- Bapenda Jawa Barat menerapkan pemasangan *hang tag* di kendaraan penunggak pajak sebagai cara baru mengingatkan wajib pajak.
- Pemasangan surat pemberitahuan ini adalah pendekatan persuasif bukan sanksi hukum, berisi informasi tunggakan pajak kendaraan.
- Selain hang tag, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sapawarga untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring (online).
Suara.com - Para pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat yang masih menunggak pajak harus bersiap mendapatkan kejutan. Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Barat kini menerapkan cara baru untuk mengingatkan wajib pajak dengan menggantungkan hang tag atau surat pemberitahuan langsung pada kendaraan yang bersangkutan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan informasi kepada pemilik mobil maupun motor agar segera melunasi kewajibannya. Bapenda Jabar menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan sanksi hukum melainkan upaya pendekatan persuasif agar masyarakat lebih tertib administrasi.
"Surat pemberitahuan yang ditaruh bukan sanksi atau denda, melainkan pemberitahuan bahwa kendaraanmu belum tercatat membayar pajak," tulis akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat pada Selasa 13 Januari 2026.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna menjelaskan bahwa hang tag tersebut akan dipasang pada bagian kendaraan yang mudah terlihat oleh pemiliknya.
Petugas akan menggantungkan surat tersebut di spion, stang motor, atau handle pintu mobil. Meskipun terkesan mencolok, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan data pribadi mereka.
"Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan," tegas Asep.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, terdapat pesan jelas mengenai status pajak kendaraan berdasarkan basis data Samsat Jawa Barat.
"Berdasarkan basis data Samsat Jawa Barat, kendaraan ini menunggak pajak. Segera bayar pajak kendaraan Anda melalui aplikasi Sapawarga atau datang ke Samsat terdekat," demikian isi surat pemberitahuan tersebut.
Selain melalui hang tag, Bapenda Jabar juga terus memperluas akses layanan Samsat guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
Warga yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari kantor Samsat bisa memanfaatkan aplikasi Sapawarga untuk membayar pajak secara daring dengan lebih praktis dan cepat. Langkah inovatif ini diharapkan dapat menjangkau pemilik kendaraan di berbagai kota besar di Indonesia agar lebih patuh pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Harga Mobil Honda Ini Setara 2 Unit Alphard! Kok Bisa?
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Tahun Muda Selain Avanza dan Xenia, Ini Opsinya!
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
7 Rekomendasi Mobil Amerika Murah dan Awet: Harga ala Agya Sensasi Rasa Eropa
-
Daftar Harga Honda Vario Terbaru 2026, Ini Jenisnya dari Tahun ke Tahun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
-
Mendamba Alphard tapi Dompet Sekarat: Tengok Murahnya Daihatsu Luxio Bekas, Harga Berapa?
-
Persaingan Sengit Toyota dan Brand China di Pasar Mobil Nasional
-
Pilih Daihatsu Sigra atau Toyota Calya untuk Mobil Keluarga? Spek 7 Penumpang, Harga Beda Rp30 Juta
-
Awas Khilaf! Ini 5 Mobil Bekas Murah yang Sebaiknya Dihindari Jika Gaji Pas-pasan