Otomotif / Mobil
Jum'at, 19 Desember 2025 | 18:54 WIB
Ilustrasi mobil. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Pajak tahun pertama paling mahal karena ada biaya Bea Balik Nama.

  • Pajak tahunan turun karena hanya membayar PKB, SWDKLLJ, dan administrasi.

  • Pajak progresif berlaku bagi pemilik mobil lebih dari satu dalam satu KK.

  • Penerbitan STNK Baru: Rp200.000.
  • Pengesahan STNK: Rp50.000.
  • Pembuatan Plat Nomor (TNKB) Baru: Rp100.000.

Jika di tahun kelima nilai jual mobil Anda sisa Rp 150 juta, maka PKB-nya Rp 3 juta.

Ditambah biaya SWDKLLJ dan administrasi dokumen lainnya, total yang harus Anda siapkan sekitar Rp 3.543.000.

4. Pajak Progresif

Hati-hati jika Anda memiliki lebih dari satu mobil atas nama pribadi atau nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Anda akan dikenakan pajak progresif, antara lain:

  • Mobil Pertama: 2 persen
  • Mobil Kedua: 2,5 persen
  • Mobil Ketiga: 3 persen dan seterusnya akan naik 0,5 persen di setiap kendaraan tambahan.

Load More