Suara.com - Seringkali, ada praktik over kredit mobil di bawah tangan yang terdengar mudah dan cepat. Tapi, tahukah Anda bahwa praktik ini punya risiko besar, bahkan bisa berujung pada masalah hukum?
Memang, transaksi semacam ini sering kali terjadi di antara individu tanpa melibatkan pihak ketiga seperti dealer resmi atau lembaga keuangan.
Ini bisa jadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari mobil dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak terikat pada peraturan serta biaya yang biasanya terkait dengan transaksi melalui dealer resmi.
Namun, sebelum Anda tergiur kemudahannya, mari kita bedah tuntas apa itu over kredit mobil di bawah tangan dan mengapa Anda harus sangat berhati-hati.
Apa yang Dimaksud dengan Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan?
Dilansir dari IDScore, istilah over kredit mobil di bawah tangan mengacu pada transaksi pembelian mobil di mana pembeli mengambil alih kewajiban pembayaran cicilan mobil yang masih berjalan secara langsung dari pemilik sebelumnya.
Ini dilakukan tanpa melibatkan dealer atau lembaga keuangan (bank atau leasing) sebagai perantara resmi.
Dalam skenario ini, pemilik mobil yang masih dalam masa kredit memutuskan untuk menjual mobil tersebut sebelum masa kreditnya selesai.
Pembeli, di sisi lain, sepakat untuk mengambil alih pembayaran cicilan kredit mobil yang tersisa dan secara fisik menjadi pemilik mobil tersebut.
Baca Juga: 7 Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan: Anti Ribet dan Gampang
Transaksi ini seringkali dilakukan secara pribadi antara penjual dan pembeli, tanpa melalui proses resmi atau formal seperti pembelian mobil baru dari dealer atau pengalihan kredit yang disetujui lembaga keuangan.
Risiko Hukum Akibat Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan: Jangan Sampai Terjebak!
Inilah bagian paling krusial yang harus Anda pahami. Melakukan over kredit mobil di bawah tangan dapat mengakibatkan risiko hukum yang signifikan, terutama bagi konsumen (baik penjual awal maupun pembeli yang mengambil alih).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan risiko hukum ini:
- Pelanggaran Perjanjian Leasing:
Praktik over kredit mobil tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing atau bank adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan perjanjian leasing atau kredit. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) secara tegas mengatur bahwa Pemberi Fidusia (dalam hal ini, konsumen atau debitur awal) dilarang untuk mengalihkan objek leasing (mobil) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Perusahaan Leasing atau bank).
- Kewajiban Pembayaran Tetap Melekat:
Meskipun mobil telah dialihkan secara di bawah tangan kepada pihak ketiga, konsumen atau debitur awal tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan leasing kepada Perusahaan Leasing atau bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 Mobil Bekas yang Stylish untuk Wanita Karier: Tipe Sedan hingga Hatchback
-
Apakah Radiasi Mobil Listrik Berbahaya? Begini 4 Fakta Menurut Klaim Penelitian Terbaru
-
5 Ban Motor yang Aman di Jalan Basah dan Kering, Tetap Stabil di Segala Cuaca
-
Adu Honda Vario 125 Street vs Yamaha X-Ride: Sama-sama Stang Telanjang, Siapa Raja Jalanan?
-
Pegang Rp 18 Juta Dapat Apa? Cek 6 Skutik Yamaha 125cc Rangka Besi Ini, Mana Paling Gaya?
-
SIS Kirim Surat Terbuka untuk Para Pemilik Suzuki Jimny Lintas Generasi
-
13 Aksesori Resmi Honda Scoopy, Bikin Tampil Hepi Mulai Rp 60 Ribu Saja
-
5 Rekomendasi Ban Mobil Keluarga yang Tidak Berisik dan Awet, Mulai Rp 600 Ribu
-
Daftar Harga Motor Matic Honda Desember 2025, Ada All New Honda Vario 125
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Scoopy yang Anti Licin saat Musim Hujan