Otomotif / Motor
Senin, 16 Februari 2026 | 13:25 WIB
Ilustrasi jalan berlubang (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau memberi tanda peringatan bagi pengguna jalan.
  • Kelalaian perbaikan jalan yang menyebabkan kematian terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
  • Sanksi denda bagi pengelola jalan rusak mencapai Rp120 juta menurut aturan hukum berlaku.

Suara.com - Memasuki musim hujan, pemandangan jalan berlubang dan aspal yang mengelupas menjadi hal yang sering kita temui di berbagai daerah.

Kondisi ini bukan sekadar masalah kenyamanan berkendara, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan nyawa pengguna jalan.

Tak jarang, kecelakaan lalu lintas fatal bermula dari lubang jalan yang tidak segera diperbaiki.

Namun, tahukah Anda bahwa jalan rusak bukan hanya "nasib buruk" bagi pengendara? Secara hukum, ada pihak yang harus bertanggung jawab, bahkan bisa terancam hukuman penjara jika membiarkan jalan rusak tanpa penanganan.

Payung Hukum: UU Nomor 22 Tahun 2009

Tanggung jawab penyelenggara jalan diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan ini, penyelenggara jalan—baik pemerintah pusat maupun daerah—memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan dalam kondisi aman.

Berdasarkan Pasal 24, terdapat dua poin utama kewajiban penyelenggara jalan:

1. Wajib segera memperbaiki: Penyelenggara jalan harus secepatnya memperbaiki jalan rusak yang berpotensi memicu kecelakaan.
2. Memberi tanda atau rambu: Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada area tersebut sebagai peringatan bagi pengguna jalan.

Baca Juga: Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini

Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung menandai jalan berlubang menggunakan cat semprot, Rabu (26/2/2025). [ANTARA]

Sanksi Pidana: Dari Denda Hingga Penjara

Jika kewajiban di atas diabaikan dan menyebabkan kecelakaan, Pasal 273 mengatur sanksi pidana yang cukup berat bagi penyelenggara jalan:

  • Korban Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
  • Korban Luka Berat: Dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
  • Korban Meninggal Dunia: Dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Tidak hanya itu, pejabat atau penyelenggara jalan yang bahkan hanya lalai memberi tanda/rambu pada jalan rusak (meskipun belum ada korban) juga bisa dikenakan pidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta sesuai Pasal 273 ayat (4).

Hak Warga untuk Keamanan Jalan

Keberadaan undang-undang ini menunjukkan bahwa keamanan jalan raya adalah tanggung jawab serius negara. Pejabat publik tidak boleh abai terhadap kerusakan infrastruktur yang mengancam keselamatan masyarakat.

Bagi masyarakat, memahami aturan ini penting sebagai bentuk edukasi hukum. Jika Anda menemui jalan rusak, segera laporkan kepada pihak berwenang. Dan bagi para penyelenggara jalan, konsistensi dalam perawatan infrastruktur bukan hanya soal kinerja, tapi juga upaya menghindari jerat hukum yang sudah menanti di balik aspal yang berlubang.

Load More