Suara.com - Mobil listrik saat ini mulai menjadi pilihan masyarakat Indonesia karena dinilai lebih ramah lingkungan. Terlebih lagi soal pajak tahunan mobil listrik yang sangat ramah di kantong.
Rendahnya pajak tahunan mobil listrik tentu saja taka lepas dari insentif yang diberikan pemerintah dalam kebijakan pajak mobil listrik.
Perlu diketahui bahwa mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu ditetapkan di dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10.
Lalu bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik yang harus dibayarkan? Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik masih sama dengan perhitungan pajak untuk mobil pada umumnya yaitu menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen yang selanjutnya ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jenis Mobil Listrik
Mobil listrik di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 kategori utama yaitu Mobil Listrik Murni, Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dan Mobil Listrik Model Hybrid.
Mobil Listrik Murni: Mendapatkan insentif pajak sebesar 0 persen untuk tahap I dan II.
Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Insentif pajak sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II.
Mobil Listrik Model Hybrid: Memiliki rentang insentif pajak antara 6-8 persen untuk tahap I dan 10-12 persen untuk tahap II, tergantung pada spesifikasi dan teknologi yang digunakan.
Baca Juga: Pick Up BYD Shark 6 Lebih Dulu Masuk Thailand, Sudah Adopsi Teknologi Hybrid
Kemudian secara teknis, telah diputuskan oleh pemerintah berupa pajak mobil listrik. Berikut adalah dasar hukumnya:
- Pajak Mobil Listrik:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 menetapkan mobil listrik dikenai pajak sebesar 10 persen dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan baik pribadi maupun umum.
- PPN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual.
- PPnBM:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Terendam Banjir Sumatera, Tagihan Innova Zenix Hybrid Tembus Rp305 Juta! Kok Bisa Semahal Itu?
-
Alternatif Alphard Tua, Intip Pesona Toyota NAV1 Bekas: Harga Mirip Calya, Segini Konsumsi BBM-nya!
-
Intip Harga Mobil Bekas VinFast, Masih Layak Dibeli 2025? Ini Spesifikasinya
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Kecil untuk Pemula: Irit, Praktis, dan Mudah Dikendarai
-
7 Mobil Bekas RWD Murah untuk Keluarga: Tangguh, Irit, Mulai Rp 40 Jutaan!
-
Beda Tipis tapi Bikin Hype, Ini Perbandingan Detail Vario 125 2024 vs Versi Terbaru
-
Mobil Bekas Grand Max Minibus Harganya Berapa? Ini Spesifikasi dan Pajak yang Perlu Diketahui
-
Alphard Kemahalan? Intip Dulu 4 Fakta Mobil Bekas Freed: Nyaman, Pajaknya Mendingan!
-
9 Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Keluarga Muda: Anti Kehujanan, Iritnya Kebangetan
-
Alphard versi Paket Hemat, Berapa Harga Darion? Intip Pricelist Wuling sebelum Beli