Suara.com - Memasuki tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak dan denda administrasi kendaraan.
Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam bentuk diskon, pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – sebuah komponen penting dalam proses mutasi dan balik nama motor.
Pemutihan pajak kendaraan tidak hanya membantu pemilik kendaraan melunasi kewajibannya, tetapi juga mendorong masyarakat untuk kembali patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan. Salah satu keuntungan utama dalam program ini adalah adanya pembebasan biaya BBNKB II, yaitu biaya yang biasanya dibayarkan ketika melakukan balik nama kendaraan bekas. Hal ini tentu berdampak langsung pada masyarakat yang membeli motor bekas, apalagi dari luar daerah, karena mereka umumnya wajib melakukan mutasi dan balik nama sekaligus.
Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor
Apa itu mutasi dan balik nama motor? Sebelum masuk ke rincian biayanya, penting untuk memahami perbedaan serta kaitan antara mutasi dan balik nama kendaraan. Meski sering dianggap dua hal terpisah, keduanya biasanya dilakukan secara bersamaan, terutama jika pemilik kendaraan baru tinggal di wilayah yang berbeda dari domisili kendaraan sebelumnya.
- Mutasi kendaraan adalah proses administratif untuk memindahkan data registrasi kendaraan dari Samsat lama (asal) ke Samsat baru (tujuan), sesuai dengan domisili baru pemilik. Biasanya dilakukan jika kendaraan dibeli dari luar kota atau provinsi.
- Balik nama kendaraan adalah penggantian nama pemilik dalam dokumen resmi kendaraan, baik STNK maupun BPKB, dari pemilik lama ke pemilik baru.
Ketika kamu membeli motor bekas dari luar daerah, maka proses mutasi dan balik nama akan berjalan bersamaan. Dengan mutasi, data kendaraan akan tercatat di wilayah domisili pemilik baru, dan balik nama akan memastikan kendaraan terdaftar atas nama pemilik baru secara legal.
Manfaat Pemutihan: Bebas BBNKB dan Denda
Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II kini ditetapkan sebesar Rp 0. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1), yang menyebut bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan tidak lagi dikenai BBNKB karena bukan termasuk penyerahan pertama.
Kebijakan ini menjadi semakin ringan ketika digabungkan dengan program pemutihan pajak dari pemerintah daerah. Misalnya di Jawa Barat, warga yang melakukan mutasi dan balik nama cukup membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa dikenai beban biaya balik nama. Di Kalimantan Selatan, selain bea balik nama dibebaskan, denda keterlambatan juga diturunkan secara signifikan menjadi hanya 1% per bulan.
Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
Rincian Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor
Meski biaya BBNKB II sudah dihapus, proses mutasi dan balik nama motor tetap memerlukan beberapa biaya administrasi sesuai ketentuan dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian umum biaya yang perlu disiapkan saat melakukan proses ini:
- Biaya mutasi keluar (dari daerah asal): Rp 150.000 untuk motor
- Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): antara Rp 35.000 – Rp 80.000 tergantung jenis motor
- PKB dan Opsen (jika ada tunggakan): besarnya tergantung pada data kendaraan
- Denda pajak (jika telat): sesuai ketentuan waktu keterlambatan
Biaya ini bisa saja berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan peraturan gubernur atau perda masing-masing. Namun yang pasti, program pemutihan sangat membantu karena banyak daerah juga memberikan pembebasan denda PKB dan bahkan membebaskan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di berbagai provinsi pada 2025, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk dalam proses mutasi dan balik nama motor. Tidak hanya terbebas dari denda dan tunggakan, tetapi juga terbantu secara finansial karena BBNKB II untuk kendaraan bekas sudah dihapuskan.
Dengan hanya membayar biaya administrasi dasar dan pajak tahunan berjalan, proses balik nama dan mutasi kini menjadi lebih ringan dan tidak membebani.
Bagi kamu yang berencana membeli motor bekas, terutama dari luar daerah, tahun ini merupakan waktu terbaik untuk mengurus administrasi secara legal dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus mutasi dan balik nama motor dengan biaya lebih hemat berkat kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air