Suara.com - Kericuhan pecah di kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jalan Swasembada Timur XXII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Sabtu (30/8/2025).
Massa yang awalnya memadati area depan rumah, berhasil menerobos masuk ke halaman. Situasi memanas ketika sebuah mobil mewah yang terparkir di garasi menjadi sasaran amuk.
Mobil yang dirusak diduga adalah Lexus RZ 450e Luxury, SUV listrik premium dengan harga pasar sekitar Rp2,3 miliar.
Insiden ini terjadi di tengah memuncaknya kemarahan publik atas pernyataan Sahroni yang menyebut desakan pembubaran DPR sebagai "mental orang tertolol sedunia".
Ucapan tersebut memicu gelombang protes luas, terutama di tengah aksi menolak kenaikan tunjangan anggota dewan.
Perusakan kendaraan ini bukan sekadar kerugian materi. Dari sisi hukum, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP
Mengacu pada penjelasan Hukum Online, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 406 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta."
Artinya, jika pelaku perusakan Lexus milik Sahroni tertangkap dan terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara bisa mendekati tiga tahun.
Baca Juga: Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Selain itu, ada opsi pidana denda, meski nilainya relatif kecil jika mengacu pada KUHP yang berlaku saat ini.
Aturan Baru Mulai 2026
Hukum Online juga menambahkan catatan penting, di mana mulai tahun 2026, akan berlaku ketentuan baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aturan tersebut, ancaman pidana untuk perusakan barang milik orang lain sedikit berbeda, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian nilai denda agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun, untuk kasus yang terjadi pada 2025, acuan hukumnya masih menggunakan KUHP lama.
Lexus RZ 450e Luxury: Harga dan Spesifikasi
Lexus RZ 450e Luxury yang menjadi korban perusakan adalah SUV listrik murni dengan sistem penggerak AWD DIRECT4.
Mobil ini dibekali dua motor listrik permanen, menghasilkan tenaga gabungan lebih dari 300 hp dan torsi instan yang menjadi ciri khas kendaraan listrik. Dengan baterai lithium-ion 71,4 kWh, mobil ini menawarkan jarak tempuh kompetitif di kelasnya.
Selain performa, RZ 450e juga dikenal dengan fitur keselamatan canggih dan interior mewah khas Lexus. Harga barunya di Indonesia berada di kisaran Rp2,3 miliar, menjadikannya salah satu SUV listrik premium yang cukup eksklusif di jalanan.
Kasus perusakan mobil Ahmad Sahroni ini bukan hanya menjadi sorotan politik, tetapi juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri membawa konsekuensi hukum serius. Bagi pelaku, ancaman penjara hampir tiga tahun bukan hal sepele, apalagi jika yang dirusak adalah kendaraan bernilai miliaran rupiah.
Berita Terkait
-
Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
-
Sebut Rakyat Tolol, Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Rata-Rata 6
-
Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini
-
Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni
-
Massa Mengamuk, Pakaian Dalam Istri Ahmad Sahroni Dilempar dari Lantai 2
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Vs Kia Carens Mending Mana? Ini Perbandingannya
-
5 Mobil Murah Anti-Limbung Gak Bikin Mual Pas Perjalanan Mudik Lintas Pulau
-
Toyota Calya 1 Liter Berapa KM? Ini Konsumsi BBM, Harga Baru vs Bekas Bak Langit dan Bumi
-
5 Mobil Murah dengan Fitur Keyless: Ringan di Kantong dan Anti-Dicolong
-
Heboh Pencurian Model Baru, Kenali Fungsi ID Tag Motor Keyless
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Investigasi Kecelakaan Mobil Listrik Temukan Fakta Pintu Gagal Terbuka Saat Darurat
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Seater untuk Mudik yang Bisa Lewati Berbagai Medan
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Persiapan Lebaran 2026, 4 Rahasia Cari Aman Naik Motor di Tengah Hujan Badai