Otomotif / Mobil
Senin, 16 Maret 2026 | 12:03 WIB
Ilustrasi STNK serta BPKB sebagai persyaratan melakukan mutasi kendaraan. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Baca 10 detik
  • Mutasi kendaraan adalah prosedur pemindahan data registrasi antar wilayah Samsat untuk mempermudah urusan pajak dan legalitas kepemilikan.
  • Proses mutasi terbagi dua: keluar di Samsat asal (cek fisik dan pengurusan berkas) dan masuk di Samsat tujuan.
  • Biaya administrasi mutasi mencakup penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan penggantian plat nomor kendaraan roda empat.

Suara.com - Pindah domisili atau membeli mobil dari luar daerah sering kali mengharuskan pemiliknya mengurus administrasi kendaraan. Proses mutasi kendaraan menjadi langkah krusial agar data pada surat-surat resmi sesuai dengan alamat tinggal terkini sehingga urusan pajak tahunan menjadi lebih praktis.

Mutasi kendaraan merupakan prosedur pemindahan data registrasi dari satu wilayah Samsat ke wilayah lainnya. Selain mempermudah pembayaran pajak, langkah ini biasanya dibarengi dengan proses balik nama agar status kepemilikan tercatat secara sah. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari kendala administrasi maupun masalah hukum di masa depan.

Proses mutasi terbagi dalam dua tahap utama yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk. Pada tahap mutasi keluar, pemilik wajib mendatangi Samsat asal untuk melakukan cek fisik kendaraan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK, BPKB, KTP pemilik baru, serta kuitansi pembelian jika ada pergantian pemilik. Setelah verifikasi selesai, pemilik akan mendapatkan berkas mutasi dan fiskal antar daerah.

Langkah selanjutnya adalah mutasi masuk di Samsat tujuan. Di sini kendaraan akan kembali menjalani cek fisik sebelum mendaftarkan ulang dokumen. Pemilik kemudian melakukan pembayaran untuk penerbitan surat-surat baru hingga mendapatkan STNK dan plat nomor sesuai wilayah yang baru.

Terkait anggaran, biaya mutasi kendaraan terdiri dari beberapa komponen administrasi. Penerbitan STNK baru untuk mobil dikenakan biaya sekitar Rp100.000. Sementara itu, untuk penerbitan BPKB baru biayanya mencapai Rp375.000. Ada pula biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor yang umumnya dipatok sekitar Rp100.000 bagi kendaraan roda empat.

Melalui proses mutasi yang benar, data kendaraan akan terkelola dengan lebih rapi sesuai identitas pemilik. Selain memudahkan operasional harian, legalitas yang jelas juga membantu menjaga nilai jual kendaraan tetap stabil jika suatu saat Anda berencana menjualnya kembali.

Load More