- Santunan Jasa Raharja hanya cair untuk kategori kecelakaan spesifik sesuai Undang-Undang.
- Korban akibat kelalaian pihak ketiga seperti pejalan kaki berhak mendapat perlindungan penuh.
- Penumpang angkutan umum resmi darat, laut, dan udara otomatis terlindungi asuransi.
Suara.com - Musibah di jalan raya memang tidak ada yang menginginkan. Namun, ketika risiko itu terjadi, kehadiran Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah sangatlah krusial dalam memberikan perlindungan dasar.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa semua insiden di jalan raya otomatis mendapatkan santunan. Padahal, ada aturan main dan Undang-Undang yang berlaku. Tidak semua kejadian bisa diklaim, lho! Penting bagi Anda untuk memahami kriteria apa saja yang masuk dalam daftar perlindungan agar tidak bingung saat harus mengurus administrasi di saat genting.
Lantas, kondisi seperti apa yang sebenarnya "masuk kriteria" dan berhak mendapatkan dana santunan? Berikut rinciannya:
1. Korban Akibat Kelalaian Pihak Ketiga
Poin ini sering kali menjadi pertanyaan. Apa maksudnya "tanggung jawab pihak ketiga"? Sederhananya, jika Anda menjadi korban kecelakaan akibat kesalahan orang lain, Anda berhak mendapat santunan.
Kasus yang paling umum adalah pejalan kaki yang sedang menyeberang atau berjalan di trotoar, lalu tertabrak oleh kendaraan bermotor.
Dalam skenario ini, pejalan kaki tersebut adalah pihak yang dirugikan (pihak ketiga) dan negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan.
Jadi, jika kerabat atau keluarga mengalami hal ini, segera urus laporannya karena hak santunan tersedia.
2. Penumpang Sah Angkutan Umum
Baca Juga: Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
Sering bepergian menggunakan bus antar kota, kereta api, atau pesawat terbang? Kabar baiknya, tiket yang Anda beli biasanya sudah mencakup iuran wajib Jasa Raharja.
Ini berarti, jika angkutan umum yang Anda tumpangi mengalami kecelakaan—baik itu tabrakan, tergelincir, atau insiden lainnya—seluruh penumpang yang memiliki tiket resmi berhak mendapatkan santunan pengobatan atau santunan kematian bagi ahli waris.
Kuncinya ada pada status "angkutan umum resmi". Pastikan Anda selalu menggunakan moda transportasi yang legal agar perlindungan asuransi ini aktif.
3. Kecelakaan Lintas Moda (Darat, Laut, Udara)
Cakupan Jasa Raharja tidak sesempit hanya di jalan aspal saja. Perlindungan ini bersifat menyeluruh mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia.
Baik itu kecelakaan kapal laut di perairan nusantara, insiden pesawat udara, hingga kecelakaan kereta api, semuanya masuk dalam radar perlindungan Jasa Raharja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
5 EV dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada Mobil Listrik Buatan Lokal
-
Berkat Subsidi, Penjualan Mobil Listrik Toyota Kalahkan BYD
-
Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih
-
Lupakan eSAF, Penantang Honda PCX Ini Punya Fitur Ala Moge dan Bobot 30 Kg Lebih Ringan
-
Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram
-
Bukan Gran Max atau Carry, Mobil MBG di Garut Ini Bikin Off-Roader Melongo
-
Ironi Luky Alfirman: Lengser Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Garasi Pribadinya Cuma Mobil Tua
-
5 Motor Jangka Panjang Kelas 150cc: Teman Setia Pelajar dan Mahasiswa
-
Solar di Indonesia dengan Malaysia Mahal Mana? Intip Perbandingan Harganya yang Bikin Kaget
-
Tinggalkan Jauh Pesaingnya, Veda Ega Naik Level dari Status 'Rookie' Jadi Ancaman Papan Atas