- Indodax melaksanakan kewajiban pajak kripto berupa PPh dan PPN atas transaksi aset digital sesuai ketentuan pemerintah.
- Kepatuhan pajak ini merupakan komitmen Indodax untuk mendukung penerimaan negara dan ekosistem digital sehat.
- Perusahaan telah memenuhi PPh operasional, PPN transaksi, serta menyetorkan PPh karyawan sesuai peraturan berlaku.
Suara.com - Kewajiban perpajakan di sektor aset kripto terus menjadi perhatian seiring pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Platform investasi aset kripto Indodax memaparkan pelaksanaan kewajiban pajak kripto yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset digital sesuai ketentuan pemerintah.
Chief Financial Officer (CFO) Indodac, Fendy, menegaskan kepatuhan pajak merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan di tengah berkembangnya industri kripto nasional.
"Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fendy seperti dikutip, Jumat (19/12/2025).
Dari sisi perusahaan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas seluruh kegiatan operasional, termasuk transaksi aset kripto yang berlangsung di platform.
Selain itu, perusahaan juga menjalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup PPh kripto dan PPN kripto sebagaimana diatur pemerintah. Indodax juga menyetorkan PPh orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen Indodax dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat," kata Fendy.
Ia menambahkan, transparansi dan kepatuhan akan terus dijaga seiring dengan dinamika regulasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Tanah Air.
"Indodax akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan, seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
IHSG dan Rupiah Kompak Loyo Hari Ini
-
Program Belanja 2025 Tembus Transaksi Rp272 Triliun
-
Apa Itu Working Capital? Pahami Pengertian dan Pentingnya bagi Kesehatan Bisnis
-
Cara Cek PIP 2025 dari HP, Jangan Tunda Pastikan Status Penerima
-
Target Harga Surge (WIFI) Usai Kinerja Naik 155 Persen
-
PGN dan Dart Energy Teken Perjanjian Jual-Beli Gas Metana Batubara
-
Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Wara-wiri pada Nataru
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing