- Layanan SIM libur total pada 25-26 Desember 2025, dispensasi khusus diberikan tanggal 27 Desember.
- Pemilik SIM yang mati pada tanggal libur wajib mengurus di hari pertama buka agar tidak perlu ujian ulang.
- Masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir pemiliknya.
Suara.com - Apakah Anda panik melihat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis tepat saat libur Natal ini?
Tenang saja, Anda tidak perlu khawatir harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang melelahkan dan menguras biaya.
Pihak kepolisian memberikan keringanan atau dispensasi khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan hari libur nasional.
Namun, Anda wajib mencatat tanggal mainnya agar kesempatan emas ini tidak hangus begitu saja.
Sebagaimana kita tahu, momok paling menakutkan bagi pengendara adalah jika telat memperpanjang SIM meski hanya satu hari.
Sesuai aturan, keterlambatan berarti Anda harus memproses penerbitan SIM baru dengan kewajiban lulus ujian teori dan praktik lagi.
Untungnya, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya telah merilis jadwal pelayanan khusus periode Natal 2025.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, gerai SIM DKI Jakarta, hingga unit SIM Keliling dipastikan libur pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Situasi ini masuk dalam kategori "keadaan kahar" atau kondisi luar biasa yang diatur dalam regulasi kepolisian.
Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
Kapan Waktu Dispensasi Diberikan?
Bagi Anda yang SIM-nya "mati" tepat pada tanggal 25-26 Desember 2025, polisi memberikan waktu toleransi.
Anda diperbolehkan melakukan perpanjangan SIM pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Pada tanggal tersebut, mekanisme yang digunakan tetap mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan baru.
Artinya, Anda cukup membawa dokumen persyaratan, membayar biaya perpanjangan, dan foto ulang tanpa perlu tes menyetir.
Awas, Jangan Sampai Lewat Tanggal 27!
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya
-
Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium
-
Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton
-
Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium