Suara.com - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Transportasi, baik umum maupun pribadi, menjadi kebutuhan pokok yang hampir tidak pernah surut.
Dari bepergian untuk urusan kerja, mudik, rekreasi, hingga perjalanan bisnis, mobil selalu menjadi pilihan utama karena kenyamanan dan fleksibilitasnya. Kondisi ini menjadikan usaha travel mobil sebagai peluang bisnis menjanjikan yang patut dipertimbangkan.
Namun, sebelum berfokus pada promosi atau strategi pemasaran, hal yang tidak kalah penting adalah langkah administratif dan legalitas usaha.
Tanpa dokumen resmi dan izin sesuai aturan pemerintah, bisnis akan rentan terkena masalah hukum maupun kehilangan kepercayaan pelanggan.
Legalitas bukan sekadar formalitas. Bagi pelaku usaha, izin resmi berfungsi sebagai jaminan keamanan, bukti kepatuhan hukum, dan modal penting untuk meraih kepercayaan konsumen.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1 menegaskan bahwa usaha travel mobil wajib berbentuk badan hukum, baik CV maupun PT.
Artinya, siapa pun yang ingin merintis bisnis ini harus mempersiapkan diri sejak awal agar sesuai aturan. Berikut langkah-langkah administratif yang harus dipenuhi untuk membuka usaha mobil travel.
Sebelum mengurus izin, ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, di antaranya:
Baca Juga: 5 Terpopuler Oto: Tunggangan Nyentrik Ferry Irwandi, Mobil Matic di Bawah Rp100 Juta
1. Usaha sudah berbentuk PT.
2. Minimal memiliki lima unit kendaraan.
3. Semua kendaraan wajib lulus uji berkala.
4. Menyediakan garasi atau tempat penyimpanan mobil.
5. Memiliki fasilitas perawatan kendaraan.
6. Menyediakan sopir dengan SIM resmi.
Berita Terkait
-
5 Terpopuler Oto: Tunggangan Nyentrik Ferry Irwandi, Mobil Matic di Bawah Rp100 Juta
-
4 Mobil Bekas untuk Usaha: Angkut Barang Oke, Keren Jadi Foodtruck
-
8 Rekomendasi Mobil Keluarga Muat Banyak Selain Avanza Under Rp 100 Juta
-
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Korban Demo Anarkis
-
5 Mobil Matic Bekas untuk Wanita Karier, Aman Dipakai Harian dan Hemat Perawatan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
5 Motor Satria FU Bekas Harga 3 Juta, Dapat Rilisan Tahun Berapa?
-
Sedan Mewah BMW Disulap Jadi Senjata Mematikan di Perang Rusia vs Ukraina, Ini Penampakannya
-
Isuzu Siapkan Strategi Khusus Amankan Jalur Logistik Selama Libur Nataru 2025
-
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Liburan Nataru 2026, Jangan Sepelekan Tahan Pipis
-
5 Mobil Bekas Double Cabin Selevel Strada 4x4 dengan Harga Lebih Murah
-
Adu Irit Konsumsi BBM Honda Revo vs Honda BeAT: Mana yang Lebih Jarang Singgah ke SPBU?
-
Pilihan Mobil Bekas di bawah Rp80 juta untuk Liburan Akhir Tahun
-
5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
-
Dukung UMKM dan Pariwisata, Bajaj Maxride Jadi Solusi Mobilitas Baru di Jogja
-
Punya Dana 90 Juta Bisa Beli Mobil Bekas Apa? Jangan Cuma Lirik Avanza