Suara.com - Aksi konvoi motor gede (moge) yang viral karena nekat menerobos jalur busway akhirnya berbuntut panjang.
Kejadian yang jadi sorotan di media sosial ini menjadi pengingat keras bagi semua pengendara.
Kepolisian memastikan tidak ada yang kebal hukum di jalan raya, bahkan jika Anda mengendarai moge sekalipun. Mari kita bedah tuntas pelajaran dari kasus ini.
Kronologi Konvoi Moge yang Berakhir Tilang
Sebuah video yang beredar luas di dunia maya merekam aksi rombongan pengendara moge yang dengan santai melintas di jalur khusus TransJakarta. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 pagi.
Menanggapi cepat keresahan publik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tindakan tegas telah diambil. Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mereka memberikan pernyataan jelas.
"Menanggapi hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE. Sistem ETLE bekerja secara objektif dan adil tidak memandang siapapun yang melakukan pelanggaran baik kendaraan pribadi, umum, ataupun moge sekalipun semua ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," begitu bunyi keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Ini membuktikan bahwa teknologi tilang elektronik (ETLE) bekerja efektif untuk menindak pelanggaran tanpa perlu interaksi langsung di lapangan.
Berapa Denda Tilang Terobos Jalur Busway?
Ini bagian yang paling penting untuk diketahui. Pelanggaran menerobos jalur busway bukanlah pelanggaran sepele. Sanksinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, berikut adalah rincian sanksi bagi para pelanggar:
Baca Juga: Lebih Murah dari BeAT, Sudah Ada Fitur Moge: Honda Rilis Motor Touring yang Bikin Kantong Aman
- Pidana Kurungan: Hukuman penjara paling lama 2 (dua) bulan.
- Denda Maksimal: Denda paling banyak sebesar Rp500.000.
Sanksi ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, termasuk nekat masuk ke jalur yang bukan peruntukannya.
Kenapa Hanya Bus TransJakarta yang Boleh Lewat?
Mungkin masih ada yang bertanya, kenapa jalur busway begitu steril? Jawabannya ada pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 90 ayat 1, aturannya sangat lugas dan tidak multi-tafsir:
"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," demikian bunyi aturannya.
Singkatnya, jalur tersebut didesain khusus untuk memastikan kelancaran transportasi publik massal, yaitu Bus TransJakarta.
Tidak ada pengecualian untuk kendaraan pribadi, baik itu mobil, motor kecil, apalagi moge.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Kena Isu, Suspensi Goyang Bikin Ragu?
-
Pengguna Hyundai IONQ 5 Dibuat Bingung, Mobil Mati Mendadak Dalam Kondisi Baterai Penuh
-
Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?
-
Bukan ADV160, Matic Adventure Honda Ini Justru Punya Fitur Canggih
-
7 Motor Touring Tangki Besar Mulai 8 Jutaan: Jarang Mampir SPBU, Perjalanan Nyaman
-
Moge Listrik Baru Meluncur di Eropa, Intip Kelebihan dan Harga Honda WN7
-
BYD Gebrak Dunia, Ciptakan Kendaraan Listrik 1.000 Volt yang Siap Tempuh Jarak Tak Masuk Akal
-
Intip Mobil Presiden Prabowo saat Kunjungan di Jepang, Punya Spek Gahar dan Tahan Peluru
-
Harga BBM RON 95 Turun di Malaysia, Lebih Murah dari Pertalite
-
5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport