Suara.com - Honda PCX 160 hadir sebagai skuter matic premium dengan spesifikasi dan performa menawan untuk kendaraan harian. Harga dan pajak Honda PCX 160 di 2025 pun menarik disimak.
Menilik sejarahnya, Honda PCX pertama kali diperkenalkan di pada 2010 dengan model Completely Built Up (CBU). Kehadirannya sering dianggap sebagai pionir motor matic premium, sekaligus kompetitor Yamaha Nmax.
Produksi Honda PCX digencarkan pada 2017. PT Astra Honda Motor (AHM) di Indonesia memproduksi Honda PCX secara jamak.
Semenjak saat itu, motor ini memanaskan persaingan segmen skutik bongsor di pasaran otomotif Tanah Air. Model dan speknya pun berkembang seiring berjalannya waktu.
Kekinian, Honda PCX 160 merupakan generasi terbaru yang dipasarkan di Indonesia. Motor ini memiliki desain dan jeroan yang mumpuni untuk menaklukkan jalanan.
Konfigurasi mesin tersebut mampu menghasilkan daya maksimum 11,8 kW (16 PS) pada 8.500 rpm dan torsi maksimum 14,7 Nm (1,5 kgf.m) pada 6.500 rpm.
Adapun fitur unggulan Honda PCX 160 antara lain: desain modern dengan panel meter TFT, Smart Key System, Honda RoadSync, HSTC (Honda Selectable Torque Control), ABS (Anti-lock Braking System) dan CBS (Combi Brake System).
Untuk tampilan bodi, setiap model memiliki sejumlah varian warna yakni: merah, hitam, putih dan silver.
Harga Honda PCX 160 per Agustus 2025
Baca Juga: Update Harga Motor Matic Honda 160 cc Agustus 2025, Satu Mesin Beda Rasa
Berikut daftar harga Honda PCX 160 untuk daerah Jakarta dan sekitarnya:
- PCX 160 CBS Rp34.350.000
- PCX 160 ABS Rp37.951.000
- PCX 160 ABS-RoadSync Rp40.951.000
Kisaran Pajak Tahunan Honda PCX 160
Terdapat hitung-hitungan tersendiri untuk pajak kendaraan bermotor. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk Honda PCX 160 berbeda-beda tergantung pada tipe, tahun pembuatan dan wilayahnya.
NJKB Honda PCX 160 tipe ABS dan CBS wilayah DKI Jakarta berada di angka Rp24 jutaan, sedangkan model ABS-RoadSync lebih tinggi.
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung sebesar 2 persen dari NJKB. Sedangkan sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk motor di bawah 250 cc umumnya adalah Rp35.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?
-
Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara
-
Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026
-
Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya
-
3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus
-
Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut