- Penjarahan rumah Ahmad Sahroni menyasar berbagai harta benda
- Ada SHM hingga koleksi tas mewah digondol warga
- Total jarahan diperkirakan capai miliaran
Suara.com - Penggerudukan warga di rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok berakhir dengan penjarahan berbagai barang dari rumah pejabat dan pebisnis tersebut.
Apa saja yang dibawa warga dari rumah Ahmad Sahroni? Berikut ulasannya
1. Sertifikat Rumah
2. Tas LV
3. Iron Man
4. Jam Richard Millie
5. Labubu
6. Pompa Air
7. TV
Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!
8. Miniatur F1
9. Ijazah
10. Tas mewah (lagi)
11. Iron man
Ada pula perangkat kamar mandi, pakaian, pakaian dalam dan banyak lagi barang yang dibawa oleh penjarah.
Nilai dari total jarahan diperkirakan capai miliaran rupiah. Aksi ini diduga buntut kekecewaan publik yang merambah ke berbagai aspek.
Salah satunya, pada Sabtu sore (30/8/2025), rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan oleh massa.
Aksi ini merupakan respons atas pernyataan kontroversial Sahroni yang menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “ide orang tolol sedunia,” meskipun ia kemudian mengklarifikasi ucapannya.
Peristiwa penjarahan ini disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok dan YouTube, disaksikan oleh jutaan penonton.
Dalam siaran langsung tersebut, terlihat massa menggeruduk rumah Sahroni dan menjarah berbagai barang berharga, mulai dari peralatan elektronik, perabot rumah tangga, hingga koleksi mainan mewah seperti patung Iron Man. Ijazah juga tidak luput dari jarahan.
Bahkan, mobil-mobil mewah di garasi juga tidak luput dari perusakan.
Salah satu momen paling mengejutkan adalah saat massa berhasil menjebol brankas di rumah tersebut. Uang yang ada di dalamnya kemudian diambil dan dilemparkan ke kerumunan, lalu dibagikan kepada warga di sekitar lokasi, membuat situasi semakin tidak terkendali.
Barang-barang lain seperti tas mewah, jam tangan, miniatur F1, hingga dokumen penting seperti ijazah dan sertifikat tanah juga ikut dijarah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun keluarga Sahroni terkait insiden tersebut.
Implikasi Hukum Penjarahan di Indonesia
Namun demikian, sebagai informasi, penjarahan bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum serius di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penjarahan dapat dijerat dengan Pasal 362 (pencurian biasa) atau Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan).
Hukuman akan lebih berat jika penjarahan terjadi dalam kondisi darurat, seperti kerusuhan.
Meskipun demikian, hukum juga mengenal konsep keadaan darurat (noodtoestand), di mana tindakan kriminal dapat dibenarkan jika dilakukan untuk mempertahankan hidup, asalkan proporsional dan tidak ada pilihan lain.
Namun, penerapan hukum ini sangat bergantung pada konteks dan fakta di lapangan.
Berita Terkait
-
Dibongkar Konten Kreator Mainan, Harga Satuan Iron Man Ahmad Sahroni Ratusan Juta
-
Lexus yang Dirusak di Rumah Ahmad Sahroni Tak Ada di LHKPN, Harganya Brutal!
-
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa: Warga Bawa Pulang Kolor Sampai Bobol Brangkas Dolar
-
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Bocah Dapat Tas Mewah Rp28 Juta
-
Massa Jarah Isi Rumah Ahmad Sahroni, Cuma Barang Ini Tak Ada yang Berani Sentuh
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Gamis Kebanggaan Mertua Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Gimana Modelnya?
-
Baju Lebaran Cheongsam versi Muslimah Ramai di Pasaran, Perpaduan Ramadan dan Imlek
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta