Otomotif / Mobil
Rabu, 21 Januari 2026 | 16:23 WIB
Indef mengingatkan pemerintah bahwa tekanan fiskal akan semakin berat jika kebijakan penghentian insentif kendaraan listrik dijalankan. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Penghentian insentif kendaraan listrik berisiko menghambat transisi energi dan meningkatkan tekanan fiskal negara.
  • Penggunaan EV di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif signifikan, terbukti dari tingginya transaksi pengisian daya baru-baru ini.
  • Pemerintah didorong mempertimbangkan kembali insentif fiskal EV guna melindungi APBN dari fluktuasi harga minyak global.

Suara.com - Kebijakan penghentian insentif kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) berisiko menghambat transisi energi sekaligus memperbesar tekanan fiskal negara di tengah ketidakpastian global.

Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Abra Talattov mengatakan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif, bahkan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026, tercatat 234.136 transaksi pengisian daya dengan total konsumsi listrik mencapai 5.619 Mega Watt hour (MWh).

Hal itu, lanjut dia melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026) mencerminkan meningkatnya peralihan energi transportasi ke sumber yang lebih bersih. Namun saat ini pasar EV nasional berada pada fase krusial.

"Momentum pertumbuhan EV yang sudah terbentuk perlu dijaga agar Indonesia tidak kembali memperdalam ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM). Jika momentumnya terhenti, tekanan terhadap subsidi energi justru bisa semakin besar,” ujar Abra.

Sepanjang 2025, menurut dia, penjualan mobil listrik secara wholesales mencapai 103.931 unit, melonjak sekitar 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut setara dengan hampir 13 persen pangsa pasar otomotif nasional, menandakan adopsi EV kian diterima masyarakat.

Dia menegaskan, pengembangan EV tidak semata soal penjualan tetapi juga mencakup penguatan industri otomotif, hilirisasi nikel dan baterai, perluasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta keandalan pasokan listrik.

Di sisi lain, tambahnya, tekanan eksternal turut membayangi, ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan berisiko memicu lonjakan harga minyak dunia, yang dapat berdampak langsung pada kenaikan harga BBM domestik dan pembengkakan subsidi energi.

"Dalam situasi global yang tidak menentu, Indonesia perlu langkah antisipatif untuk melindungi APBN. Mendorong kendaraan listrik menjadi salah satu instrumen strategis," katanya.

Terkait hal itu, INDEF mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali insentif fiskal, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik dan komponen terkait, khususnya yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Perlu Dilanjut, Mobil Hybrid dan ICE Juga Butuh Perhatian

Menurut Abra, insentif EV tidak hanya mendorong permintaan, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, percepatan investasi, serta pengurangan beban subsidi energi.

Sebagai catatan, alokasi subsidi energi pada 2026 diproyeksikan menembus Rp210 triliun, dengan risiko defisit fiskal mendekati bahkan melampaui 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Dalam jangka menengah, perluasan penggunaan EV dapat membantu menahan lonjakan subsidi BBM dan listrik, sekaligus memperkuat industri otomotif dan baterai nasional," katanya

Load More