Suara.com - Seringkali, ada praktik over kredit mobil di bawah tangan yang terdengar mudah dan cepat. Tapi, tahukah Anda bahwa praktik ini punya risiko besar, bahkan bisa berujung pada masalah hukum?
Memang, transaksi semacam ini sering kali terjadi di antara individu tanpa melibatkan pihak ketiga seperti dealer resmi atau lembaga keuangan.
Ini bisa jadi pilihan menarik bagi mereka yang mencari mobil dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak terikat pada peraturan serta biaya yang biasanya terkait dengan transaksi melalui dealer resmi.
Namun, sebelum Anda tergiur kemudahannya, mari kita bedah tuntas apa itu over kredit mobil di bawah tangan dan mengapa Anda harus sangat berhati-hati.
Apa yang Dimaksud dengan Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan?
Dilansir dari IDScore, istilah over kredit mobil di bawah tangan mengacu pada transaksi pembelian mobil di mana pembeli mengambil alih kewajiban pembayaran cicilan mobil yang masih berjalan secara langsung dari pemilik sebelumnya.
Ini dilakukan tanpa melibatkan dealer atau lembaga keuangan (bank atau leasing) sebagai perantara resmi.
Dalam skenario ini, pemilik mobil yang masih dalam masa kredit memutuskan untuk menjual mobil tersebut sebelum masa kreditnya selesai.
Pembeli, di sisi lain, sepakat untuk mengambil alih pembayaran cicilan kredit mobil yang tersisa dan secara fisik menjadi pemilik mobil tersebut.
Baca Juga: 7 Cara Kredit Mobil Bekas Perorangan: Anti Ribet dan Gampang
Transaksi ini seringkali dilakukan secara pribadi antara penjual dan pembeli, tanpa melalui proses resmi atau formal seperti pembelian mobil baru dari dealer atau pengalihan kredit yang disetujui lembaga keuangan.
Risiko Hukum Akibat Over Kredit Mobil Di Bawah Tangan: Jangan Sampai Terjebak!
Inilah bagian paling krusial yang harus Anda pahami. Melakukan over kredit mobil di bawah tangan dapat mengakibatkan risiko hukum yang signifikan, terutama bagi konsumen (baik penjual awal maupun pembeli yang mengambil alih).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan risiko hukum ini:
- Pelanggaran Perjanjian Leasing:
Praktik over kredit mobil tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing atau bank adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan perjanjian leasing atau kredit. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) secara tegas mengatur bahwa Pemberi Fidusia (dalam hal ini, konsumen atau debitur awal) dilarang untuk mengalihkan objek leasing (mobil) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Perusahaan Leasing atau bank).
- Kewajiban Pembayaran Tetap Melekat:
Meskipun mobil telah dialihkan secara di bawah tangan kepada pihak ketiga, konsumen atau debitur awal tetap bertanggung jawab atas pembayaran cicilan leasing kepada Perusahaan Leasing atau bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Murah Desain Timeless untuk Keluarga Kecil, Mulai Rp50 Jutaan
-
Fakta Menarik di Balik Lesunya Minat Konsumen Beli Mobil Baru di Pameran Otomotif
-
Dashcam Mobil Sekarang Bisa Akses Video dan Lacak Lokasi Jarak Jauh
-
MPMRent Kantongi Sertifikasi ISO Perkuat Komitmen sebagai Penyedia Layanan Rental Kendaraan
-
Tak Semua Mobil Toyota Bisa Gunakan Etanol, Ini yang Harus Diperhatikan
-
5 Mobil Keluarga Bekas untuk Segala Medan: SUV-MPV Harga Mulai Rp45 Jutaan
-
Daihatsu Bekali Komunitas Pentingnya Gunakan Suku Cadang Asli Terhadap Performa Mobil
-
Dari BeAT hingga PCX, Ternyata Ini Arti Namanya yang Unik dan Penuh Makna
-
5 Fakta Mobil Buatan Indonesia Era Prabowo untuk Dobrak Dominasi Asing bagi Anak Bangsa
-
Bukan Pertalite, Ini Bensin Terbaik untuk Toyota Raize