- Kendaraan dinas pelat merah dilarang keras digunakan untuk mudik Lebaran atau kepentingan pribadi ASN.
- Penggunaan mobil operasional telah diatur ketat dalam Peraturan Menteri PAN demi efisiensi dan disiplin.
- Gubernur Pramono Anung tegaskan sanksi menanti pejabat Pemprov DKI Jakarta yang nekat melanggar aturan.
Suara.com - Musim mudik Lebaran selalu menjadi momen yang paling ditunggu. Jutaan kendaraan akan memadati berbagai jalur arteri hingga tol bebas hambatan.
Namun, di tengah hiruk-pikuk arus mudik tahun ini, ada satu pemandangan yang pantang terlihat di jalanan: mobil dinas berpelat merah.
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), membawa mobil operasional kantor untuk pulang ke kampung halaman mungkin terasa menggiurkan.
Tapi awas, jangan sampai niat hati ingin nyaman di perjalanan malah berujung sanksi indisipliner dari atasan. Pasalnya, kendaraan dinas murni fasilitas negara, bukan aset pribadi.
Secara hukum, rambu-rambunya sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar.
Penggunaan kendaraan dinas telah dipaku dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Agar tidak gagal paham, ada tiga ketentuan krusial yang wajib diingat oleh setiap ASN terkait operasional mobil pelat merah:
- Fokus pada Tugas Pokok: Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang secara langsung menunjang tugas dan fungsi ASN.
- Dibatasi Hari Kerja: Pengoperasian kendaraan pelat merah dibatasi secara ketat hanya pada hari kerja kantor.
- Zonasi Operasional: Kendaraan ini pada dasarnya hanya untuk penggunaan di dalam kota. Jika terpaksa harus keluar kota, wajib mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang ditugaskan.
Kesimpulannya sangat gamblang, mobil dinas tidak punya ruang untuk melayani kepentingan pribadi ASN, apalagi dipakai untuk perjalanan jauh seperti mudik Lebaran.
Sikap tegas tanpa kompromi ini juga disuarakan di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mewanti-wanti seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Beliau memastikan tidak ada toleransi bagi ASN yang berniat "nakal" membawa mobil dinas untuk keperluan mudik.
Baca Juga: Lebih Bermanfaat dari Mobil Dinas Kaltim Rp8,5 M, Ini 4 Alokasi Alternatif Versi Ferry Irwandi
"Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegas Pramono.
Tidak sekadar imbauan, sanksi tegas sudah disiapkan dan siap dijatuhkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan main ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
Langkah Berani atau Berisiko Saat Asco Automotive Lepas Daihatsu Demi Meminang Chery
-
4 Motor Anti Ringkih buat Perjalanan Jauh, Body Solid dan Pantang Rewel
-
Upgrade ke Skutik Premium Makin Gampang: Honda Vario 160 Bisa Ditebus Cuma dengan Uang Muka Segini
-
Strategi China Dominasi Industri Otomotif Dunia Lewat Pabrik Mobil Listrik Berbasis AI
-
BYD Ancam Takhta Toyota Setelah Penjualan Kendaraan Listrik Melonjak Drastis
-
5 Motor Harga Paling Terjangkau untuk Pelajar, Awet tapi Nggak Malu-maluin
-
Dealer Belum Jelas, Merek EV EMMO Nekat Siapkan 4 Motor Listrik Baru di RI! Ada Model Lipat
-
Hyundai 'Memasak'! Siapkan Hatchback Murah Tampang ala Lamborghini
-
5 Motor 'Gaul' untuk Pelajar, Bikin Teman Seangkatan Noleh Dua Kali