- Kemenhub mendukung kewajiban penggunaan Anti-lock Braking System (ABS) motor untuk kurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
- Studi UI menyebutkan penerapan ABS dapat menurunkan kecelakaan sepeda motor hingga 24 persen secara signifikan.
- India mewajibkan ABS pada semua motor baru mulai Januari 2026, tanpa memandang kapasitas mesin.
Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung kewajiban penggunaan Anti-lock Braking System (ABS) pada sepeda motor guna meningkatkan keselamatan serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan perkembangan teknologi keselamatan kendaraan semakin pesat, memungkinkan penerapan fitur canggih di Indonesia, seperti rem ABS.
"Banyak fitur keselamatan kini dapat diimplementasikan di Indonesia, mulai dari rem ABS hingga sistem stability control yang secara otomatis membantu kendaraan bermanuver lebih aman,” kata Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut dia, ABS dan stability control, dapat membantu pengendara bermanuver lebih aman di berbagai kondisi jalan raya nasional. Ia juga menegaskan integrasi teknologi keselamatan otomatis meningkatkan stabilitas, kontrol pengereman, dan perlindungan pengguna jalan pada kendaraan bermotor.
Anti-lock Braking System merupakan teknologi pengereman canggih yang dirancang untuk mencegah roda terkunci saat pengereman mendadak. Sistem itu membantu pengendara mempertahankan kendali kendaraan, meningkatkan stabilitas, dan mengurangi jarak pengereman dalam berbagai kondisi jalan.
Studi Fakultas Teknik Universitas Indonesia menunjukkan penggunaan ABS dapat menurunkan kecelakaan sepeda motor hingga 24 persen. Dengan target menurunkan fatalitas hingga 50 persen pada 2030, ABS menjadi salah satu solusi teknologi penting untuk keselamatan jalan.
Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan penjualan sepeda motor pada November 2025 tumbuh 2,1 persen menjadi 523.591 unit. Namun, sistem dan standar keselamatan kendaraan dinilai belum seimbang dengan lonjakan tersebut, sehingga strategi edukasi pengendara saja belum cukup menahan angka fatalitas.
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia Rio Octaviano menekankan isu keselamatan jalan belum sepenuhnya ditempatkan sebagai agenda lintas sektor yang terintegrasi dalam kebijakan.
Menurut Rio, upaya yang ada sering berjalan parsial, antara peningkatan perilaku pengguna jalan dan penguatan standar kendaraan, tanpa kerangka yang seimbang dan saling menguatkan.
Baca Juga: Kewajiban Motor Punya Rem ABS Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
“Di India banyak organisasi non-pemerintah yang secara konsisten fokus pada isu keselamatan jalan. Aspirasi yang mereka suarakan benar-benar didengar, ditampung, dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah," kata Rio.
Ia menekankan kolaborasi menjadi kekuatan penting dalam membenahi tingginya angka kecelakaan lalu lintas, hingga akhirnya melahirkan kebijakan yang konkret.
Sementara itu, data Korlantas Polri mencatat sekitar 44 persen kecelakaan sepeda motor sepanjang 2024 dipicu oleh kegagalan fungsi pengereman.
Founder TRAX (Traffic Accident Research & Prevention Society), NGO Road Safety India Rajni Gandhi menjelaskan perencanaan penerapan ABS pada seluruh sepeda motor penting.
"Agar sistem itu dapat membantu pengendara mengendalikan kendaraan dengan lebih baik serta meningkatkan stabilitas dan jarak pengereman dalam berbagai kondisi," kata Rajni.
Di Indonesia, penerapan teknologi pengereman masih terbatas pada sepeda motor berkapasitas besar, padahal mayoritas pengendara menggunakan motor di bawah 150 cc.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
-
Pemerintah Usul WFA Diterapkan saat Mudik Lebaran
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Gebrakan Baru MotoGP 2026 Jadi Saksi Debut Vinales Hingga Toprak Bersama Motul
-
Terpopuler: Koleksi Kendaraan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, 6 Mobil Listrik untuk Mudik Jauh
-
Bukan Prabowo atau Gibran, Dubes Iran Temui Jusuf Kalla Naik Mobil Mewah BMW
-
Bingung Cari Mobil Buat Mudik Bebas Macet? 2 City Car Bekas Ini Pas Banget Buat Kantong Mepet
-
Daftar Harga Mobil LCGC di bawah Rp 200 Juta per Maret 2026, Siap Dibawa Mudik Lebaran
-
Dompet Aman! 3 Provinsi Ini Beri Diskon dan Hapus Denda Pajak Motor Maret 2026
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tigas Baris di Bawah Rp100 Juta untuk Mudik Lebaran
-
3 Pilihan Mobil Nissan Termurah 2026 yang Wajib Dilirik untuk Persiapan Mudik Lebaran
-
Di Balik Perang Melawan Israel dan AS, Iran Ternyata Punya 'Senjata' Otomotif Super Murah
-
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi 2 Gelombang, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas