Suara.com - Penyuka modifikasi motor kini mulai ketar-ketir dengan adanya kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ia baru saja membuat kebijakan tegas yang mengakhiri dominasi suara knalpot non-standar di jalanan.
Melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025, larangan total untuk menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan; langkah ini diambil sebagai respons langsung atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh polusi suara dari kendaraan bermotor.
Aturan ini menargetkan semua knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan, yang berarti baik pengguna maupun penjualnya kini berada dalam pengawasan ketat.
Surat Edaran Sakti yang Mengubah Aturan Main
Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi serius yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Tujuannya jelas: menjaga ketertiban umum, meningkatkan kenyamanan, dan menjamin keselamatan lalu lintas bagi semua.
Dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembinaan kepada masyarakat hingga pemilik bengkel.
Baca Juga: Jakarta Kendalikan Hujan dengan Teknologi Canggih, Ini Hasilnya!
"Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Dari Kota Hingga Pelosok Desa, Semua Wajib Patuh
Jangan anggap remeh, karena penegakan aturan ini akan menyasar hingga ke level paling bawah.
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk berkolaborasi dengan kepolisian resor setempat untuk mengawasi dan menindak setiap pelanggaran.
Artinya, razia knalpot brong tidak hanya akan gencar dilakukan di jalan-jalan protokol perkotaan, tetapi juga sampai ke tingkat desa, kelurahan, bahkan RT/RW. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas sumber kebisingan yang meresahkan.
Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warga.
"Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun," ujarnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung budaya tertib berlalu lintas.
Poin-Poin Penting dari Larangan Knalpot Racing di Jawa Barat:
- Larangan Total: Aturan ini melarang aktivitas penjualan, peredaran, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan (termasuk knalpot racing dan brong).
- Wilayah Pemberlakuan: Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
- Dasar Hukum: Didasari oleh Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
- Alasan Utama: Menjawab keluhan masyarakat mengenai polusi suara, menjaga ketertiban umum, dan meningkatkan keselamatan.
- Penegakan Hukum: Melibatkan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian untuk melakukan pembinaan dan penindakan di semua tingkatan wilayah.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi para penggemar modifikasi untuk lebih bijak dalam memilih aksesori kendaraan, terutama yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sudah Tahu Jadwal Rekayasa Arus Mudik? Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
Beda Pajak Innova Reborn Diesel Matic 2025 vs 2026, Diam-diam Naik?
-
Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?
-
Kelebihan Mesin Mitsubishi Pajero Sport yang Tetap Kompetitif di Segmen SUV Ladder Frame
-
Irit Mana antara Toyota Avanza vs Rush? Intip Pula Komparasi Harganya
-
5 Kelemahan Avanza yang Jarang Dibicarakan, Tenggelam oleh Reputasi Awet
-
Request Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M, Bisa Buat Ngecor Beton Jalan Berapa Kilometer?
-
Ini 3 Jenis Pick Up yang Didatangkan Agrinas, Carry dan Gran Max Kalah Kelas
-
Bak Bumi dan Langit! Pickup Impor Koperasi Merah Putih vs Esemka Kebanggaan Jokowi Mending Mana?
-
Harga Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M Setara Biaya Mengaspal Jalan Berapa Kilometer?