Suara.com - Kediaman Ahmad Sahroni, anggota Komisi I DPR RI, di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hancur akibat amukan massa.
Tak hanya bangunan, barang-barang di dalam rumah pun ikut hancur, termasuk action figure Iron Man kesayangan politisi dari Partai NasDem tersebut.
Dalam unggahan akun X @/pepenidolamu, terlihat ratusan warga mengepung dan menerobos masuk ke rumah Sahroni. Massa merusak berbagai properti, mulai dari perabotan hingga kendaraan mewah milik sang dewan.
"Situasi terkini dari dalam rumah Ahmad Sahroni. Semuanya sudah habis, hancur, diamuk sama massa. Patung Iron Man sudah berhasil dibawa," tutur perekam video yang diunggah akun X tersebut, Sabtu (30/8/2025).
Massa juga menjarah harta benda mantan tukang semir sepatu tersebut. Sejumlah warganet 'memamerkan' hasil jarahan di media sosial, beberapa mendapat tas branded, jam tangan mewah, surat berharga hingga upright piano mahal.
Aksi ini menandai puncak kemarahan publik atas pernyataan kontroversial Ahmad Saroni. Komentarnya tentang pendukung pembubaran DPR RI sebagai "orang tolol sedunia" seolah menjadi bumerang.
Namun perlu dipahami, aksi memaksa masuk ke dalam rumah orang lain dan menjarah harta benda termasuk ke dalam tindakan kriminal. Para pelaku dapat terjerat hukuman berat.
Apa Hukum Penjarahan Rumah Orang Lain?
Penjarahan rumah di Indonesia termasuk tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Lexus yang Dirusak di Rumah Ahmad Sahroni Tak Ada di LHKPN, Harganya Brutal!
Di antaranya adalah Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, khususnya jika dilakukan di dalam rumah, serta Pasal 167 KUHP yang menjerat pelaku yang memasuki rumah orang lain secara ilegal atau tanpa izin.
Menurut laman Hukum Online, pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai keadaan tertentu yang memberatkan.
Bila penjarahan disertai dengan perusakan properti, maka pelaku dapat terjerat pasal 406 KUHP. Pasal ini mengancam pelaku yang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.
Pelaku penjarahan dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara, denda, atau kurungan. Itu tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Besarnya hukuman akan ditentukan berdasarkan unsur kekerasan, kerugian materiil, dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kami Bermain Ceroboh: Pengakuan Jujur Mbappe Usai Prancis Dipermalukan Spanyol
-
Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok
-
Puluhan Sekolah Kekurangan Murid, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan
-
Terungkap! Ini Teknologi Baru yang Bikin Layar Galaxy Z Fold 8 Makin Mulus
-
3 Tone Up Sunscreen yang Bagus, Dipuji Gak Bikin Wajah Jadi Abu-Abu
-
Pemerintah Akui Program MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Tak Stabil
-
Bobby Adhityo Rizaldi, Mantan Ketua Golkar Sumsel yang Didalami KPK di Kasus Muara Enim
-
Duka Mendalam di Pantura, Lucky Hakim Janji Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Kecelakaan
-
Polisi Geledah Kantor dan Rumah Kadishub Siak Pasca OTT
-
Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut