Otomotif / Mobil
Kamis, 22 Januari 2026 | 19:14 WIB
STNK hilang, apakah masih bisa balik nama kendaraan? (Ig/samsatonline)
  • Pembuatan Baru: Rp 200.000
  • Perpanjangan (per 5 tahun): Rp 200.000

3. Pengesahan STNK

  • Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3 (per tahun): Rp 25.000
  • Roda 4 atau Lebih: Rp 50.000

Umumnya, setelah 2 sampai 5 hari, pemilik kendaraan akan diminta untuk kembali ke SAMSAT sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh petugas. Serahkan seluruh dokumen dan surat tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama STNK.

Demikian tadi ulasan tentang STNK hilang, apakah masih bisa balik nama kendaraan? Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, proses balik nama kendaraan tetap bisa dilakukan meski STNK hilang asalkan mengikuti prosedur yang ada.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More