Suara.com - Bentuk yang menarik pada SUV compact atau hatchback masih jadi penarik perhatian banyak orang. Kali ini, mari cermati sekilas tentang ulasan mobil bekas MG 4 EV, yang praktis sudah bisa ditemukan di bursa mobil bekas.
Sebenarnya jika dilihat dari sisi usia, varian mobil ini belum memiliki usia yang "dewasa". Namun demikian karena dinamika pasar otomotif nasional yang luar biasa, pergantian mobil dari satu jenis ke jenis lain terus terjadi tanpa mengenal tahun produksi.
Dirilis tahun 2023 lalu, mobil ini kembali memiliki versi terbaru di tahun 2025. Lalu jika melihat versi bekasnya, kira-kira berapa nilai pasar yang harus ditebus untuk mendapatkan mobil cantik ini?
Spesifikasi dan Gambaran Harga Mobil Bekas MG 4 EV
Hatchback elektrik ini masih bisa ditemukan dalam kondisi yang sangat oke di bursa mobil bekas. Pasalnya selain masih merupakan produksi tahun 2020-an ke atas, mobil ini juga relatif mudah untuk dirawat.
Untuk Anda yang ingin mencoba mobil listrik, MG 4 EV ini jadi salah satu alternatif terjangkau yang bisa dipilih. Spesifikasi umumnya adalah sebagai berikut:
- Menggunakan baterai berkapasitas hingga 64 kWh
- Tenaga yang dihasilkan ada pada ukuran 170 kW atau 231 PS, dengan torsi maksimal ada pada angka 250 Nm
- Akselerasi yang dicatatkan untuk 0 hingga 100 km/jam ada pada 7,7 detik
- Fitur yang ditawarkan adalah ADC, LKA, Apple CarPlay/Android Auto, Electronic Parking Brake, dan kamera 360
Mobil listrik ini dirilis dalam beberapa varian, antara lain adalah MV 4 EV Standar berbentuk Ignite atau Magnify, dan jenis MG 4 EV MAX yang merupakan varian lebih tinggi dengan kapasitas baterai yang lebih besar.
Keduanya juga memiliki harga bekas yang berbeda, namun bisa ditemukan mulai dari Rp280.000.000-an untuk keluaran tahun 2024 atau model awal dari mobil ini.
Konsumsi Listrik dan Perkiraan Jarak Tempuh
Baca Juga: 5 Cara Cek Mesin Mobil Bekas bagi Orang Awam, Percaya Diri Tanpa Sewa Jasa Inspeksi
Dengan menggunakan baterai berkapasitas hingga 64 kWh, mobil ini memiliki jarak tempuh hingga 540 kilometer dalam sekali pengisian daya maksimal. Hal ini bisa terjadi pada varian MAX atau varian tertinggi yang ditawarkan pada MG 4 EV ini.
Pada varian standar, jarak tempuhnya berada di kisaran 420 kilometer untuk sekali pengisian penuh. Hal ini lantaran daya baterai yang dimiliki juga lebih kecil yakni 51 kWh saja.
Namun angka ini hanya merupakan gambaran ideal, yang mungkin saja berubah karena pemakaian, gaya berkendara, atau variabel lain yang berpengaruh pada kemampuan mobil melaju saat dikendarai.
Dalam sekali pengisian, dengan asumsi tarif listrik per kWh adalah Rp1.444, Anda perlu mengalokasikan sekitar Rp92.000-an. Hal ini berarti jika di rata-rata 1 kilometer perjalanan akan memerlukan biaya tidak lebih dari Rp220 saja, angka yang sangat hemat untuk penggunaan harian.
Lalu Berapa Pajak yang Harus Dibayarkan Setiap Tahun?
Seperti yang Anda ketahui, pajak tahunan untuk mobil listrik mendapatkan benefit besar dari regulasi yang berlaku sekarang ini. Pajaknya akan tergantung dengan benefit yang diberikan daerah Anda, yang bisa mencapai 90% dari PKB normal.
Jika dirata-rata atau mencari gambarannya, MG 4 EV hanya perlu menghabiskan biaya pajak kurang dari Rp1.500.000-an per tahun. Pajak ini sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, biaya administrasi untuk perpanjangan STNK, pengesahan, dan penerbitan TNKB baru.
Itu tadi sedikit gambaran tentang detail mobil bekas MG 4 EV yang bisa ditemukan di pasaran sekarang ini. Pastikan Anda mengecek kondisi dan semua surat-suratnya sebelum melakukan pembelian, dan semoga mendapatkan unit yang sesuai!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
5 Cara Cek Mesin Mobil Bekas bagi Orang Awam, Percaya Diri Tanpa Sewa Jasa Inspeksi
-
Berapa Pajak Mobil Bekas Suzuki XL7 Hybrid? Intip Harganya sebelum Beli
-
Adu Mobil Listrik vs Hybrid di 2025, Siapa yang Paling Diminati Konsumen Indonesia?
-
Stop Produksi Malah Dicari, Segini Harga Honda Jazz 2016 di Tahun 2025 Lengkap dengan Pajak
-
Era Mobil Listrik Murah Segera Tamat Dalam Waktu Dekat, Siap-siap Dompet Pembeli Sekarat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan
-
Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI
-
Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital
-
Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!
-
9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam
-
Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi
-
Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik