Suara.com - Salah satu momok yang ditakuti oleh konsumen saat hendak beli motor bekas adalah kemungkinan bahwa motor yang hendak dibeli masih kena leasing.
Praktik menjual motor leasing tentu merepotkan pembeli, karena suatu saat ia akan dihantui dengan pihak pemberi kredit terhadap motor tersebut.
Adapun niat untuk membeli motor bekas dengan tunai dan lunas berujung menjadi penyesalan terbesar karena motor yang dibeli adalah motor leasing.
Memastikan legalitas kendaraan bukan hanya soal keamanan finansial, tapi juga ketenangan pikiran saat berkendara di jalan raya.
Lebih baik teliti di awal daripada menyesal karena motor ditarik debt collector atau DC di kemudian hari.
Ada beberapa cara jitu untuk mengetahui apakah motor yang dibeli sudah bebas dari segala tanggungan apapun.
Mari simak satu persatu cara agar tidak menyesal membeli motor leasing.
1. Mengecek Keberadaan BPKB Asli
Langkah pertama dan paling mendasar adalah memastikan keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika BPKB tidak ada di tangan penjual, waspada menjadi kunci utama.
- Pastikan Fisik BPKB Ada
Jika penjual beralasan BPKB sedang "disekolahkan" atau masih di kantor leasing, berarti motor tersebut fix masih dalam status kredit.
Baca Juga: Penantang Yamaha Aerox dari Tiongkok Resmi Meluncur, Bawa DNA Balap Harganya Terjangkau
- Cek Keaslian Dokumen
Pastikan BPKB bukan duplikat atau palsu. BPKB asli memiliki hologram yang berubah warna, nomor seri di bawah lambang Polri, dan benang pengaman pada setiap halaman.
- Bandingkan Data
Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin di fisik motor dengan yang tertera di BPKB dan STNK. Jika data tidak sinkron, ada kemungkinan motor tersebut bermasalah secara hukum.
2. Memeriksa Faktur Pembelian
Banyak orang hanya fokus pada BPKB dan STNK, padahal faktur adalah dokumen pelengkap yang sangat sakti untuk melacak riwayat motor.
- Cek Kertas Faktur
Faktur biasanya didapatkan saat motor pertama kali dibeli dari dealer. Jika motor sudah lunas, biasanya pemilik menyimpan faktur asli bersama BPKB.
- Status Pelunasan
Pada beberapa kasus, leasing memberikan surat keterangan lunas atau stempel khusus pada dokumen tertentu setelah cicilan terakhir dibayarkan. Mintalah bukti tersebut jika motor baru saja berganti status dari kredit ke lunas.
3. Verifikasi Melalui Aplikasi atau Situs Samsat
Mengecek status kendaraan bisa dilakukan dalam hitungan detik tanpa harus keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Yamaha 'Jejali' Fitur Canggih NMAX TURBO di Maxclusive The Premium Ride
-
Menguji Ketangguhan Yamaha NMAX TURBO dalam Gelaran MAXCLUSIVE The Premium Ride
-
5 Motor Matic Suzuki Bekas Mulai Rp2 Jutaan, Awet dan Irit Buat Harian
-
Pabrik BYD di Subang Kemungkinan Akan Rakit Lebih dari Satu Model Mobil
-
Airlangga Melunak, Pertimbangkan Beri Insentif Sektor Otomotif
-
Volvo EX60 Siap Debut: Terintegrasi Google Gemini, Jarak Tempuh 810 KM
-
10 Mobil Listrik Terlaris di China 2025: EV Murah Geely Gulingkan Tesla, Wuling Nomor 2
-
5 Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp70 Juta yang Jarang Bermasalah, Nyaman dan Kabin Lega
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa untuk Budget Terbatas
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Mazda Termurah Masih Layak Beli di 2026, Tabungan Anti Jebol