Otomotif / Mobil
Senin, 09 Maret 2026 | 18:00 WIB
Mobil Dinas Cuma Buat Kerja, Bukan Buat Lebaran! Pahami Aturan Mainnya
Baca 10 detik
  • Kendaraan dinas pelat merah dilarang keras digunakan untuk mudik Lebaran atau kepentingan pribadi ASN.
  • Penggunaan mobil operasional telah diatur ketat dalam Peraturan Menteri PAN demi efisiensi dan disiplin.
  • Gubernur Pramono Anung tegaskan sanksi menanti pejabat Pemprov DKI Jakarta yang nekat melanggar aturan.

Suara.com - Musim mudik Lebaran selalu menjadi momen yang paling ditunggu. Jutaan kendaraan akan memadati berbagai jalur arteri hingga tol bebas hambatan.

Namun, di tengah hiruk-pikuk arus mudik tahun ini, ada satu pemandangan yang pantang terlihat di jalanan: mobil dinas berpelat merah.

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), membawa mobil operasional kantor untuk pulang ke kampung halaman mungkin terasa menggiurkan.

Tapi awas, jangan sampai niat hati ingin nyaman di perjalanan malah berujung sanksi indisipliner dari atasan. Pasalnya, kendaraan dinas murni fasilitas negara, bukan aset pribadi.

Secara hukum, rambu-rambunya sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar.

Penggunaan kendaraan dinas telah dipaku dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Mobil Dinas Plat Merah Tak Kuat Nanjak di Jalan Rusak, Warga Cuma Diam Tak Membantu. [Instagram/ nyinyir_update_official]

Agar tidak gagal paham, ada tiga ketentuan krusial yang wajib diingat oleh setiap ASN terkait operasional mobil pelat merah:

  • Fokus pada Tugas Pokok: Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang secara langsung menunjang tugas dan fungsi ASN.
  • Dibatasi Hari Kerja: Pengoperasian kendaraan pelat merah dibatasi secara ketat hanya pada hari kerja kantor.
  • Zonasi Operasional: Kendaraan ini pada dasarnya hanya untuk penggunaan di dalam kota. Jika terpaksa harus keluar kota, wajib mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang ditugaskan.

Kesimpulannya sangat gamblang, mobil dinas tidak punya ruang untuk melayani kepentingan pribadi ASN, apalagi dipakai untuk perjalanan jauh seperti mudik Lebaran.

Sikap tegas tanpa kompromi ini juga disuarakan di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mewanti-wanti seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Beliau memastikan tidak ada toleransi bagi ASN yang berniat "nakal" membawa mobil dinas untuk keperluan mudik.

Baca Juga: Lebih Bermanfaat dari Mobil Dinas Kaltim Rp8,5 M, Ini 4 Alokasi Alternatif Versi Ferry Irwandi

"Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegas Pramono.

Tidak sekadar imbauan, sanksi tegas sudah disiapkan dan siap dijatuhkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan main ini.

Load More