Otomotif / Mobil
Rabu, 12 November 2025 | 13:31 WIB
Ilustrasi overkredit mobil. (freepik)

Suara.com - Membeli mobil baru lewat kredit memang menjadi pilihan banyak orang karena dirasa lebih ringan dari sisi finansial.

Namun, tidak semua debitur bisa menyelesaikan cicilan hingga lunas. Dalam kondisi tertentu, misalnya membutuhkan dana mendesak, pindah kerja, atau perubahan finansial opsi over kredit mobil bisa menjadi solusi.

Cara over kredit mobil yang tak begitu merugikan pun populer dicari.

Sebagai informasi, over kredit mobil berarti pengalihan sisa cicilan dari pemilik pertama kepada pihak kedua yang bersedia melanjutkan pembayaran.

Meskipun terlihat sederhana, proses ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar aman dan menguntungkan bagi kedua pihak.

Berikut panduan lengkap cara melakukan over kredit mobil serta tips agar transaksi tetap menguntungkan.

1. Over Kredit di Bawah Tangan

Cara ini paling mudah namun memiliki risiko hukum paling besar. Transaksi dilakukan hanya antara pemilik pertama dan pihak pembeli tanpa melibatkan pihak leasing atau bank.

Biasanya hanya dibuat surat pernyataan sederhana disertai kwitansi jual beli. Metode ini memang cepat dan tidak memerlukan proses administrasi rumit, tetapi sangat berisiko secara hukum, karena secara resmi mobil masih tercatat atas nama debitur pertama.

Baca Juga: 7 Tips Membeli Mobil Bekas Secara Aman untuk Pemula agar Terhindar dari Penipuan

Jika pembeli lalai membayar cicilan, pihak leasing tetap akan menagih kepada pemilik awal. Karena itu, cara ini tidak disarankan, terutama untuk transaksi bernilai besar.

2. Over Kredit Melalui Notaris

Pilihan kedua adalah melakukan pengalihan kredit dengan perjanjian yang dibuat dan disahkan oleh notaris. Notaris berperan memastikan bahwa perjanjian kedua belah pihak sah secara hukum dan mencantumkan syarat-syarat yang melindungi keduanya.

Dokumen yang biasanya dilampirkan meliputi fotokopi KTP, KK, perjanjian kredit dari leasing, serta bukti pembayaran angsuran terakhir.

Keuntungan metode ini ada pada kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding transaksi di bawah tangan, karena disertai akta resmi. Namun tetap saja, status kepemilikan kendaraan belum berpindah secara penuh hingga mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaan.

3. Over Kredit Resmi Melalui Leasing atau Bank

Cara paling aman dan direkomendasikan adalah mengurus over kredit langsung melalui lembaga pembiayaan (leasing atau bank) tempat mobil dikreditkan.

Pihak pertama dan pihak kedua bersama-sama mengajukan permohonan pengalihan kredit ke lembaga tersebut

Prosesnya mencakup pemeriksaan kelayakan calon debitur baru melalui BI Checking/SLIK, penilaian kemampuan finansial, dan verifikasi dokumen seperti KTP, slip gaji, rekening tiga bulan terakhir, serta bukti pembayaran angsuran.

Setelah disetujui, kontrak baru dibuat atas nama pihak kedua. Keunggulan utama metode ini adalah keamanan hukum dan transparansi biaya, karena seluruh proses dicatat resmi oleh lembaga pembiayaan.

Tips Agar Over Kredit Mobil Tetap Menguntungkan

Terlepas dari metode apapun yang dipilih, Anda bisa menerapkan tips berikut ini untuk meminimalisir kerugian dalam take over mobil.

1. Periksa kelengkapan dokumen dengan teliti

Pastikan semua dokumen penting seperti STNK, BPKB meski masih ditahan leasing, bukti angsuran, dan perjanjian kredit lengkap serta sesuai identitas pemilik awal. Jangan ragu untuk mengecek langsung ke pihak leasing agar terhindar dari penipuan.

2. Hindari transaksi tanpa izin leasing

Meskipun tampak praktis, transaksi tanpa persetujuan lembaga pembiayaan bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Selalu lakukan pengalihan secara resmi agar hak kepemilikan dan kewajiban kredit benar-benar berpindah ke pihak Anda.

3. Hitung nilai pengganti dengan cermat

Biasanya, Anda harus membayar sejumlah uang sebagai kompensasi kepada pemilik pertama atas cicilan yang telah dibayar. Hitung secara realistis berdasarkan harga pasar mobil, sisa tenor, bunga, serta biaya administrasi agar tidak merugi.

4. Perhatikan biaya tambahan dan tenor cicilan

Tanyakan dengan jelas sisa tenor, besaran angsuran per bulan, biaya administrasi, serta potensi denda jika telat bayar. Transparansi di awal mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.

5. Cek kondisi fisik dan riwayat servis mobil

Pastikan mobil dalam kondisi baik dan tidak pernah mengalami kecelakaan besar. Mintalah bukti servis berkala di bengkel resmi agar Anda tahu riwayat perawatan kendaraan sebelum memutuskan mengambil alih kredit.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More