Otomotif / Mobil
Rabu, 26 November 2025 | 18:49 WIB
Ilustrasi mobil sedang isi bahan bakar minyak. (freepik)

Suara.com - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan publik. Selama beberapa tahun terakhir, distribusi solar subsidi maupun Pertalite dinilai masih belum tepat sasaran. 

Di saat pemerintah terus berupaya memperketat regulasi, berbagai persoalan baru justru bermunculan, mulai dari penyalahgunaan QR code hingga kendaraan mewah keluaran terbaru yang masih ikut menikmati subsidi.

Salah satu isu yang paling ramai adalah keberadaan SUV diesel keluaran terbaru seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport yang masih sering terlihat mengisi solar subsidi.

Padahal, secara teknis, mobil tersebut tidak dirancang untuk menggunakan biosolar bersubsidi.

Berdasarkan buku manual, Fortuner diesel memiliki mesin 2GD-FTV (2.4L) dan 1GD-FTV (2.8L) direkomendasikan memakai bahan bakar diesel dengan Cetane minimal 48, kandungan sulfur minimal kurang dari 50 ppm.

Sementara biosolar B30, yang merupakan solar subsidi, memiliki kandungan sulfur hingga 2.500 ppm, jauh di atas batas aman untuk standar mesin Euro4.

Hal yang sama berlaku pada Pajero Sport. Direkomendasikan memakai bahan bakar cetane minimal 51. Kandungan sulfur harus 50 ppm. 

Artinya, memakai biosolar justru berpotensi merusak mesin, menyumbat injektor, serta menurunkan performa. Selain tidak layak mendapatkan subsidi secara ekonomi, mobil-mobil ini juga tidak kompatibel secara teknis.

Agar masyarakat lebih memahami perkembangan terkini, berikut lima fakta penting mengenai aturan subsidi BBM terbaru yang tengah direvisi pemerintah.

Baca Juga: Impor Pertalite Capai 60 persen dari Kebutuhan 39 Juta kl per Tahun

Komunitas Toyota Fortuner Gelar Touring ke Lampung. (Foto: ID42NER)

1. Revisi Perpres 191/2014 untuk Meningkatkan Ketepatan Sasaran

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang merampungkan revisi atas Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Aturan ini sejak awal mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga BBM bersubsidi. Namun, seiring meningkatnya jumlah kendaraan dan perubahan pola konsumsi BBM, regulasi lama dianggap tidak lagi efektif.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Pasha, menilai revisi aturan harus lebih ketat dan realistis. Ia menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi jangan hanya berdasarkan kapasitas mesin, karena mobil-mobil modern berkapasitas besar tetap bisa masuk kategori penerima.

Ia mencontohkan banyaknya SUV mewah seperti Pajero Sport atau Fortuner keluaran terbaru yang masih bisa mengisi solar subsidi hanya karena mesin mereka memenuhi batas kapasitas yang ditetapkan.

Revisi Perpres 191/2014 diharapkan memasukkan kriteria tahun keluaran kendaraan, sehingga kendaraan baru, yang secara logis dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, tidak lagi menikmati subsidi.

2. Memanfaatkan Sistem Digital Berbasis QR Code

Untuk menekan penyalahgunaan BBM subsidi, BPH Migas kini memanfaatkan sistem digital berbasis QR code. Melalui mekanisme ini, pembeli BBM subsidi wajib mendaftarkan kendaraan sebelum bertransaksi. Namun penerapannya di lapangan tetap menghadapi banyak kendala.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 311.000 QR code yang terbukti bermasalah. Banyak QR digunakan untuk mengisi BBM subsidi secara berulang oleh pihak yang tidak berhak. 

Bahkan, Wahyudi menyebut ada praktik memalsukan pelat nomor kendaraan, terutama untuk jenis mobil mewah yang mencoba “menyelundupkan” konsumsi solar subsidi. Temuan ini memperkuat urgensi revisi aturan, agar celah-celah penyalahgunaan dapat ditutup dan distribusi lebih tepat sasaran.

3. Kuota dan Batasan Konsumsi Solar Subsidi untuk Tiap Jenis Kendaraan

Secara resmi, hanya tiga kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar subsidi, yaitu:

1. Kendaraan pribadi roda empat

2. Angkutan umum orang atau barang roda empat

3. Angkutan umum orang atau barang roda enam atau lebih

Namun masing-masing kategori juga memiliki batas konsumsi harian, seperti berikut:

  • Mobil pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari.
  • Angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari.
  • Angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari

Ada pula pengecualian yaitu kendaraan angkutan hasil pertanian, perkebunan, dan pertambangan dengan roda lebih dari enam tidak berhak atas subsidi. Aturan kuota ini dibuat agar BBM bersubsidi tidak habis dalam waktu cepat, mengingat pemerintah menetapkan jumlah yang terbatas setiap tahun melalui APBN.

4. Kapasitas Mesin Jadi Penentu Penting

Mengatur BBM subsidi terbukti tidak mudah. Kendaraan yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi justru sering ikut menikmati solar atau Pertalite bersubsidi. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menerapkan pembatasan kapasitas mesin sebagai salah satu filter utama. Aturan terbaru mengarahkan bahwa kendaraan penerima BBM subsidi adalah yang memiliki:

  • Mesin maksimal 1.400 cc untuk BBM bensin (Pertalite).
  • Mesin maksimal 2.500 cc untuk BBM diesel (biosolar).

Dengan aturan ini, hanya kendaraan dengan kapasitas mesin kecil hingga menengah yang dapat mengisi BBM subsidi. Berikut contoh mobil yang termasuk kategori penerima:

Daihatsu

  • Sigra: 998 cc & 1.197 cc
  • Ayla: 998 cc & 1.197 cc
  • Rocky: 998 cc & 1.198 cc
  • Sirion: 1.329 cc
  • Xenia: 1.329 cc

Toyota

  • Calya: 1.197 cc
  • Agya: 1.197 cc
  • Raize: 998 cc & 1.198 cc
  • Avanza: 1.329 cc

Honda

  • Brio: 1.199 cc

Suzuki

  • Ignis: 1.197 cc
  • S-Presso: 998 ccWuling
  • Formo S: 1.206 cc

Kia

  • Picanto: 1.248 cc
  • Rio: 1.348 cc
  • Seltos: 1.353 cc

Nissan

  • Magnite: 999 cc
  • Kicks e-Power: 1.198 cc

Daftar ini memperlihatkan bahwa penerima subsidi umumnya adalah mobil LCGC, MPV kecil, atau city car, kendaraan yang banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah. Sementara mobil berkapasitas besar atau berharga tinggi otomatis tidak memenuhi kriteria.


5. Penerima Solar Subsidi

Sesuai Perpres 191/2014, konsumen BBM subsidi bukan hanya kendaraan pribadi. Pemerintah menetapkan daftar panjang kelompok penerima agar subsidi benar-benar mendukung kegiatan ekonomi dasar dan kelompok rentan.

Berikut kelompok yang berhak menerima solar subsidi adalah:

  • Pengguna transportasi darat.
  • Kendaraan pribadi.
  • Kendaraan umum berplat kuning.
  • Angkutan barang, kecuali kendaraan perkebunan dan pertambangan roda lebih 6.
  • Mobil layanan umum antara lain ambulans, mobil jenazah, truk sampah, pemadam kebakaran, transportasi Air.
  • Kapal rakyat, ASDP, kapal perintis
  • Transportasi air dengan motor tempel
  • Sektor Perikanan seperti kapal nelayan 30 GT dan pembudidaya ikan kecil.
  • Sektor Pertanian seperti petani dan kelompok tani dan usaha alat mesin pertanian dengan lahan lebih 2 hektare.
  • Layanan Umum seperti rumah sakit tipe C dan D, krematorium, tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo.
  • Usaha Mikro.
  • Industri rumah tangga dengan rekomendasi SKPD

Kelompok tersebut merupakan penerima yang dianggap membutuhkan BBM subsidi untuk mendukung kesejahteraan maupun kegiatan ekonomi dasar.

Demikian itu 5 fakta aturan subsidi BBM terbaru. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More