Suara.com - Seringkali, ada praktik over kredit mobil di bawah tangan yang terdengar mudah dan cepat. Tapi, tahukah Anda bahwa praktik ini punya risiko besar, bahkan bisa berujung pada masalah hukum?
Memang, transaksi semacam ini sering kali terjadi di antara individu tanpa melibatkan pihak ketiga seperti dealer resmi atau lembaga keuangan.
Ini bisa jadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari mobil dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak terikat pada peraturan serta biaya yang biasanya terkait dengan transaksi melalui dealer resmi.
Namun, sebelum Anda tergiur kemudahannya, mari kita bedah tuntas apa itu over kredit mobil di bawah tangan dan mengapa Anda harus sangat berhati-hati.
Apa yang Dimaksud dengan Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan?
Dilansir dari IDScore, istilah over kredit mobil di bawah tangan mengacu pada transaksi pembelian mobil di mana pembeli mengambil alih kewajiban pembayaran cicilan mobil yang masih berjalan secara langsung dari pemilik sebelumnya.
Ini dilakukan tanpa melibatkan dealer atau lembaga keuangan (bank atau leasing) sebagai perantara resmi.
Dalam skenario ini, pemilik mobil yang masih dalam masa kredit memutuskan untuk menjual mobil tersebut sebelum masa kreditnya selesai.
Pembeli, di sisi lain, sepakat untuk mengambil alih pembayaran cicilan kredit mobil yang tersisa dan secara fisik menjadi pemilik mobil tersebut.
Baca Juga: 7 Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan: Anti Ribet dan Gampang
Transaksi ini seringkali dilakukan secara pribadi antara penjual dan pembeli, tanpa melalui proses resmi atau formal seperti pembelian mobil baru dari dealer atau pengalihan kredit yang disetujui lembaga keuangan.
Risiko Hukum Akibat Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan: Jangan Sampai Terjebak!
Inilah bagian paling krusial yang harus Anda pahami. Melakukan over kredit mobil di bawah tangan dapat mengakibatkan risiko hukum yang signifikan, terutama bagi konsumen (baik penjual awal maupun pembeli yang mengambil alih).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan risiko hukum ini:
- Pelanggaran Perjanjian Leasing:
Praktik over kredit mobil tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing atau bank adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan perjanjian leasing atau kredit. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) secara tegas mengatur bahwa Pemberi Fidusia (dalam hal ini, konsumen atau debitur awal) dilarang untuk mengalihkan objek leasing (mobil) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Perusahaan Leasing atau bank).
- Kewajiban Pembayaran Tetap Melekat:
Meskipun mobil telah dialihkan secara di bawah tangan kepada pihak ketiga, konsumen atau debitur awal tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan leasing kepada Perusahaan Leasing atau bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan