Suara.com - Punya SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya hampir habis bulan Agustus 2025 ini? Jangan ditunda-tunda!
Perlu diingat, telat perpanjangan SIM sehari saja, kamu wajib membuat SIM baru dari nol, lengkap dengan ujian teori dan praktik lagi. Repot, kan?
Biar akhir pekanmu tenang tanpa was-was di jalan, simak panduan lengkap tarif dan syarat perpanjang SIM A dan C terbaru untuk Agustus 2025.
Prosesnya kini makin mudah, lho, bisa online dari rumah!
Biaya Resmi Perpanjangan SIM Agustus 2025
Kabar baiknya, biaya pokok perpanjangan SIM pada Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Biaya Perpanjangan SIM C, CI, CII: Rp75.000
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Namun, perlu diingat, biaya di atas adalah biaya PNBP saja. Ada beberapa biaya tambahan yang perlu kamu siapkan.
Jangan Kaget, Ada Biaya Tambahan!
Selain biaya pokok, kamu juga harus mempersiapkan dana untuk beberapa keperluan administratif lainnya. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi dan penyelenggara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya
- Tes Kesehatan (RIKKES Jasmani): Sekitar Rp25.000 - Rp35.000
- Tes Psikologi: Sekitar Rp60.000 - Rp100.000. Jika melakukan tes psikologi online via aplikasi e-PPSi, biayanya bisa lebih murah, sekitar Rp57.500.
- Biaya Asuransi: Sekitar Rp30.000 - Rp50.000 (ini bersifat opsional atau tidak wajib, ya!)
Jadi, siapkan dana lebih untuk mengantisipasi total biaya. Estimasi total biaya perpanjangan SIM C sekitar Rp217.500 dan untuk SIM A sekitar Rp222.500, jika kamu mengambil semua komponen termasuk asuransi.
Syarat Wajib yang Harus Kamu Siapkan
Proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua cara: offline (datang langsung ke SATPAS, SIM Keliling, atau gerai mal pelayanan publik) dan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Apapun metodenya, dokumen ini wajib kamu siapkan:
Untuk Perpanjangan Offline:
1. SIM lama yang asli dan fotokopinya.
2. e-KTP asli dan beberapa lembar fotokopinya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter (biasanya tersedia di lokasi).
4. Bukti lulus tes psikologi (juga sering tersedia di lokasi).
Untuk Perpanjangan Online (via Aplikasi SINAR):
1. Foto fisik e-KTP.
2. Foto fisik SIM lama.
3. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan foto selfie!).
4. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
5. Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES) yang dilakukan secara online di situs erikkes.id.
6. Hasil tes psikologi yang juga dilakukan secara online di app.eppsi.id.
Langkah Mudah Perpanjang SIM Online dari Rumah
Buat kamu yang mager antre, perpanjang SIM online adalah solusi paling pas. Prosesnya cepat dan SIM barumu akan dikirim langsung ke rumah.
1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Play Store atau App Store.
2. Registrasi: Lakukan registrasi akun dengan nomor HP aktif untuk verifikasi OTP.
3. Tes Online: Lakukan tes kesehatan di website erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Hasilnya akan otomatis terintegrasi.
4. Lengkapi Data: Pilih menu "SIM" lalu "Perpanjangan SIM". Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan.
5. Pilih SATPAS & Pengiriman: Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM, lalu pilih metode pengiriman (Pos Indonesia) dan masukkan alamat pengiriman.
6. Pembayaran: Lakukan pembayaran PNBP dan biaya lainnya melalui virtual account.
7. Tunggu & Pantau: Kamu bisa memantau proses perpanjangan di aplikasi. Jika semua beres, tinggal tunggu SIM baru diantar ke depan pintu! Prosesnya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.
Penting untuk diingat, masa berlaku SIM sekarang dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir.
Jadi, pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa tiba!
Berita Terkait
-
Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?
-
Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
-
4 Tablet Ini Mendukung SIM Card, Harga Paling Murah
-
Mau ke Luar Negeri? Ini Tips Biar Nggak Panik Cari SIM Card di Bandara
-
Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga