Suara.com - Kericuhan pecah di kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jalan Swasembada Timur XXII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Sabtu (30/8/2025).
Massa yang awalnya memadati area depan rumah, berhasil menerobos masuk ke halaman. Situasi memanas ketika sebuah mobil mewah yang terparkir di garasi menjadi sasaran amuk.
Mobil yang dirusak diduga adalah Lexus RZ 450e Luxury, SUV listrik premium dengan harga pasar sekitar Rp2,3 miliar.
Insiden ini terjadi di tengah memuncaknya kemarahan publik atas pernyataan Sahroni yang menyebut desakan pembubaran DPR sebagai "mental orang tertolol sedunia".
Ucapan tersebut memicu gelombang protes luas, terutama di tengah aksi menolak kenaikan tunjangan anggota dewan.
Perusakan kendaraan ini bukan sekadar kerugian materi. Dari sisi hukum, tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP
Mengacu pada penjelasan Hukum Online, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 406 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta."
Artinya, jika pelaku perusakan Lexus milik Sahroni tertangkap dan terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara bisa mendekati tiga tahun.
Baca Juga: Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Selain itu, ada opsi pidana denda, meski nilainya relatif kecil jika mengacu pada KUHP yang berlaku saat ini.
Aturan Baru Mulai 2026
Hukum Online juga menambahkan catatan penting, di mana mulai tahun 2026, akan berlaku ketentuan baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aturan tersebut, ancaman pidana untuk perusakan barang milik orang lain sedikit berbeda, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian nilai denda agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun, untuk kasus yang terjadi pada 2025, acuan hukumnya masih menggunakan KUHP lama.
Lexus RZ 450e Luxury: Harga dan Spesifikasi
Berita Terkait
-
Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
-
Sebut Rakyat Tolol, Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Rata-Rata 6
-
Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini
-
Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni
-
Massa Mengamuk, Pakaian Dalam Istri Ahmad Sahroni Dilempar dari Lantai 2
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Modal 60 Jutaan Dapat Mobil Gesit dan Irit? Cek Harga Toyota Agya 2014 Bekas Berbagai Tipe
-
Setara Harga Tumbler Tuku yang Viral, Ini 4 Ban Motor Terbaik untuk Terobos Hujan Anti Licin
-
Cuma Rp46 Juta! Ini 5 Keunggulan QJMOTOR Fort 250 CBS, Skutik Adventure Murah Pesaing XMAX
-
Bukan Moge Harley-Davidson, Cruiser V-Twin 400cc Ini Punya Harga Mirip Skutik Honda
-
5 Motor Sport Bekas Murah untuk Pecinta Balap dan Sunmori, Kencang Tanpa Kuras Kantong
-
5 Mobil Sedan 20 Jutaan untuk Pelajar Biar Gak Kehujanan dan Tahan Banting
-
Gary Iskak Berpulang usai Pacu 'Raja Jalanan', Ini Kronologi Maut Sang Aktor di Pesanggrahan
-
7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Mirip Xpander, MPV Irit dan Tangguh di Segala Medan
-
Viento AX180 Sekarang Punya Varian CBS Lengkapi Pilihan Skutik Harian