Suara.com - Mobil listrik saat ini mulai menjadi pilihan masyarakat Indonesia karena dinilai lebih ramah lingkungan. Terlebih lagi soal pajak tahunan mobil listrik yang sangat ramah di kantong.
Rendahnya pajak tahunan mobil listrik tentu saja taka lepas dari insentif yang diberikan pemerintah dalam kebijakan pajak mobil listrik.
Perlu diketahui bahwa mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu ditetapkan di dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10.
Lalu bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik yang harus dibayarkan? Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik masih sama dengan perhitungan pajak untuk mobil pada umumnya yaitu menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen yang selanjutnya ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jenis Mobil Listrik
Mobil listrik di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 kategori utama yaitu Mobil Listrik Murni, Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dan Mobil Listrik Model Hybrid.
Mobil Listrik Murni: Mendapatkan insentif pajak sebesar 0 persen untuk tahap I dan II.
Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Insentif pajak sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.
Mobil Listrik Model Hybrid: Memiliki rentang insentif pajak antara 6-8 persen untuk tahap I dan 10-12 persen untuk tahap II, tergantung pada spesifikasi dan teknologi yang digunakan.
Baca Juga: Pick Up BYD Shark 6 Lebih Dulu Masuk Thailand, Sudah Adopsi Teknologi Hybrid
Kemudian secara teknis, telah diputuskan oleh pemerintah berupa pajak mobil listrik. Berikut adalah dasar hukumnya:
- Pajak Mobil Listrik:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 menetapkan mobil listrik dikenai pajak sebesar 10 persen dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan baik pribadi maupun umum.
- PPN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual.
- PPnBM:
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha
-
Mobil Bekas 150 Jutaan Cocok untuk Bapak-Bapak Pensiunan: Dari yang Nyaman hingga Muat Banyak
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh 500 km di Indonesia