial, sekaligus bentuk nyata kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat. Pengemudi bersama kendaraannya telah kami amankan,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransya.
Yang bikin geleng-geleng kepala, ternyata BMW yang dipakai bukan miliknya sendiri. Bayangkan, demi sebuah konten viral, rela meminjam mobil mewah dan mengubah pelat nomornya.
Di Indonesia, pelat nomor itu sakral - bukan sekadar hiasan metal yang bisa dimodifikasi sesuka hati.
Setiap huruf dan angka punya makna khusus, mulai dari asal daerah sampai jenis kendaraan. Tapi apa daya, godaan likes dan views kadang mengalahkan akal sehat.
Warganet pun ramai berkomentar. Ada yang gemas, ada yang prihatin. "Mobil BMW kok kelakuan gak level," komentar seorang netizen. Yang lain menambahkan, "Duit boleh banyak, tapi etika jangan dilupakan."
Kejadian ini jadi pelajaran berharga: kreativitas boleh, tapi jangan sampai melanggar aturan. Era digital memang menuntut konten yang eye-catching, tapi bukan berarti kita bisa seenaknya mengabaikan norma dan hukum yang berlaku.
Buat para kreator konten, ingat ya: viral boleh, tapi tetap pada koridor yang benar. Daripada bikin konten yang ujung-ujungnya berurusan dengan polisi, mending cari ide kreatif lain yang lebih positif.
Peraturan Pelat Nomor Kendaraan: Yang Perlu Anda Tahu
Sejak 2021, Indonesia telah memberlakukan standar baru untuk pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Perubahan ini mendukung sistem ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan lebih akurat. Khusus untuk kendaraan listrik, plat nomor dilengkapi garis biru di bagian bawah untuk memudahkan identifikasi saat pemberlakuan aturan ganjil-genap.
Pemasangan pelat nomor harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk motor sport, plat depan wajib dipasang di tempat yang jelas terlihat, bukan di windshield. Sementara untuk mobil, posisi pelat harus sesuai standar pabrik. Modifikasi pelat seperti mengubah bentuk, warna, atau menambah stiker tidak diperbolehkan, kecuali penambahan pencahayaan yang tidak mengubah tampilan dasar.
Pelanggaran terhadap aturan pemasangan pelat nomor dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan. Lebih serius lagi, penggunaan pelat palsu bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun. Untuk menghindari masalah hukum dan menjaga keselamatan di jalan, pastikan pelat nomor kendaraan Anda selalu sesuai standar yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Wuling Incar Segmen Mobil Keluarga Lewat Kehadiran Darion PHEV
-
7 Mobil Bekas untuk Anak Kuliah Budget Rp40 Jutaan, Sedan hingga City Car
-
5 Mobil Keluarga Bekas Harga di Bawah Rp80 Juta, Nyaman dan Muat Banyak
-
Harga CRF1100L Africa Twin Tembus Rp 647 Juta dengan Pilihan Warna Baru
-
5 Mobil Bekas Van Murah Paling Dicari 2025: Mesin Bandel, Cocok untuk Campervan
-
Bikin Lupa ke Bengkel! Ini 5 City Car Paling Irit dan Bandel di 2025
-
Apakah Ada Mobil Hybrid di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Rekomendasinya
-
Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra 2017 Mulai Rp 70 Jutaan Ini Spesifikasi Lengkapnya
-
Pemerintah: BBM Campur Etanol Sasar Kendaraan Buatan Jepang
-
Mobil Toyota Plat RI 33 Bikin Heboh, Siapa Pejabat 'Merakyat' yang Rela Macet-macetan?