Suara.com - Aksi konvoi moge terobos jalur busway di Jakarta baru-baru ini viral di media sosial dan langsung mendapat sorotan publik.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/8/2025) itu menunjukkan sekelompok pengendara motor gede (moge) melintas santai di jalur khusus TransJakarta, yang seharusnya steril dari kendaraan lain.
Rekaman video pelanggaran ini dengan cepat menyebar di berbagai platform, memicu kecaman warganet dan membuat aparat kepolisian turun tangan.
Kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada pengendara yang kebal hukum, termasuk pengendara moge sekalipun.
Berikut 5 fakta kasus viral konvoi moge terobos jalur busway yang perlu diketahui.
1. Langgar Jalur Busway
Video berdurasi singkat yang merekam aksi konvoi moge menerobos jalur busway langsung viral di media sosial. Dalam video itu terlihat para pengendara tidak menunjukkan rasa bersalah saat memasuki jalur yang dikhususkan hanya untuk Bus TransJakarta.
2. Polisi Langsung Tindak Lewat Tilang Elektronik
Merespons cepat viralnya video tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa seluruh pengendara moge yang terekam dalam video telah dikenai sanksi melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE," tegas pihak kepolisian dalam akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
3. Tilang ETLE Berlaku untuk Semua Kendaraan
Sistem tilang ETLE bekerja secara adil tanpa pandang bulu. Tidak ada pengecualian bagi kendaraan bermotor pribadi, umum, maupun moge. ETLE terbukti efektif dalam menindak pelanggaran tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
4. Denda Maksimal Rp 500 Ribu dan Bisa Dipenjara
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran masuk jalur busway dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Aturan ini berlaku untuk semua pengendara yang melanggar marka atau rambu lalu lintas, termasuk jalur khusus seperti busway.
Berita Terkait
-
Viral Ustaz Yusuf Mansur Mau Beli YouTube dan Ganti jadi YouSufe, Dinar Candy: Halo BNN
-
Nama Indy Barends Trending di X Karena RM BTS, Begini Reaksi Manajer
-
Cerita Personel Elephant Kind Dapat Ancaman Pembunuhan di London
-
SMAN 72 Trending: Viral Ledakan dan 'Senjata', Korban Bully Jadi Perbincangan
-
Viral di Dunia Maya! Kolaborasi Dua Dunia Digital Ini Jadi Pembicaraan Hangat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
-
Solo-Jogja Lebih Murah Naik Tol? Hitung Biaya vs KRL untuk Rombonganmu!
-
Liburan Bawa Mobil? Ini Biaya Nyebrang dari Jawa ke Merak yang Wajib Kamu Tahu!
-
4 Perbedaan Kunci Satria Pro vs F150 untuk Kamu yang Galau Pilih Ayago Suzuki Terbaru Ini
-
Yamaha Aerox Makin Was-Was! Motor Matic Honda Terbaru Tampil Ganas
-
Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre
-
7 Motor yang Bisa Ngecas HP untuk Ojol, Fitur Power Charger Aman
-
Mitsubishi Elevance Concept: Calon Penerus Pajero dengan Teknologi PHEV 4WD
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
-
Update Harga Suzuki Satria F150 Bekas November 2025: Lebih Murah dari Honda BeAT, Mulai Rp10 Jutaan