- ETLE di jalan tol mengincar pelanggaran batas kecepatan dan truk kelebihan muatan (ODOL).
- Pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui layar smartphone Anda.
- Abaikan denda tilang elektronik Rp500 ribu bisa berakibat pemblokiran STNK kendaraan bermotor Anda.
Suara.com - Momen Mudik Lebaran 2026 sudah di depan mata. Perjalanan panjang melintasi jalan tol antarprovinsi tentu menjadi rutinitas tahunan yang paling dinanti. Namun, saking semangatnya ingin cepat sampai di kampung halaman atau saat arus balik, banyak pengemudi tanpa sadar menginjak pedal gas terlalu dalam.
Begitu sadar jarum speedometer melewati batas, rasa deg-degan pun muncul. "Waduh, tadi kena jepret kamera tilang elektronik nggak ya?"
Kekhawatiran ini sangat beralasan. Sejak tahun 2022 lalu, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah resmi diberlakukan secara ketat di jaringan jalan tol.
Jadi, polisi tidak perlu lagi repot mencegat Anda di pinggir jalan tol; kamera pintar akan merekam semuanya.
Apa Saja yang Diincar Kamera ETLE di Jalan Tol?
Bagi Anda yang bersiap mudik tahun 2026 ini, perlu dicatat bahwa kamera ETLE di jalan tol difokuskan untuk mengincar dua jenis pelanggaran utama:
1. Pelanggaran Batas Kecepatan (Overspeed): Mengemudi di atas batas kecepatan maksimal yang telah ditentukan oleh rambu jalan tol.
2. Pelanggaran Dimensi dan Kapasitas (ODOL): Khusus untuk kendaraan berat atau truk yang memuat barang melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load).
Risiko Jika Terkena Tilang: Denda Hingga Pemblokiran STNK
Jangan anggap remeh 'jepretan' kamera ini. Sanksi untuk pelanggaran ETLE tidak main-main dan sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 dan 18 Maret, Menhub Siapkan Skema WFA
Pengendara yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda maksimal Rp 500.000.
Masalah terbesarnya adalah: Jika Anda tertilang, mangkir, atau tidak sadar sehingga tidak membayar denda, maka STNK kendaraan Anda akan diblokir otomatis.
Tentu Anda tidak ingin repot mengurus STNK yang mati usai lelahnya perjalanan Mudik Lebaran, bukan?
Cara Cek Status Tilang Elektronik Hanya Lewat Smartphone
Daripada overthinking menunggu apakah 'surat cinta' dari kepolisian akan datang ke rumah, Anda bisa langsung memastikannya sendiri.
Caranya sangat praktis, cukup siapkan STNK dan smartphone Anda yang terhubung dengan internet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud
-
Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!
-
Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja