Suara.com - Siapa sangka sebuah pelat nomor bisa memicu kehebohan? Itulah yang terjadi di Kota Malang ketika sebuah BMW putih meluncur di Jalan Soekarno-Hatta dengan pelat nomor yang bikin mata melotot: "N 3 NEN".
Dalam sebuah unggahan akun Instagram @fakta.indo, polisi langusng menindak pengemudi BMW bernama Rasya Salikha. Sosok 22 tahun yang mengemudikan mobil mewah tersebut, rupanya punya misi sederhana: mencuri perhatian netizen di TikTok. Namun, aksinya justru menarik perhatian yang tak diinginkan - Polisi!
“Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas viralnya video mobil tersebut di media sosial, sekaligus bentuk nyata kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat. Pengemudi bersama kendaraannya telah kami amankan,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransya.
Yang bikin geleng-geleng kepala, ternyata BMW yang dipakai bukan miliknya sendiri. Bayangkan, demi sebuah konten viral, rela meminjam mobil mewah dan mengubah pelat nomornya.
Di Indonesia, pelat nomor itu sakral - bukan sekadar hiasan metal yang bisa dimodifikasi sesuka hati.
Setiap huruf dan angka punya makna khusus, mulai dari asal daerah sampai jenis kendaraan. Tapi apa daya, godaan likes dan views kadang mengalahkan akal sehat.
Warganet pun ramai berkomentar. Ada yang gemas, ada yang prihatin. "Mobil BMW kok kelakuan gak level," komentar seorang netizen. Yang lain menambahkan, "Duit boleh banyak, tapi etika jangan dilupakan."
Kejadian ini jadi pelajaran berharga: kreativitas boleh, tapi jangan sampai melanggar aturan. Era digital memang menuntut konten yang eye-catching, tapi bukan berarti kita bisa seenaknya mengabaikan norma dan hukum yang berlaku.
Buat para kreator konten, ingat ya: viral boleh, tapi tetap pada koridor yang benar. Daripada bikin konten yang ujung-ujungnya berurusan dengan polisi, mending cari ide kreatif lain yang lebih positif.
Peraturan Pelat Nomor Kendaraan: Yang Perlu Anda Tahu
Sejak 2021, Indonesia telah memberlakukan standar baru untuk pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Perubahan ini mendukung sistem ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan lebih akurat. Khusus untuk kendaraan listrik, plat nomor dilengkapi garis biru di bagian bawah untuk memudahkan identifikasi saat pemberlakuan aturan ganjil-genap.
Pemasangan pelat nomor harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk motor sport, plat depan wajib dipasang di tempat yang jelas terlihat, bukan di windshield. Sementara untuk mobil, posisi pelat harus sesuai standar pabrik. Modifikasi pelat seperti mengubah bentuk, warna, atau menambah stiker tidak diperbolehkan, kecuali penambahan pencahayaan yang tidak mengubah tampilan dasar.
Pelanggaran terhadap aturan pemasangan pelat nomor dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan. Lebih serius lagi, penggunaan pelat palsu bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun. Untuk menghindari masalah hukum dan menjaga keselamatan di jalan, pastikan pelat nomor kendaraan Anda selalu sesuai standar yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Terpopuler: Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren, 5 Mobil Bekas untuk Karyawan UMR
-
TMMIN Nilai Pasar Mobil Indonesia 2026 Belum Jelas
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Toyota Indonesia: Tarif dan Biaya Logistik Tantangan di 2026
-
5 Mobil Keluarga Harga Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Sony dan Honda Pamer SUV Listrik Afeela di CES 2026: Desain Sporty, Bisa Main PS5
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional
-
5 Motor Yamaha Paling Irit BBM, Cocok untuk Harian dan Dompet Aman
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren usai Menjabat