Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Lalu, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 berlangsung sampai kapan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Program pemutihan ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk dibebaskan dari denda dan kewajiban pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka cukup melunasi pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025 Berlangsung Sampai Kapan?
Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 dimulai dan berakhir?
Mengutip pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak kendaraannya tanpa dibebani denda atau bunga dari keterlambatan pembayaran sebelumnya.
Dengan program ini, warga yang sebelumnya kesulitan melunasi pajak kendaraan karena akumulasi denda kini memiliki peluang besar untuk kembali tertib administrasi tanpa beban finansial tambahan. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan pajak selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun 2025 saja, maka seluruh denda dan kewajiban masa lalu akan dihapuskan secara otomatis.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pemutihan Pajak
Menurut penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, tidak ada prosedur rumit untuk mengikuti program pemutihan ini. Warga cukup datang ke kantor Samsat dan melakukan pembayaran seperti biasa.
Meski tidak ada persyaratan khusus, pemilik kendaraan tetap perlu membawa dokumen penting sesuai jenis layanan yang diurus. Berikut ini adalah rinciannya:
Untuk pembayaran pajak tahunan:
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- KTP asli
- STNK asli
Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat):
- KTP asli (khusus balik nama, KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Perlu diketahui juga bahwa pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kabupaten atau kota pemilik kendaraan.
Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 5 Januari 2025, masyarakat Jawa Tengah yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II). Dengan kata lain, biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya kini telah dihapus.
Pemilik kendaraan hanya dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan plat nomor kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi New Sakpole
Bagi warga yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, kini dapat melakukannya secara digital melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi New Sakpole.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Info Pajak”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda (contoh: H 1234 ZZ).
- Tekan tombol “Proses” dan tunggu hingga informasi detail kendaraan dan besaran pajaknya muncul.
Dengan aplikasi ini, pengecekan pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja.
Itulah informasi penting yang bisa diperhatikan untuk menjawab pertanyaan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 berlangsung sampai kapan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan
-
Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap