Pelat nomor yang digunakan adalah B 1 DIX, yang terlihat berlaku hingga tahun 2027 mendatang. Pelat ini terbilang khusus karena berbeda dengan pelat mobil pada umumnya.
Pada pelat mobil Jakarta, umumnya menggunakan awalan B, kemudian diikuti 4 deretan angka, dan tiga kode huruf di belakangnya seperti PST, TKD, dan sejenisnya.
Sementara itu, harga pelat nomor cantik 1 angka ini berkisar antara Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000 per penerbitan tergantung dengan ada atau tidaknya huruf di belakang angka.
Secara legal, penggunaan pelat nomor khusus ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Pemilik kendaraan dapat memesan pelat nomor cantik dengan tarif yang sudah ditentukan. Namun ada aturan tarif mengenai pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian tarif NRKB khusus.
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000, ada huruf di belakang Rp15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000, ada huruf di belakang Rp10.000.000.
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000, ada huruf di belakang Rp7.500.000.
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000, ada huruf di belakang Rp5.000.000.
Jadi penggunaan pelat nomor khusus seperti ini selain pejabat negara dan pihak yang telah diatur memang dapat dilakukan, sementara memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Subsidi hingga Rp2 Juta, Cek Daftar Cicilan Ringan Motor Honda Januari 2026
-
4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Toyota Land Cruiser Prado Bekas? Harga Beda Tipis dari Raize
-
Kenapa STNK Perlu Diperpanjang? Ternyata Ini Alasannya
-
Mesin Sama Persis dan Lebih Murah Rp3 Juta, Ini Alternatif Honda Scoopy yang Tetap 'Kalcer'
-
MPV Pintu Geser Mewah ala Alphard, Harga ala Carry Pickup: Intip Pesona Toyota NAV1 Bekas
-
KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya
-
Terpopuler: 5 Mobil Kecil Bekas Terbaik untuk Lansia, Update Harga BYD Januari 2026
-
Harga Fantastis, Performa Juara: Intip Harga Terbaru Subaru Generasi Baru yang Bikin Melongo
-
XPeng P7+ 2026 Meluncur: Lebih Kencang dari Pajero, Jarak Tempuh hingga 1.550 km