- Menkeu Purbaya meluruskan isu pengenaan pajak atas bantuan luar negeri korban bencana Sumatra yang viral di media sosial.
- Bantuan bencana dari luar negeri bebas pajak asalkan mengikuti prosedur administrasi dan lapor kepada BNPB.
- Bea Cukai akan membebaskan bea masuk jika donatur melampirkan rekomendasi resmi dari BNPB atau BPBD.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi soal bantuan untuk korban bencana Sumatra dari luar negeri dikenakan pajak. Keluhan ini viral di media sosial usai diaspora di Singapura mengeluhkan prosedur pengiriman bantuan ke Sumatra.
Menkeu Purbaya membantah kalau bantuan dari luar negeri untuk korban banjir Sumatra dikenakan pajak oleh Kemenkeu. Ia juga menyinggung kalau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak memiliki hati karena menarik pajak dari bantuan tersebut.
"Itu ada di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak enggak ini, Bea Cukai segala macam, enggak ada hatinya katanya. Barang-barang bantuan buat bencana buat dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Purbaya menjelaskan kalau bantuan untuk korban bencana yang datang dari luar negeri mesti melalui prosedur, seperti lapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia menganggap kalau prosedur itu juga bisa meminimalisir apabila bantuan dari diaspora diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak, ada yang nyolong-nyolong juga tuh. Jadi enggak benar," lanjutnya.
Purbaya juga mengarahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama untuk koordinasi langsung dengan BNPB agar tidak menarik pajak bea masuk jika ada bantuan dari luar negeri.
"Jadi konfirmasi ke kita. Kita enggak pajakin itu, barang-barang itu. Asal ada prosedur, nanti dijelasin saja pak (Djaka) ke itu BNPB. Tegaskan lagi bahwa enggak ada pajaknya, asal dikatakan ini barang bantuan," tegasnya.
Klarifikasi Bea Cukai
Sementara itu Djaka menjelaskan kalau barang yang masuk dari luar negeri dianggap sebagai barang impor. Makanya barang dari diaspora tetap dikenakan bea masuk.
Baca Juga: Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
Hanya saja ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai bantuan untuk penanggulangan bencana. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
"Yang pasti bahwa Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana," kata Djaka.
Kendati begitu bantuan bencana dari luar negeri juga tidak berlaku otomatis. Makanya Djaka menyarankan para donatur untuk mengikuti proses agar bantuan tersebut bebas pungutan.
"Pastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut adalah bukan merupakan suatu otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi Secara administrasi," lanjutnya.
Djaka menyatakan kalau donatur bisa mengantongi rekomendasi dari BNPB untuk nasional maupun BPBD untuk daerah. Setelah mendapatkan surat rekomendasi, Bea Cukai bakal membebaskan bea masuk.
"Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi dari BNPB, kemudian BPBD yang ada di daerah. Sehingga dengan adanya surat rekomendasi itu, kita bisa memberikan fasilitas itu," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Lebih Irit Pajero atau Fortuner? Cek Perbandingan Harga, Pajak, dan Biaya Perawatannya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO
-
BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi
-
Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia
-
Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!