Suara.com - Penyuka modifikasi motor kini mulai ketar-ketir dengan adanya kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ia baru saja membuat kebijakan tegas yang mengakhiri dominasi suara knalpot non-standar di jalanan.
Melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025, larangan total untuk menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan; langkah ini diambil sebagai respons langsung atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh polusi suara dari kendaraan bermotor.
Aturan ini menargetkan semua knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan, yang berarti baik pengguna maupun penjualnya kini berada dalam pengawasan ketat.
Surat Edaran Sakti yang Mengubah Aturan Main
Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi serius yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Tujuannya jelas: menjaga ketertiban umum, meningkatkan kenyamanan, dan menjamin keselamatan lalu lintas bagi semua.
Dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembinaan kepada masyarakat hingga pemilik bengkel.
Baca Juga: Jakarta Kendalikan Hujan dengan Teknologi Canggih, Ini Hasilnya!
"Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Dari Kota Hingga Pelosok Desa, Semua Wajib Patuh
Jangan anggap remeh, karena penegakan aturan ini akan menyasar hingga ke level paling bawah.
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk berkolaborasi dengan kepolisian resor setempat untuk mengawasi dan menindak setiap pelanggaran.
Artinya, razia knalpot brong tidak hanya akan gencar dilakukan di jalan-jalan protokol perkotaan, tetapi juga sampai ke tingkat desa, kelurahan, bahkan RT/RW. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas sumber kebisingan yang meresahkan.
Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Honda Verza Sampai Mio M3: 5 Motor Bekas Terbaik di Bawah Rp 10 Juta yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Ban Mobil Budget Pekerja Gaji UMR, Tetap Aman Tanpa Boros
-
4 Tips Jitu Pilih Mobil Keluarga Irit BBM dan Minim Perawatan
-
Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!
-
NMAX dan PCX Waspada, Skutik Premium untuk Kaum Mendang-mending yang Ingin Fitur Sultan Harga Teman
-
Terpopuler: Pria Ngaku Bawa Mobil Barang Bukti saat Ditagih Debt Collector, Harga GSX-R150 Bekas
-
5 Pilihan Mobil Menteri Harga Karyawan, Tampil Mewah dengan Harga Murah Cocok untuk Gaji UMR
-
Lebih Murah dari Beat! Motor Bekas Suzuki GSX-R150 Harganya Berapa?
-
8 Tips Merawat Motor saat Musim Hujan, Cegah Mogok dan Karatan
-
5 Mobil Keluarga 1500cc Suspensi Empuk, Harga Mulai dari Rp60 Jutaan