- Kemenhub susun aturan menteri tentang standar teknologi keselamatan kendaraan nasional.
- Kecelakaan motor dominasi 80% insiden jalan raya, ancam produktivitas usia produktif.
- Teknologi seperti rem ABS jadi standar wajib global untuk tekan fatalitas hingga 30%.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengakselerasi penyusunan Rencana Nasional Keselamatan sebagai langkah strategis menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berdampak signifikan terhadap produktivitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah terkait keselamatan transportasi.
Isu keselamatan jalan raya di Indonesia saat ini berada pada titik kritis. Data menunjukkan Indonesia kehilangan sekitar tiga nyawa setiap jam akibat kecelakaan, dengan 80 persen korban berasal dari pengguna sepeda motor.
Fenomena ini bukan sekadar isu sosial, melainkan persoalan ekonomi struktural mengingat mayoritas korban berada pada kelompok usia produktif yang menjadi tulang punggung mobilitas dan ekonomi keluarga.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang luas bagi pemanfaatan teknologi keselamatan sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety).
"Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui Peraturan Menteri. Rencana ini mencakup penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk teknologi pendukung berkendara," ujar Yusuf dalam diskusi Road Safety Reflection 2025 beberapa waktu lalu.
Penerapan teknologi ini bertujuan memperkuat lima pilar keselamatan jalan yang sudah dimiliki Indonesia, khususnya mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan dan menekankan pada edukasi dan penegakan hukum perilaku pengguna jalan.
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antar pilar agar tidak terjadi tumpang tindih. Menurutnya, standar kendaraan harus berjalan beriringan dengan perbaikan infrastruktur dan perilaku pengendara.
Indonesia sejatinya memiliki peluang besar untuk mengadopsi standar internasional. Sebagai negara yang telah meratifikasi standar PBB dan mengakui skema ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA), Indonesia dapat mewajibkan fitur keselamatan modern pada kendaraan roda dua, seperti sistem pengereman berstandar internasional.
Baca Juga: Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
Langkah ini telah dibuktikan oleh Malaysia, di mana kewajiban teknologi pengereman ABS pada motor baru berhasil menurunkan angka fatalitas hingga 30 persen. Dengan adopsi teknologi serupa, Indonesia berpotensi menyelamatkan ribuan nyawa per tahun dan mengurangi kerugian ekonomi akibat hilangnya sumber daya manusia produktif.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia
-
Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz
-
Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal
-
Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz