Suara.com - Mobil listrik saat ini mulai menjadi pilihan masyarakat Indonesia karena dinilai lebih ramah lingkungan. Terlebih lagi soal pajak tahunan mobil listrik yang sangat ramah di kantong.
Rendahnya pajak tahunan mobil listrik tentu saja taka lepas dari insentif yang diberikan pemerintah dalam kebijakan pajak mobil listrik.
Perlu diketahui bahwa mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu ditetapkan di dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10.
Lalu bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik yang harus dibayarkan? Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik masih sama dengan perhitungan pajak untuk mobil pada umumnya yaitu menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen yang selanjutnya ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jenis Mobil Listrik
Mobil listrik di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 kategori utama yaitu Mobil Listrik Murni, Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dan Mobil Listrik Model Hybrid.
Mobil Listrik Murni: Mendapatkan insentif pajak sebesar 0 persen untuk tahap I dan II.
Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Insentif pajak sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.
Mobil Listrik Model Hybrid: Memiliki rentang insentif pajak antara 6-8 persen untuk tahap I dan 10-12 persen untuk tahap II, tergantung pada spesifikasi dan teknologi yang digunakan.
Baca Juga: Pick Up BYD Shark 6 Lebih Dulu Masuk Thailand, Sudah Adopsi Teknologi Hybrid
Kemudian secara teknis, telah diputuskan oleh pemerintah berupa pajak mobil listrik. Berikut adalah dasar hukumnya:
- Pajak Mobil Listrik:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 menetapkan mobil listrik dikenai pajak sebesar 10 persen dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan baik pribadi maupun umum.
- PPN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual.
- PPnBM:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride
-
Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen
-
Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya
-
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Ioniq V Hadapi Ketatnya Persaingan Mobil Listrik di China
-
Performa GR Yaris Rally2 Bawa Ryan Nirwan Selangkah Lagi Jadi Juara Nasional
-
Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
-
TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi
-
Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026
-
Update Harga Matic 125cc Juni 2026: Vario dan Gear Ketar-ketir Tunggu Banderol Kawasaki Brusky