Suara.com - Aksi konvoi motor gede (moge) yang viral karena nekat menerobos jalur busway akhirnya berbuntut panjang.
Kejadian yang jadi sorotan di media sosial ini menjadi pengingat keras bagi semua pengendara.
Kepolisian memastikan tidak ada yang kebal hukum di jalan raya, bahkan jika Anda mengendarai moge sekalipun. Mari kita bedah tuntas pelajaran dari kasus ini.
Kronologi Konvoi Moge yang Berakhir Tilang
Sebuah video yang beredar luas di dunia maya merekam aksi rombongan pengendara moge yang dengan santai melintas di jalur khusus TransJakarta. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 pagi.
Menanggapi cepat keresahan publik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tindakan tegas telah diambil. Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mereka memberikan pernyataan jelas.
"Menanggapi hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE. Sistem ETLE bekerja secara objektif dan adil tidak memandang siapapun yang melakukan pelanggaran baik kendaraan pribadi, umum, ataupun moge sekalipun semua ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," begitu bunyi keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Ini membuktikan bahwa teknologi tilang elektronik (ETLE) bekerja efektif untuk menindak pelanggaran tanpa perlu interaksi langsung di lapangan.
Berapa Denda Tilang Terobos Jalur Busway?
Ini bagian yang paling penting untuk diketahui. Pelanggaran menerobos jalur busway bukanlah pelanggaran sepele. Sanksinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, berikut adalah rincian sanksi bagi para pelanggar:
Baca Juga: Lebih Murah dari BeAT, Sudah Ada Fitur Moge: Honda Rilis Motor Touring yang Bikin Kantong Aman
- Pidana Kurungan: Hukuman penjara paling lama 2 (dua) bulan.
- Denda Maksimal: Denda paling banyak sebesar Rp500.000.
Sanksi ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, termasuk nekat masuk ke jalur yang bukan peruntukannya.
Kenapa Hanya Bus TransJakarta yang Boleh Lewat?
Mungkin masih ada yang bertanya, kenapa jalur busway begitu steril? Jawabannya ada pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 90 ayat 1, aturannya sangat lugas dan tidak multi-tafsir:
"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," demikian bunyi aturannya.
Singkatnya, jalur tersebut didesain khusus untuk memastikan kelancaran transportasi publik massal, yaitu Bus TransJakarta.
Tidak ada pengecualian untuk kendaraan pribadi, baik itu mobil, motor kecil, apalagi moge.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan
-
Harga Beda Tipis, Mending Outlander Sport atau Raize Bekas?
-
Berapa Harga Toyota Rush Bekas? Simak Rekomendasi Lengkap Biaya Pajaknya