Suara.com - Garda Oto memanfaatkan ajang GIIAS 2025 untuk memberikan edukasi kepada publik tentang risiko-risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor.
Dalam sebuah acara yang digelar pekan lalu, Garda Oto mengatakan pengguna kendaraan yang harus bijak saat mengemudi untuk meminimalisasi risiko tersebut.
“Asuransi bisa diibaratkan seperti expect the unexpected, karena hidup tidak selalu menawarkan kejutan yang menyenangkan. Di sinilah pentingnya asuransi agar kita dapat mengantisipasi dan meminimalisir risiko yang merugikan. Pemahaman mendalam tentang asuransi termasuk isi polis perlu terus digaungkan,” ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan terkait asuransi berada di angka 45 persen dan inklusi keuangan (kepemilikan produk asuransi) masih 28 persen.
Meskipun menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.
Sehingga, minimnya pengetahuan mengenai manfaat, fungsi, serta jenis perlindungan yang ditawarkan membuat urgensi untuk memiliki asuransi belum sepenuhnya tumbuh. Hal ini berdampak pada kesulitan sebagian masyarakat dalam menentukan produk yang tepat dan sesuai kebutuhan.
Dalam sesi Insurance Knowledge, peserta mendapat penjelasan mengenai berbagai manfaat asuransi kendaraan, mulai dari jenis perlindungan, cakupan penggunaan, hingga hal-hal yang dijamin maupun tidak dijamin dalam polis.
Materi ini disampaikan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih perlindungan sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa tidak semua risiko dijamin dalam polis asuransi.
Berikut ini adalah beberapa contoh risiko yang umumnya tidak termasuk dalam jaminan asuransi kendaraan bermotor berdasarkan penjelasan dari Vivi Evertina, Manager Retail Product Management Asuransi Astra :
Baca Juga: Siap Berpetualang, Isuzu D-Max Pamer Konsep Off-road di GIIAS 2025
1. Dipakai untuk mendorong atau menarik kendaraan/benda lain
2. Dipakai untuk keperluan belajar mengemudi
3. Digunakan dalam acara seperti lomba, pawai, atau karnaval
4. Kerusakan akibat perbuatan jahat dari pemilik sendiri atau orang serumah
5. Kehilangan karena penipuan atau penggelapan
6. Kelebihan muatan atau membawa barang berisiko tinggi
7. Dikendarai oleh pengemudi tanpa SIM yang sah
8. Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba
9. Melanggar aturan lalu lintas saat berkendara
10. Dipakai sebagai kendaraan sewa atau taksi online tanpa perluasan jaminan
11. Risiko lain yang dikecualikan dalam PSAKBI
Selain yang disebut di atas, terdapat beberapa pengecualian tambahan yang dijelaskan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Risiko bencana besar seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, dan tanah longsor umumnya tidak dijamin dalam polis standar karena sifatnya yang ekstrem dan sulit diprediksi.
Namun, perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut tetap bisa diperoleh melalui perluasan jaminan khusus.
Hal serupa juga berlaku untuk risiko sosial seperti kerusuhan, huru-hara, sabotase, hingga terorisme yang memerlukan perlindungan tambahan karena potensi dampaknya yang luas dan tidak terkendali.
Berita Terkait
-
Back to Back BYD Indonesia 'Bungkus' GIIAS dengan Produk Mobil Listrik Kejutan
-
Perkuat Kolaborasi PT KTB dengan Mitra, Fuso Karoseri Award 2025 Digelar di GIIAS 2025
-
Mitsubishi Destinator SUV Premium yang Siap 'Goyang' Dominasi Innova Zenix
-
Duel Mobil Konsep di GIIAS 2025: Pilih Toyota Urban Cruiser EV, Suzuki e-Vitara, Atau...
-
Duet SUV Listrik MG S5 EV dan New MG ZS Hybrid Goda Konsumen di GIIAS 2025
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cocok untuk Koleksi dan Bahan Modifikasi Anak Muda: Berapa Harga Suzuki Truntung?
-
Punya Duit Miliaran Nganggur? Intip Harga dan Spesifikasi Mitsubishi Evo 9 MR
-
Lagi Cari Motor Touring untuk Libur Akhir Tahun? Intip Harga Motor Honda per November 2025
-
7 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp49 Juta yang Elegan dan Tangguh
-
Galau Pilih Destinator atau Xpander Cross? Intip Dulu Harga Mobil Mitsubishi November 2025
-
Berapa Pajak Tahunan Suzuki Gixxer SF 250? Intip Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga
-
7 Mobil Bekas Seharga Honda Vario yang Tangguh dan Masih Layak Pakai
-
Harga Motor Yamaha November 2025: Dari NMAX Turbo hingga Grand Filano
-
Apakah Mitsubishi Destinator Ada yang Manual? Simak Spesifikasi dan Harganya
-
2 Alasan Veda Ega Pratama Jadi Ancaman Serius di Moto3 2026, Mantan Pembalap MotoGP Bilang Begini