Otomotif / Mobil
Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:24 WIB
Ilustrasi mobil Lexus GS. [Unsplash/Tai's Capsture]

Pelat nomor yang digunakan adalah B 1 DIX, yang terlihat berlaku hingga tahun 2027 mendatang. Pelat ini terbilang khusus karena berbeda dengan pelat mobil pada umumnya.

Pada pelat mobil Jakarta, umumnya menggunakan awalan B, kemudian diikuti 4 deretan angka, dan tiga kode huruf di belakangnya seperti PST, TKD, dan sejenisnya.

Sementara itu, harga pelat nomor cantik 1 angka ini berkisar antara Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000 per penerbitan tergantung dengan ada atau tidaknya huruf di belakang angka.

Secara legal, penggunaan pelat nomor khusus ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Pemilik kendaraan dapat memesan pelat nomor cantik dengan tarif yang sudah ditentukan. Namun ada aturan tarif mengenai pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian tarif NRKB khusus.

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000, ada huruf di belakang Rp15.000.000.
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000, ada huruf di belakang Rp10.000.000.
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000, ada huruf di belakang Rp7.500.000.
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000, ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Jadi penggunaan pelat nomor khusus seperti ini selain pejabat negara dan pihak yang telah diatur memang dapat dilakukan, sementara memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji

Load More