Suara.com - Seringkali, ada praktik over kredit mobil di bawah tangan yang terdengar mudah dan cepat. Tapi, tahukah Anda bahwa praktik ini punya risiko besar, bahkan bisa berujung pada masalah hukum?
Memang, transaksi semacam ini sering kali terjadi di antara individu tanpa melibatkan pihak ketiga seperti dealer resmi atau lembaga keuangan.
Ini bisa jadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari mobil dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak terikat pada peraturan serta biaya yang biasanya terkait dengan transaksi melalui dealer resmi.
Namun, sebelum Anda tergiur kemudahannya, mari kita bedah tuntas apa itu over kredit mobil di bawah tangan dan mengapa Anda harus sangat berhati-hati.
Apa yang Dimaksud dengan Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan?
Dilansir dari IDScore, istilah over kredit mobil di bawah tangan mengacu pada transaksi pembelian mobil di mana pembeli mengambil alih kewajiban pembayaran cicilan mobil yang masih berjalan secara langsung dari pemilik sebelumnya.
Ini dilakukan tanpa melibatkan dealer atau lembaga keuangan (bank atau leasing) sebagai perantara resmi.
Dalam skenario ini, pemilik mobil yang masih dalam masa kredit memutuskan untuk menjual mobil tersebut sebelum masa kreditnya selesai.
Pembeli, di sisi lain, sepakat untuk mengambil alih pembayaran cicilan kredit mobil yang tersisa dan secara fisik menjadi pemilik mobil tersebut.
Baca Juga: 7 Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan: Anti Ribet dan Gampang
Transaksi ini seringkali dilakukan secara pribadi antara penjual dan pembeli, tanpa melalui proses resmi atau formal seperti pembelian mobil baru dari dealer atau pengalihan kredit yang disetujui lembaga keuangan.
Risiko Hukum Akibat Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan: Jangan Sampai Terjebak!
Inilah bagian paling krusial yang harus Anda pahami. Melakukan over kredit mobil di bawah tangan dapat mengakibatkan risiko hukum yang signifikan, terutama bagi konsumen (baik penjual awal maupun pembeli yang mengambil alih).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan risiko hukum ini:
- Pelanggaran Perjanjian Leasing:
Praktik over kredit mobil tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing atau bank adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan perjanjian leasing atau kredit. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) secara tegas mengatur bahwa Pemberi Fidusia (dalam hal ini, konsumen atau debitur awal) dilarang untuk mengalihkan objek leasing (mobil) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Perusahaan Leasing atau bank).
- Kewajiban Pembayaran Tetap Melekat:
Meskipun mobil telah dialihkan secara di bawah tangan kepada pihak ketiga, konsumen atau debitur awal tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan leasing kepada Perusahaan Leasing atau bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor
-
Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid
-
Mobil Listrik China Makin Obesitas Baterai Besar Jadi Tantangan Baru Industri Otomotif
-
Xiaomi Merugi akibat Jualan Mobil Listrik, Kenapa?
-
Skandal Motor MBG Era Dadan Hindayana: Bertampang Sangar tapi Website Resminya Berisi Lorem Ipsum
-
Makin Mewah sebelum Punah, Ini Wajah Baru Innova Diesel sebelum Disuntik Mati di 2027
-
Dolar AS Makin Perkasa Auto2000 Beri Kode Harga Mobil Toyota Bakal Naik
-
Adu Mekanik Berujung Petaka: Skandal Mesin Moto3 yang Bawa Veda Ega ke Posisi 3 Klasemen
-
PCX Kalah Canggih, Harley-Davidson Ketinggalan: Saudara Honda Stylo Ini Punya Fitur ala Mobil Mewah
-
5 Plus Minus Honda Vario 125 Street, Cocok Dipakai Buat Harian?