Otomotif / Mobil
Kamis, 26 Februari 2026 | 11:20 WIB
Toyota Calya diamuk massa karena lawan arah (Instagram)
Baca 10 detik
  • Mobil Calya hitam diamuk massa di Gunung Sahari akibat kabur dari kejaran polisi.
  • Pengemudi nekat melawan arah lalu lintas sebelum akhirnya dikepung warga dan ojek online. 
  • Polisi memastikan tidak ada korban jiwa, sementara pelaku dan mobil kini telah diamankan.

Suara.com - Jalanan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat mendadak mencekam pada Rabu (25/2/2026) sore. Sebuah aksi kejar-kejaran bak film laga kehidupan nyata berakhir dengan amuk massa. Sebuah minibus Toyota Calya bernomor polisi D-1640-AHB menjadi sasaran kemarahan warga dan puluhan pengemudi ojek online (ojol) setelah dituding melaju ugal-ugalan dan nekat melawan arus.

Video insiden ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Tapi, apa yang sebenarnya memicu kemarahan massa hingga mobil tersebut hancur lebur?

Kepanikan di Tengah Kemacetan: "Bannya Pecahin, Pak!"

Dalam rekaman amatir yang beredar luas, terlihat mobil hitam tersebut terkepung rapat oleh warga dan pengemudi ojol.

Suasana sangat memanas. Kaca belakang mobil tampak hancur berkeping-keping, sementara bodi kendaraan penuh dengan penyok akibat pukulan benda tumpul.

Teriakan warga bersahut-sahutan di tengah kemacetan.

“Bannya pecahin, Pak! Bannya pecahin!” teriak seorang wanita yang terekam jelas dalam video tersebut.

Beberapa pria bahkan terlihat berusaha membuka paksa pintu mobil untuk menarik keluar sang pengemudi.

Di dekat lokasi, sebuah sepeda motor tampak tergeletak, memicu spekulasi awal adanya tabrak lari, meski polisi belum mengonfirmasi kaitan motor tersebut dengan insiden ini.

Baca Juga: Tolak Penumpang Siswi Big Size Berujung Viral, Driver Ojol Ini Klarifikasi

Kronologi Kejadian: Kabur dari Polisi Berujung Petaka

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, membenarkan adanya peristiwa dramatis tersebut. Menurut keterangan resmi dari kepolisian, kendaraan dan pengemudi kini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan laporan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), drama ini bermula sekitar pukul 17.20 WIB. Mobil yang dikemudikan oleh pemuda berinisial HM (24), asal Sidoarjo, Jawa Timur, awalnya melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari.

Saat melintas di dekat Halte Lapangan Banteng, petugas kepolisian yang curiga mencoba memberhentikan kendaraan tersebut. Namun, bukannya kooperatif, HM justru menginjak pedal gas dalam-dalam untuk melarikan diri.

Pelariannya sungguh membahayakan pengguna jalan lain. Mobil tersebut meliuk-liuk masuk ke Jalan Gunung Sahari IV, Bungur Besar Raya, hingga Gunung Sahari V. Parahnya lagi, pengemudi nekat melawan arus lalu lintas.

Aksi pelarian ini akhirnya terhenti di dekat Halte Busway Golden Truly setelah mobil dicegat oleh massa yang sudah terlanjur geram.

Tidak Ada Korban Jiwa

Meski kondisi mobil sangat mengenaskan akibat diamuk massa, pihak kepolisian membawa kabar melegakan. “Korban luka nihil, korban meninggal dunia juga nihil,” tegas Kombes Reynold Hutagalung kepada awak media.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HM untuk menggali motif di balik aksi nekatnya melarikan diri dari petugas.

Berkaca dari Kasus Ini: Sanksi Berat Menanti Pelanggar Lalu Lintas

Insiden ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna jalan. Aksi melarikan diri dari polisi dan melawan arah bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  1. Melawan Arus: Pelanggaran ini masuk dalam Pasal 287 ayat (1) karena melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  2. Tidak Mematuhi Perintah Petugas: Mengabaikan perintah petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas melanggar Pasal 282. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  3. Mengemudi Membahayakan: Jika terbukti mengemudi secara tidak wajar dan membahayakan nyawa (ugal-ugalan), pelaku bisa dijerat Pasal 311 ayat (1) dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

Jalan raya adalah fasilitas publik yang digunakan bersama. Mengedepankan emosi dan nekat melanggar aturan lalu lintas pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri, mulai dari kendaraan yang hancur hingga ancaman kurungan penjara. Selalu patuhi arahan petugas demi keselamatan bersama!

Untuk melihat video selengkapnya, cek pada link di bawah ini:

LINK 

Load More