Suara.com - Salah satu momok yang ditakuti oleh konsumen saat hendak beli motor bekas adalah kemungkinan bahwa motor yang hendak dibeli masih kena leasing.
Praktik menjual motor leasing tentu merepotkan pembeli, karena suatu saat ia akan dihantui dengan pihak pemberi kredit terhadap motor tersebut.
Adapun niat untuk membeli motor bekas dengan tunai dan lunas berujung menjadi penyesalan terbesar karena motor yang dibeli adalah motor leasing.
Memastikan legalitas kendaraan bukan hanya soal keamanan finansial, tapi juga ketenangan pikiran saat berkendara di jalan raya.
Lebih baik teliti di awal daripada menyesal karena motor ditarik debt collector atau DC di kemudian hari.
Ada beberapa cara jitu untuk mengetahui apakah motor yang dibeli sudah bebas dari segala tanggungan apapun.
Mari simak satu persatu cara agar tidak menyesal membeli motor leasing.
1. Mengecek Keberadaan BPKB Asli
Langkah pertama dan paling mendasar adalah memastikan keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika BPKB tidak ada di tangan penjual, waspada menjadi kunci utama.
- Pastikan Fisik BPKB Ada
Jika penjual beralasan BPKB sedang "disekolahkan" atau masih di kantor leasing, berarti motor tersebut fix masih dalam status kredit.
Baca Juga: Penantang Yamaha Aerox dari Tiongkok Resmi Meluncur, Bawa DNA Balap Harganya Terjangkau
- Cek Keaslian Dokumen
Pastikan BPKB bukan duplikat atau palsu. BPKB asli memiliki hologram yang berubah warna, nomor seri di bawah lambang Polri, dan benang pengaman pada setiap halaman.
- Bandingkan Data
Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin di fisik motor dengan yang tertera di BPKB dan STNK. Jika data tidak sinkron, ada kemungkinan motor tersebut bermasalah secara hukum.
2. Memeriksa Faktur Pembelian
Banyak orang hanya fokus pada BPKB dan STNK, padahal faktur adalah dokumen pelengkap yang sangat sakti untuk melacak riwayat motor.
- Cek Kertas Faktur
Faktur biasanya didapatkan saat motor pertama kali dibeli dari dealer. Jika motor sudah lunas, biasanya pemilik menyimpan faktur asli bersama BPKB.
- Status Pelunasan
Pada beberapa kasus, leasing memberikan surat keterangan lunas atau stempel khusus pada dokumen tertentu setelah cicilan terakhir dibayarkan. Mintalah bukti tersebut jika motor baru saja berganti status dari kredit ke lunas.
3. Verifikasi Melalui Aplikasi atau Situs Samsat
Mengecek status kendaraan bisa dilakukan dalam hitungan detik tanpa harus keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim