- Indodax melaksanakan kewajiban pajak kripto berupa PPh dan PPN atas transaksi aset digital sesuai ketentuan pemerintah.
- Kepatuhan pajak ini merupakan komitmen Indodax untuk mendukung penerimaan negara dan ekosistem digital sehat.
- Perusahaan telah memenuhi PPh operasional, PPN transaksi, serta menyetorkan PPh karyawan sesuai peraturan berlaku.
Suara.com - Kewajiban perpajakan di sektor aset kripto terus menjadi perhatian seiring pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Platform investasi aset kripto Indodax memaparkan pelaksanaan kewajiban pajak kripto yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset digital sesuai ketentuan pemerintah.
Chief Financial Officer (CFO) Indodac, Fendy, menegaskan kepatuhan pajak merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan di tengah berkembangnya industri kripto nasional.
"Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fendy seperti dikutip, Jumat (19/12/2025).
Dari sisi perusahaan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas seluruh kegiatan operasional, termasuk transaksi aset kripto yang berlangsung di platform.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup PPh kripto dan PPN kripto sebagaimana diatur pemerintah. Indodax juga menyetorkan PPh orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen Indodax dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat," kata Fendy.
Ia menambahkan, transparansi dan kepatuhan akan terus dijaga seiring dengan dinamika regulasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Tanah Air.
"Indodax akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan, seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram
-
Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Jinakkan El Nino Pakai Garam Laut: Ide Brilian atau Malapetaka Baru?
-
Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Mineral Tertahan, Kandungan Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan
-
Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Hujan Deras Tak Surutkan Militansi Suporter Garuda, Pakansari Membara Jelang Indonesia vs Vietnam
-
Bahlil Rem Ekspor Batu Bara, Ekonomi Daerah Terancam Tak Lagi Membara