Otomotif / Mobil
Rabu, 01 April 2026 | 15:55 WIB
SPBU Pertamina (Foto: Dok. Pertamina)
Baca 10 detik
  • Pemerintah membatasi pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari bagi mobil pribadi berkapasitas mesin maksimal 1.400 cc.
  • Pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU dilakukan melalui sistem verifikasi digital menggunakan barcode pada aplikasi MyPertamina sejak April 2026.
  • Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga untuk seluruh jenis BBM subsidi maupun nonsubsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Suara.com - Pemerintah secara resmi memperketat regulasi pembelian Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi di tengah ketidakpastian geopolitik global yang memicu krisis energi. Langkah terbaru yang diambil adalah pembatasan volume pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi dengan jatah maksimal sebesar 50 liter per hari. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk menjaga ketahanan stok nasional serta memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan akan dilakukan secara digital melalui sistem barcode pada aplikasi MyPertamina. Setiap konsumen yang berhak mendapatkan subsidi wajib menunjukkan kode tersebut saat melakukan pengisian di SPBU.

“Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan barcode MyPertamina agar distribusi BBM tetap terjaga. Untuk mobil pribadi, batas wajar yang diberlakukan adalah setara 50 liter per kendaraan per hari,” kata Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 1 April 2026.

Selain batasan volume harian pemerintah juga menekankan kriteria teknis bagi kendaraan yang diperbolehkan mengonsumsi Pertalite. Salah satu syarat utamanya adalah kapasitas mesin kendaraan maksimal 1.400 cc. Pemilik mobil yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan QR Code khusus setelah melalui proses verifikasi data kendaraan.

Namun para pelaku usaha transportasi tidak perlu khawatir karena kebijakan pembatasan 50 liter ini tidak berlaku bagi angkutan umum, truk logistik, maupun bus operasional. Aturan ketat ini memang secara spesifik menyasar mobil pribadi yang selama ini mendominasi penggunaan Pertalite di berbagai kota besar di Indonesia.

Mengenai isu perubahan nilai jual BBM pemerintah membawa kabar baik bagi masyarakat. Meskipun sempat beredar rumor kenaikan harga per April 2026 dipastikan bahwa tidak ada penyesuaian harga baik untuk jenis BBM subsidi maupun nonsubsidi. Seluruh harga produk Pertamina di wilayah Indonesia dinyatakan tetap stabil.

Untuk kawasan DKI Jakarta, Banten, serta wilayah Jawa lainnya harga Pertalite bertahan pada angka Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter. Sementara untuk lini nonsubsidi Pertamax dijual seharga Rp12.300 per liter, Pertamax Turbo Rp13.100 per liter, dan Pertamax Green 95 sebesar Rp12.900 per liter. Bagi pengguna mesin diesel Dexlite dibanderol Rp14.200 per liter serta Pertamina Dex pada angka Rp14.500 per liter.

Kebijakan ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan di atas 1.400 cc untuk segera beralih ke BBM nonsubsidi demi kelancaran mobilitas harian mereka. Pemerintah berharap integrasi sistem barcode dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga: Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Load More