Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis.
Dalam perhitungan sementara, Jika kerugian negara pada tahun 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun, patut diduga total kerugian selama lima tahun bisa mendekati Rp 1 kuadriliun jika pola yang sama terjadi sejak 2018..
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan proses perhitungan yang lebih mendalam.
“Kemarin yang sudah disampaikan itu Rp 193,7 triliun, itu baru tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, dengan logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti bisa ditaksir, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Setahun panen 10 miliar
Seiring dengan penetapan tujuh tersangka dalam kasus ini, salah satu yang menarik perhatian adalah Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Yoki terus meroket setiap tahunnya.
Pada tahun 2021, kekayaannya tercatat sebesar Rp 21.854.400.000, meningkat menjadi Rp 31.434.400.000 pada tahun 2022, dan mencapai Rp 44.086.800.000 pada tahun 2023.
Kekayaan Yoki yang terus bertambah mencolok ini tentu menimbulkan tanda tanya, terutama dengan dugaan korupsi yang melibatkan kerugian negara sebesar 1 kuadriliun.
Baca Juga: Merasa Dirugikan Akibat Pertamax Oplosan, Ratusan Warga Mengadu ke LBH Jakarta
Menariknya, koleksi kendaraan Yoki yang dilaporkan dalam LHKPN untuk periode 2023 menunjukkan betapa menterengnya garasi sang tersangka.
Koleksi tersebut mencakup mobil Toyota MPV tahun 2018 senilai Rp 900.000.000, BMW X5 tahun 2020 senilai Rp 1.100.000.000, dan motor Yamaha tahun 2020 senilai Rp 12.000.000.
Dengan jumlah kekayaan yang terus bertambah setiap tahun dan koleksi kendaraan yang mentereng, kasus dugaan korupsi ini tentu menarik perhatian publik.
Berita Terkait
-
Ramai Soal Pertamax Dicampur dengan RON 90, Begini Trik Jitu Bedakan Bensin Asli dan Oplosan
-
Emil Mario Sindir Korupsi Pertamax: Gua Keren Isi Pertamax, Ternyata Ketipu!
-
Kapok Pakai Pertamax? SPBU Pesaing Pertamina Lagi Turun Harga, nih!
-
Tak Cuma Pertamax, Ternyata BBM Jenis Ini Juga Kena Oplos Pertamina
-
Warga: Jangan Sombong Kalau Isi Pertamax, Karena Ternyata Isinya Pertalite
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan