Bisnis / Keuangan
Senin, 12 Januari 2026 | 07:53 WIB
Antrean kendaraan menuju ke pintu masuk Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kemenhub susun aturan menteri tentang standar teknologi keselamatan kendaraan nasional.
  • Kecelakaan motor dominasi 80% insiden jalan raya, ancam produktivitas usia produktif.
  • Teknologi seperti rem ABS jadi standar wajib global untuk tekan fatalitas hingga 30%.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengakselerasi penyusunan Rencana Nasional Keselamatan sebagai langkah strategis menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berdampak signifikan terhadap produktivitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah terkait keselamatan transportasi.

Isu keselamatan jalan raya di Indonesia saat ini berada pada titik kritis. Data menunjukkan Indonesia kehilangan sekitar tiga nyawa setiap jam akibat kecelakaan, dengan 80 persen korban berasal dari pengguna sepeda motor.

Fenomena ini bukan sekadar isu sosial, melainkan persoalan ekonomi struktural mengingat mayoritas korban berada pada kelompok usia produktif yang menjadi tulang punggung mobilitas dan ekonomi keluarga.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang luas bagi pemanfaatan teknologi keselamatan sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety).

"Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui Peraturan Menteri. Rencana ini mencakup penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk teknologi pendukung berkendara," ujar Yusuf dalam diskusi Road Safety Reflection 2025 beberapa waktu lalu.

Penerapan teknologi ini bertujuan memperkuat lima pilar keselamatan jalan yang sudah dimiliki Indonesia, khususnya mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan dan menekankan pada edukasi dan penegakan hukum perilaku pengguna jalan.

Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antar pilar agar tidak terjadi tumpang tindih. Menurutnya, standar kendaraan harus berjalan beriringan dengan perbaikan infrastruktur dan perilaku pengendara.

Indonesia sejatinya memiliki peluang besar untuk mengadopsi standar internasional. Sebagai negara yang telah meratifikasi standar PBB dan mengakui skema ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA), Indonesia dapat mewajibkan fitur keselamatan modern pada kendaraan roda dua, seperti sistem pengereman berstandar internasional.

Baca Juga: Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026

Langkah ini telah dibuktikan oleh Malaysia, di mana kewajiban teknologi pengereman ABS pada motor baru berhasil menurunkan angka fatalitas hingga 30 persen. Dengan adopsi teknologi serupa, Indonesia berpotensi menyelamatkan ribuan nyawa per tahun dan mengurangi kerugian ekonomi akibat hilangnya sumber daya manusia produktif.

Load More