- Sama-sama harga Rp 200 juta, pajak BYD Atto 1 dan Brio beda jauh.
- Mobil listrik BYD Atto 1 nikmati istimewa pajak tahunan 0 rupiah.
- Pemilik Honda Brio Satya wajib siapkan dana pajak Rp 3 jutaan.
Di sisi lain, Honda Brio Satya sebagai perwakilan mobil bermesin pembakaran dalam (ICE) tetap mengikuti aturan pajak konvensional.
Berdasarkan simulasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, pajak tahunan Brio masih berada di angka jutaan rupiah.
Meskipun masuk kategori LCGC yang konon "murah", kewajiban negara yang harus disetor tetap terasa signifikan jika dibandingkan dengan rival listriknya.
Berikut adalah rincian estimasi pajak tahunan Honda Brio Satya berdasarkan variannya:
1. Honda Brio Satya S M/T
- PKB Pokok: Rp 2.625.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 2.768.000
2. Honda Brio Satya E M/T
- PKB Pokok: Rp 2.856.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 2.999.000
3. Honda Brio Satya E CVT
- PKB Pokok: Rp 3.108.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 3.251.000
Dari data di atas, terlihat jelas gap pengeluaran rutin tahunan antara kedua mobil ini.
Selisih biaya pajak sekitar Rp 3 juta per tahun bisa Anda alihkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya charging listrik selama berbulan-bulan.
Baca Juga: Laris Manis, 5 Mobil Bekas yang Lebih Menarik Dibanding Unit Barunya
Ini adalah "diskon" tersembunyi yang sering kali luput dari hitungan calon pembeli yang hanya fokus pada harga OTR (On The Road).
Jadi, jika orientasi Anda adalah penghematan jangka panjang (pajak murah + BBM hilang), BYD Atto 1 menang telak.
Namun, jika Anda masih mementingkan kemudahan isi bensin di pelosok daerah tanpa mikir SPKLU, membayar pajak 3 juta untuk Brio Satya adalah kompensasi yang wajar.
Pilihan kini ada di tangan Anda, mau bayar pajak 100 ribuan atau 3 jutaan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Usia Baru 31 Tahun, Segini Fantastisnya Garasi Adela Kanasya Anak Adies Kadir yang Jadi Anggota DPR
-
Asyik Sebat saat Rapat, Isi Garasi Anggota Dewan Achmad Syahri Jadi Sorotan Publik
-
SUV Hybrid JETOUR Buktikan Ketangguhan di Lintasan Ekstrem
-
Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba
-
Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan
-
Manuver Selincah Hatchback, Kabin Selega MPV: Mobil Bekas Ini Cocok untuk Ibu Muda
-
Kontroversi Juri LCC MPR Dyastasita Widya Budi: Punya Harta Rp581 Juta, Tapi Garasinya Kosong