Suara.com - PT Yamaha Indonesia Motor Manufcturing (YIMM) menanggapi positif rencana pemerintah untuk mereformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Terlebih saat ini Yamaha memiliki model-model global seperti Yamaha MT-07 yang sebenarnya diproduksi di Indonesia, namun tidak bisa dipasarkan di dalam negeri.
"Kalau kami jelas melihat ini hal positif. Apalagi Yamaha Indonesia dipercaya oleh Yamaha Motor Company Jepang untuk memproduksi banyak global model," Rifki Maulana, Manager Public Relation YRA & Community PT YIMM, di Bali, Jumat (9 Mei 2025).
Lebih lanjut, Rifki berharap, regulasi TKDN nantinya bisa mendapat keleluasaan untuk produk-produk yang memang disproduksi di dalam negeri.
"Contoh MT-07, sayang kita produksi tapi kita tidak bisa jual. Karena pajaknya masih kena pajak barang mewah untuk motor di atas 250 cc," kata Rifki.
Lebih jauh, sambung Rifki, untuk motor 250 cc sampai 500 cc terkena pajak barang mewah 60 persen. Sedangkan untuk 500 cc ke atas bisa kena 90 persen. Jadi tidak bisa diserap di dalam negeri.
"Sayang kan konsumen kita jadi gak bisa merasakan lebih mudah, lebih terjangkau. Mungkin tidak cuma seri MT, mungkin ada peluang dari model lainnya seperti XMAX 300 atau R3," jelasnya.
Yamaha Indonesia sendiri memang memiliki beberapa model global yang diproduksi langsung di Indonesia untuk kebutuhan ekspor. Meski diproduksi langsung di Indonesia, model-model ini tidak bisa dipasarkan di dalam negeri. Model global Yamaha yang diproduksi di Indonesia seperti R3, MT-03, MT-07, dan XMAX 300.
Revisi TKDN
Baca Juga: Harga Di Atas Yamaha XMAX, Mesin Setara Vario: Intip Pesona Motor Adventure Morbidelli T125X
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengumumkan bahwa pihaknya tengah merevisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia menegaskan bahwa proses revisi ini telah dimulai jauh sebelum permintaan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 1 April lalu, membuktikan bahwa langkah ini bukan merupakan respons mendadak atau tekanan dari pihak mana pun.
"Kami di internal Kemenperin sudah mulai membahas reformasi TKDN sejak awal Februari. Jadi, ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun, tapi memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN, itu harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Menperin, tujuan utama dari revisi aturan TKDN ini adalah untuk mempermudah investor yang berminat menanamkan modal di Indonesia.
Proses penyelesaian revisi ini ditargetkan rampung dalam waktu sesingkat-singkatnya, mengingat pembahasan internal yang telah berlangsung panjang dan intensif.
Setelah revisi aturan ini selesai, Kementerian Perindustrian berencana melibatkan berbagai pihak terkait untuk melakukan uji publik, termasuk para pemangku kepentingan (stakeholder). Hal ini diharapkan akan menghasilkan regulasi yang lebih optimal dan transparan.
Salah satu kemudahan signifikan yang diincar dari revisi TKDN adalah percepatan waktu. Proses pengurusan sertifikat TKDN yang sebelumnya bisa memakan waktu setahun, kini ditargetkan rampung dalam 3 bulan.
Bahkan, proses yang biasanya memakan waktu 3 bulan, akan dipangkas menjadi hanya 10 hari, demi menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan menarik.
"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN itu akan lebih cepat, akan lebih mudah, dan akan lebih murah," pungkas Menperin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Hyundai Masih Bidik Pasar Mobil Listrik Meski Tanpa Insentif dari Pemerintah
-
Kenapa Ban Motor Depan dan Belakang Dibuat Beda? Simak 3 Alasan Penting Ini
-
Harga Mitsubishi Outlander Sport Mepet Suzuki SCross, Mending Mana?
-
4 Contoh Mobil 7 Seater Bekas yang Perlu Dihindari Kalau Budget Perawatan Pas-pasan
-
Alphard Versi Murah vs Denza D9, Kamu Tim Mana?
-
Helm Shark Perkenalkan Visor Canggih yang Bisa Berubah Warna dalam Satu Detik
-
Masih Mau Beli Innova? Ini Alternatif Lain yang Patut Dipinang dan Sudah Senyaman Alphard
-
5 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Rp200 Jutaan yang Jarak Tempuhnya Tembus 300 Km
-
Biaya Servis Mobil Hybrid vs Mobil Bensin Biasa, Mana yang Lebih Hemat?