Suara.com - Jadwal samsat keliling menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh warga Depok. Pasalnya, warga sekitar boleh melakukan pemutihan pajak yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 melalui samsat keliling. Melalui program pemutihan denda pajak kendaraan, diharapkan warga mau membayar pajak karena tak perlu mengkhawatirkan biaya keterlambatan.
Melansir laman Samsat Keliling, berikut adalah jadwal Samling di area Depok
- Samsat keliling di Kecamatan Cilodong: 27 April 2025 - Jam pelayanan 09.00–12.00 WIB
- Samling night (7, 14, 21, dan 28 April 2025): Halaman Kantor Samsat Depok I - Jam pelayanan 17.00–20.00 WIB
- Samsat Gendong (3, 4, 9, 10, 11, 17, 18, 23, 24, dan 25 April 2025): Grand Depok City - Jam pelayanan 09.00–12.00 WIB
Selain Samsat Keliling dan Samsat Gendong juga ada layanan Samsat Outlet di Lantai Mezanine ITC Depok yang beroperasi pada Senin–Jumat pukul 09.00–15.00 WIB dan Sabtu–Minggu pukul 09.11.00 WIB.
Syarat mengakses layanan Samsat Keliling Depok
Bagi Anda yang ingin mendatangi samsat keliling, pastikan sudah membawa dokumen-dokyumen berikut
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi.
- BPKB asli beserta fotokopi
Perlu dicatat bahwa Samsat Keliling hanya bisa memberikan layanan pembayaran pajak tahunan atau PKB tahunan. Untuk proses pembayatan pajak lima tahunan dan pergantian plat nomor, Anda tetap harus datang langsung ke kantor induk Samsat tempat STNK terdaftar.
Syarat ikut program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Depok
Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat seperti Bekasi, Bogor, atau Depok dan ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, ada beberapa dokumen penting yang perlu dibawa. Anda wajib membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, serta KTP yang namanya sesuai dengan data di STNK.
Jika kendaraan masih terdaftar atas nama orang lain, Anda diwajibkan untuk mengurus proses balik nama terlebih dahulu. Kabar baiknya, selama periode pemutihan ini, biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II digratiskan alias tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?
Perlu diingat, kendaraan yang didaftarkan harus dalam kondisi legal. Artinya, kendaraan tidak boleh sedang diblokir, hilang, atau terlibat masalah hukum. Program pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar secara resmi.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pemutihan Pajak 2025
Berikut daftar dokumen yang perlu Anda siapkan ketika mengikuti program pemutihan:
- KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK
- STNK asli
- BPKB asli
- Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB (jika diminta oleh petugas)
Cara mengecek Pajak Kendaraan Secara Online (Bekasi, Bogor, Depok)
Sebelum mengajukan pemutihan, Anda disarankan untuk mengecek terlebih dahulu jumlah pajak dan denda kendaraan Anda. Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.
Berikut cara cek pajak kendaraan secara daring:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
DNA SUV Makin Kental, Honda ADV160 Kini Punya 'Otak' Baru, Siap Jajal?
-
Harga Yamaha XMAX Bekas September 2025: Lengkap dari Generasi Awal Hingga Terakhir
-
Kena Reshuffle Prabowo, Innova Zenix Jadi Mobil Satu-Satunya Milik Sri Mulyani
-
Chery Group Puncaki Studi J.D. Power APEAL 2025, Buktikan Kualitas dan Daya Tarik Global
-
Mobil Lubricants Catat Peningkatan Signifikan Pengguna Oli Mesin Mobil AIOP
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
-
Sejumlah Mobil Alami Ban Bocor saat Melintas di Tol Cipularang, Pengelola Dituntut Ganti Rugi
-
SUV 7 Penumpang, Kenali Tiga Varian Mitsubishi Destinator sebelum Membeli
-
Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Tembus Rp3,6 Miliar, Hartanya Rp39 Miliar Tanpa Utang!
-
Desain Keren Tapi Mematikan: Sisi Gelap Gagang Pintu Mobil Modern