Otomotif / Mobil
Kamis, 18 September 2025 | 15:46 WIB
Ilustrasi mobil listrik. [Pexel]
Baca 10 detik
  • Mulai 2026, insentif impor mobil listrik CBU resmi dihentikan untuk dorong investasi dan produksi lokal.
  • Produsen wajib penuhi target produksi dalam negeri serta tingkat kandungan lokal (TKDN).
  • Kebijakan ini mendukung industri otomotif nasional, menciptakan lapangan kerja, dan transisi menuju energi bersih.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penghentian insentif untuk impor kendaraan listrik berbaterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dalam bentuk Completely Built-Up (CBU) mulai tahun 2026. 

Kebijakan ini bertujuan mendorong produsen otomotif berinvestasi di dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada motor dan mobil listrik impor.

Menurut data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini terdapat enam perusahaan otomotif yang memanfaatkan skema insentif dengan total investasi Rp15,52 triliun (sekitar 947 juta dolar AS) dan kapasitas produksi mencapai 305.000 unit per tahun.

Produsen mobil listrik besar seperti BYD dan Geely disebut menjadi bagian dari skema ini.

Dilansir dari The Investor (16/9/2025), insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah masih berlaku hingga akhir 2025.

Namun, produsen penerima insentif diwajibkan memproduksi jumlah kendaraan setara secara lokal dengan yang mereka impor.

Aturan ini dibuat agar manfaat kebijakan tidak hanya dinikmati perusahaan asing, tetapi juga memperkuat industri otomotif nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa mulai 2026, tidak akan ada lagi izin impor untuk CBU BEV di bawah skema investasi yang berhubungan dengan insentif.

Kebijakan ini akan mendorong produsen berinvestasi dalam fasilitas produksi di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga: Jajaran Kendaraan Listrik dan Alat Berat Listrik Pamer Inovasi di Mining Expo 2025

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Indonesia.

Ilustrasi mobil listrik Rp 100 jutaan (Suara X Gemini AI)

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Setia Diarta juga menambahkan bahwa produsen yang saat ini menerima insentif harus mulai memenuhi target produksi lokal dan persyaratan konten dalam negeri (TKDN) pada tahun 2026.

"Kami ingin memastikan bahwa industri otomotif di Indonesia mampu berdiri sendiri dan bersaing di pasar global," ujarnya.

Penghentian insentif ini dipandang sebagai tonggak penting pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat basis produksi lokal, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, mendorong inovasi, dan meningkatkan daya saing global.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi menuju energi bersih.

Load More