Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Lalu, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 berlangsung sampai kapan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Program pemutihan ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk dibebaskan dari denda dan kewajiban pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka cukup melunasi pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan masa lalu.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2025 Berlangsung Sampai Kapan?
Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 dimulai dan berakhir?
Mengutip pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak kendaraannya tanpa dibebani denda atau bunga dari keterlambatan pembayaran sebelumnya.
Dengan program ini, warga yang sebelumnya kesulitan melunasi pajak kendaraan karena akumulasi denda kini memiliki peluang besar untuk kembali tertib administrasi tanpa beban finansial tambahan. Misalnya, jika seseorang memiliki tunggakan pajak selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun 2025 saja, maka seluruh denda dan kewajiban masa lalu akan dihapuskan secara otomatis.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pemutihan Pajak
Menurut penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, tidak ada prosedur rumit untuk mengikuti program pemutihan ini. Warga cukup datang ke kantor Samsat dan melakukan pembayaran seperti biasa.
Meski tidak ada persyaratan khusus, pemilik kendaraan tetap perlu membawa dokumen penting sesuai jenis layanan yang diurus. Berikut ini adalah rinciannya:
Untuk pembayaran pajak tahunan:
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- KTP asli
- STNK asli
Untuk balik nama dan pajak lima tahunan (ganti plat):
- KTP asli (khusus balik nama, KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Perlu diketahui juga bahwa pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kabupaten atau kota pemilik kendaraan.
Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 5 Januari 2025, masyarakat Jawa Tengah yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II). Dengan kata lain, biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya kini telah dihapus.
Pemilik kendaraan hanya dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan plat nomor kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi New Sakpole
Bagi warga yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, kini dapat melakukannya secara digital melalui aplikasi New Sakpole. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Berikut langkah-langkahnya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI
-
Kejagung Ungkap Alasan Memanggil PT Google Indonesia dalam Perkara Nadiem Makarim