Suara.com - Kediaman Ahmad Sahroni, anggota Komisi I DPR RI, di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hancur akibat amukan massa.
Tak hanya bangunan, barang-barang di dalam rumah pun ikut hancur, termasuk action figure Iron Man kesayangan politisi dari Partai NasDem tersebut.
Dalam unggahan akun X @/pepenidolamu, terlihat ratusan warga mengepung dan menerobos masuk ke rumah Sahroni. Massa merusak berbagai properti, mulai dari perabotan hingga kendaraan mewah milik sang dewan.
"Situasi terkini dari dalam rumah Ahmad Sahroni. Semuanya sudah habis, hancur, diamuk sama massa. Patung Iron Man sudah berhasil dibawa," tutur perekam video yang diunggah akun X tersebut, Sabtu (30/8/2025).
Massa juga menjarah harta benda mantan tukang semir sepatu tersebut. Sejumlah warganet 'memamerkan' hasil jarahan di media sosial, beberapa mendapat tas branded, jam tangan mewah, surat berharga hingga upright piano mahal.
Aksi ini menandai puncak kemarahan publik atas pernyataan kontroversial Ahmad Saroni. Komentarnya tentang pendukung pembubaran DPR RI sebagai "orang tolol sedunia" seolah menjadi bumerang.
Namun perlu dipahami, aksi memaksa masuk ke dalam rumah orang lain dan menjarah harta benda termasuk ke dalam tindakan kriminal. Para pelaku dapat terjerat hukuman berat.
Apa Hukum Penjarahan Rumah Orang Lain?
Penjarahan rumah di Indonesia termasuk tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Lexus yang Dirusak di Rumah Ahmad Sahroni Tak Ada di LHKPN, Harganya Brutal!
Di antaranya adalah Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, khususnya jika dilakukan di dalam rumah, serta Pasal 167 KUHP yang menjerat pelaku yang memasuki rumah orang lain secara ilegal atau tanpa izin.
Menurut laman Hukum Online, pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai keadaan tertentu yang memberatkan.
Bila penjarahan disertai dengan perusakan properti, maka pelaku dapat terjerat pasal 406 KUHP. Pasal ini mengancam pelaku yang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.
Pelaku penjarahan dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara, denda, atau kurungan. Itu tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Besarnya hukuman akan ditentukan berdasarkan unsur kekerasan, kerugian materiil, dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Sinopsis Badut Gendong, Film Horor Terbaru Qodrat Universe
-
Kalender Jawa 30 November 2025, Sisi Unik Weton Minggu Legi untuk Mengungkap Jodoh dan Karakter
-
7 Sepatu Converse Diskon 70% di Sports Station, Mulai Rp200 Ribuan!
-
Berapa Gaji Tim SAR yang Pertaruhkan Nyawa di Banjir Sumatera?
-
Cinta Laura Jadi Sorotan di Acara Wisuda, Bagikan Pesan Berani Menghadapi Ketidakpastian Hidup
-
Apakah Dinding Perlu Diganti Setelah Banjir? Ini Perawatan dan Tips Mengatasinya
-
Rp600 Ribu Cair November atau Desember 2025? Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan yang Resmi
-
3 Film Horor Terbaru MAGMA Entertainment: Qodrat Universe hingga Vampir ala Hong Kong
-
Gagal DBF, Influencer Stefani Gabriela Sukses Berikan ASI 2 Tahun Cuma Pakai Pompa: Ini Rahasianya
-
Bukan Lagi Jerawatan, Remaja Kini Datang ke Klinik Agar Wajah Lebih Tirus